10 0 41 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS ............... Jl. ..............................................................................
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ................................. NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE PUSKESMAS ........................... KEPALA PUSKESMAS........................, Menimbang
: a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabkan oleh Virus Dengue, dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/atau Aedes albopictus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya; b. Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga saat ini masih menjadi problem utama di Kabupaten Banyumas karena jumlah dan sebaran kasusnya semakin meningkat serta menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai Daerah Endemis Penyakit DBD; c. bahwa salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi Penyakit Demam Berdarah Dengue adalah dengan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Jentik Nyamuk untuk menurunkan populasi nyamuk penular DBD, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mendorong kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan Gerakan 3M Plus; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pembentukan Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit
Demam Berdarah Puskesmas ....... Mengingat
: 1. Undang-Undang Pembentukan
Dengue
Nomor
13
(DBD) tahun
Daerah-Daerah
di
Wilayah
1950
tentang
Kabupaten
dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular
Indonesia
Tahun
(Lembaran 1984
Negara
Nomor
20,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
Republik
560/Menkes/Per/VIII/1989
Indonesia
tentang
Jenis
Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya; 7. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor: 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
581/Menkes/SK/vii/1992
tentang
Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem
Surveilans
Epidemiologi
Kesehatan;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyakit
Menular
Sistem dan
Surveilans Penyakit
Epidemiologi
Tidak
Menular
Terpadu; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang di dalamnya tercantum PSN sebagai salah satu 10 langkah PHBS; MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
Susunan keanggotaan Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue di Wilayah Puskesmas ....... sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepala Puskesmas ini. Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Wilayah Puskesmas ....... sebagaimana diktum PERTAMA bertugas: a. Menyusun rencana jadwal kunjungan ke seluruh rumah, sekitar rumah, dan tempat-tempat umum di wilayah kerjanya; b. Melakukan kegiatan pencarian, perburuan, dan pemantauan jentik di seluruh rumah, sekitar rumah,
dan tempat-tempat umum di wilayah kerjanya; c. Membuat catatan rekapitulasi hasil pemeriksaan berburu jentik dan melaporkanya ke Puskesmas setiap bulan; d. Memberikan penyuluhan Gerakan PSN dengan 3M Plus untuk mencegah DBD dan secara perorangan maupun kelompok masyarakat; e. Berperan sebagai penggerak dan pengawas masyarakat agar mau melaksanakan Gerakan PSN dengan 3M Plus terutama di wilayah tempat tinggalnya; KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas .........
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : ................... pada tanggal
:
Kepala Puskesmas ................
...............................
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR .... TAHUN 2016 TENTANG TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI WILAYAH PUSKESMAS .........
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) PUSKESMAS ......................
NO.
NAMA
ALAMAT
WILAYAH PEMANTAUAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
KEPALA PUSKESMAS ..............
.......................