SK Pis PK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RANTAU PANDAN Jln. RM Taher Ds. Rantau Pandan Kec. Rantau Pandan Kode Pos. 37261 e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RENGAS NOMOR:445/ /PKM/XII/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RENGAS, Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



5.



Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan pelindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan; Bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pembentukan TIM Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421 ); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara



6.



7. 8. 9.



10.



11.



12. 13. 14. 15. 16.



17.



18. 19.



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-1019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan



20.



21.



22. 23.



Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2109); MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RENGAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KESATU : Membentuk Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Puskesmas sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas ini KEDUA : Tim Pengelola Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari dan mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas Bertugas melakukan distribusi beban kerja para enumerator, distribusi akun login para aktor tingkat Puskesmas, dan bertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesioner Keluarga Sehat. 2. Administrator Puskesmas Bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas dan memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat (Create) aktor pengguna lainnya di level puskesmas yaitu aktor kepala puskesmas, aktor supervisor dan aktor pengumpul data/ enumerator/surveyor serta memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor. 3. Supervisor Bertugas melakukan review terhadap kinerja para enumerator/surveyor di lapangan. 4. Surveyor/Enumerator



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



Bertugas melakukan entri data kuesioner KS di lapangan Tim Pelaksana Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga; b. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas; c. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas; d. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup; dan f. Melaksanakan Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas. : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Puskesmas ini, dibebankan pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Sungai Rengas



2019



KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RENGAS



R RrrrrrETNO HARTONO, A.Md.Kep M. Junaidi, SKM NIP. 196412311988031076



Lampiran I



:



Nomor Tentang



: :



Keputusan Kepala Puskesmas Rantau Pandan 445/ /PKM/ XII /2019



Pembentukan TIM Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)



SUSUNAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) UPT PUSKESMAS RANTAU PANDAN TAHUN 2019 No.



NAMA



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



M. Junaidi, SKM Hari Kisworo, S.Sos Elsa Andiyani, Am.Keb Elpiyana, AM.Keb Ns. Lismaida, S.Kep Romaita, AM.Keb Aang Suhariyati, Amd.Keb Sahudi, Am.Kep Eva Rosa, Am.Keb Ranti Inayati, AM,Keb Sapwati Ardilla Erlina Patriyanti Wilia Risti



NIK 1508131205740002 1508024106940000



1508026810750001 1508022507920001 1508145801930002 1508025909920001



NIP 196412311988031076 197405121995031002  197510282007012006   -



Email [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] -



No. HP 082374788022 081366239938 082376404086 082385866499 082282984787 085263338139 085381891627 082279234636 081368649293 082378411572 082177506532 082175235849 082377266333



Jabatan Kepala Puskesmas Administrator Puskesmas Supervisor 1 Supervisor 2 Supervisor 3 Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor



KEPALA PUSKESMAS UPT PUSKESMAS RANTAU PANDAN,



M. Junaidi, SKM NIP. 196412311988031076