SK Pis PK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • AL
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA JALAN KESEHATAN NO.02 KODE POS 29261



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMPAS JAYA NOMOR : 800/KPTS/PKM-KJ/VI/2020/ TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA APLIKASI INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) DI UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA KEPALA UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA Menimbang



:



a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan PIS-PK maka dipandang perlu membentuk Tim Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di UPT Puskesmas Kempas Jaya. b. Bahwa untuk terlaksananya Pelayanan Kesehatan susuai standar dan terlaksananya PIS-PK di Puskesmas Kempas Jaya c. Bahwa untuk maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Kempas Jaya



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2574; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidan Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman Manajemen Puskesmas;



8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN UPT KEPALA PUSKESMAS KEMPAS JAYA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA APLIKASI PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PENDEPAKATAN KELKUARGA (PIS-PK) DI UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA Menetapkan Tim Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud lampiran keputusan ini Segala biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan Kepada Dana Non Fisik BOK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan dikempas Jaya Pada Tanggal : 03 Januari 2020 Kepala UPT Puskesmas Kempas Jaya



SUHARMIN, SKM, MM NIP. 19760212 199603 1 002



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMPAS JAYA NOMOR : 800/KPTS/PKM-KJ/2020/ , Tanggal 03 Januari 2020



TENTANG No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



: Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi Program Indonesia Sehat Melalui Pendepakatan Keluarga (PIS-PK) di UPT Puskesmas Kempas Jaya



Nama Petugas Muhammad Ali, SKM Yeni Sapriani, SKM Andi Safrida, SST Siti Fatimah, Amd.Keb Imarianti, AMK Siti Masitah, AMK Wahidah, Amd.FT Deasy Reni Kirana, Amd.Keb Ranti Yolanda, Amd.Keb Ns.Bagus Raindra Saputra, S.Kep Thalia Perdana, AMK Nurul Puji Astina, SKM Linda Dewi Wahyuni, Str.Keb



PJ DESA/KELURAHAN Ketua Tim Entry Bayas Jaya Pekan Tua Harapan Tani Sungai Gantang Karya Tani Rumbai Jaya Kerta Jaya Sungai Rabit Kempas Jaya Kulim Jaya Sungai Ara Danau Pulai Indah



Kepala UPT Puskesmas Kempas Jaya



SUHARMIN, SKM, MM NIP. 19760212 199603 1 002



URAIAN TUGAS ENTRY DATA



1. Tugas Pokok Mengelola dan menginput data Keluarga Sehat 2. Tanggung Jawab a. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan data Keluarga Sehat b. Bekerjasama dengan Tim Keluarga Sehat (Administrator,Supervisor dan Surveyor) untuk entry data 3. Uraian Tugas a. Memasukan data KK yang telah dikunjungi sesuai dengan format Prokesga b. Penyiapan dan menyerahkan laporan hasil hasil entry data ke Kepala Puskesmas secara berkala. c. Input ulang hasil intervensi Keluarga Sehat 4. Wewenang a. Mengamprah kertas untuk print laporan Keluarga Sehat secara berkala b. Mengamprah kelengkapan lainnya yang diperlukan 5. Unit terkait a. Pengelola KS b. Puskesmas Pembantu c. Desa/Lurah Kepala UPT Puskesmas Kempas Jaya



SUHARMIN, SKM, MM NIP. 19760212 199603 1 002