SK Pis PK TK Pusk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SERUWAY Jln Temenggong Kampung Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kode Pos 24473 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS SERUWAY NOMOR :100/SK-ADMEN/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY Menimbang



:



a.



bahwa



Program



Indonesia



Sehat



dilaksanakanuntukmeningkatkanderajatkesehatanmasy arakatmelaluiupayakesehatandanpemberdayaanmasyar akat b.



yang



didukungdenganpelindungan



financial



danpemerataanPelayanankesehatan; Bahwauntukmelaksanakan Program Indonesia Sehatdiperlukanpendekatankeluarga, yang mengintegrasikanUpayaKesehatan Perorangan (UKP) danUpayaKesehatanMasyarakat (UKM) secaraberkesinambungan, dengantarget keluarga, berdasarkan data



c.



daninformasidariProfilKesehatanKeluarga; Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalamhurufadanhurufa KeputusanKepala



dan



UPTD.



tentangPembentukan



b,



perlumenetapkan



PuskesmasSapta



TIM



Pengelola



PelaksanaProgram Mengingat



:



1.



dan Indonesia



SehatdenganPendekatanKeluarga (PIS-PK); Undang-UndangNomor 25 Tahun tentangSistemPerencanaan



Jaya



Pembangunan



2004 Nasional



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor



104,TambahanLembaranNegeraRepublik



Indonesia Nomor 4421 ); 2.



Undang-UndangNomor



40



Tahun



2004



tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia



3.



Tahun



2004



Nomor



150,



TambahanLembaranNegeraRepublik



Indonesia



Nomor



4456); Undang-UndangNomor



Tahun



17



2007



tentangRencanaPembangunan JangkaPanjangNasionalTahun (LembaranNegaraRepublik Nomor 4.



33,



2005-2025



Indonesia



Tahun



TambahanLembaran



RepublikIndonesia Nomor 4700); Undang-UndangNomor 36 tentangKesehatan



2007 Negara



Tahun



(Lembaran



2009



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran 5.



Negara RepublikIndonesia Nomor 5063); Undang-UndangNomor 23 Tahun tentangPemerintahan RepublikIndonesia



Daerah Tahun



2014



(Lembaran 2014



Negara



Nomor



244,



TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)



sebagaimanatelahdiubahbeberapa



kali



terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Nomor 6.



58,



Negara



Republik



TambahanLembaran



Indonesia Nomor 5679); PeraturanPemerintahNomor TentangPemberian Negara



IndonesiaTahun



Air



Negara



33



RepublikIndonesiaTahun



Republik



Tahun



SusuIbuEksklusif 2012



2015



2012



(Lembaran Nomor



58,



TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7.



5291); PeraturanPresidenNomor



72



tentangSistemKesehatanNasional 8.



Tahun



(Lembaran Negara



RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 193); PeraturanPresidenNomor 42 Tahun tentangGerakanNasionalPerbaikanGizi



9.



2012



2013 (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); PeraturanPresidenNomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahNasionalTahun 20151019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015



Nomor 3); 10. PeraturanMenteriKesehatanNomor2269/Menkes/Per/XI /2011



tentangPedomanPembinaanPerilakuHidupBersihdanSeh at (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 755); 11. PeraturanMenteriKesehatanNomor



65



Tahun



2013



tentangPedomanPelaksanaandanPembinaanPemberdaya anMasyarakatBidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); 12. PeraturanMenteriKesehatanNomor 23 tentangUpayaPerbaikanGizi



Tahun



(Berita



Negara



RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 967); 13. PeraturanMenteriKesehatanNomor 25 Tahun tentangUpayaKesehatanAnak



(Berita



2014 Negara



RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 825); 14. PeraturanMenteriKesehatanNomor 75 Tahun tentangPusatKesehatanMasyarakat



2014



(Berita



2014 Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 15. PeraturanMenteriKesehatanNomor 82 Tahun



2014



tentangPenanggulanganPenyakitMenular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. PeraturanMenteriKesehatanNomor 97 Tahun



2014



tentangPelayananKesehatanMasaSebelumHamil, MasaHamil, Persalinan, danMasaSesudahMelahirkan, PenyelenggaraanPelayananKontrasepsi, sertaPelayananKesehatanSeksual



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 17. PeraturanMenteriKesehatanNomor 13 Tahun



2015



tentangPenyelenggaraanPelayananKesehatanLingkunga n di Puskesmas



(Berita



Negara



Tahun 2015 Nomor 403); 18. PeraturanMenteriKesehatanNomor



RepublikIndonesia 71



Tahun



2015



tentangPenanggulanganPenyakitTidakMenular (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775); 19. PeraturanMenteriKesehatanNomor



74



Tahun



2015



tentangUpayaPeningkatanKesehatandanPencegahanPen yakit



(BeritaNegaraRepublik



Indonesia



Tahun 2015



Nomor 1755); 20. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Nomor21



Tahun



2016



Indonesia



TentangPenggunaan



Dana



KapitasiJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayana



nKesehatan



Dan



DukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKesehatan Tingkat PertamaMilikPemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 761); 21. PeraturanMenteriKesehatanNomor39Tahun 2016tentangPedoman



Penyelenggaraan



Program



Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 22. PeraturanMenteriKesehatanNomor44Tahun 2016tentangPedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 23. PeraturanMenteriKesehatanNomor71Tahun 2016tentangPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2109); MEMUTUSKAN Menetapka n



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD.



PUSKESMAS



SERUWAYTENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA



PROGRAM



INDONESIA



SEHAT



DENGAN



PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KESATU



: MembentukTim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di PuskesmasSeruway



sebagaimana



UPTD.



tercantum



di



dalamLampiran 1yangmerupakanbagiantidakterpisahkandari Keputusan ini KEDUA



: Tim Pengelola Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari dan mempunyai tugas sebagai berikut:



1. Kepala Puskesmas Bertugas



melakukan



distribusi



beban



kerja



paraenumerator, distribusi akun login para aktor tingkat



Puskesmas, danbertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesionerKeluarga Sehat. 2. Administrator Puskesmas Bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas dan memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat



(Create)



aktor



yaitu



aktor



puskesmas



pengguna kepala



lainnya



di



puskesmas,



level aktor



supervisordanaktorpengumpul data/enumerator/surveyor serta memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor. 3. Supervisor Bertugas



melakukan



review



terhadap



kinerja



para



enumerator/surveyor di lapangan. 4. Surveyor/Enumerator Bertugas melakukan entri data kuesioner KS di lapangan KETIGA



Tim Pelaksana Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Melakukan



pendataan



kesehatan



seluruh



anggota



keluarga; b. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas; c. Menganalisis,



merumuskan



intervensi



masalah



kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas; d. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup; dan f. Melaksanakan



Sistem



Informasi



dan



Pelaporan



Puskesmas.



KEEMPPAT



: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Puskesmas ini, dibebankan pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2021



KELIMA



: SuratKeputusaninimulai



berlakupadatanggalditetapkan,



denganketentuanakanditinjau kembali apabila diperlukan.



Ditetapkan di : Seruway PadaTangal : 04 Januari 2021 Kepala UPTD. PuskesmasSeruway KecamatanSeruway



ASRUL



Lampiran I



:



Nomor Tanggal



: :



KeputusanKepala PuskesmasSeruway 100/SK-ADMEN/I/2021 04 Januari 2021



SUSUNAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) UPTD. PUSKESMAS SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 No . 1 2 3 4 5 6 7



NAMA Asrul, S.Kep Mariana, A.Md.Keb Ummi Kalsum, SKM Dr. Fauzan Rinani M Ramadhani, AMKG Emi Wahyuni, AMK Seluruh Staff Puskesmas



NIP



Jabatan



19711007 199603 1 002 19830303 201410 2 003 19770512 200212 2 003 PDPK 19930204 201903 1 002 197905272014102001 -



Kepala Puskesmas Administrator Puskesmas Supervisor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor



KEPALA UPTD. PUSKESMAS SERUWAY KECAMATAN SERUWAY



ASRUL, S.KEP NIP. 19711007 199603 1 002



UPTD.