SK Gugus Tugas 20211111 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN INDRAGIRI HULU KEPUTUSAN CAMAT SUNGAI LALA NOMOR …. TAHUN 2021



TENTANG TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN KECAMATAN LAYAK ANAK ( KLA ) KECAMATAN SUNGAI LALA CAMAT SUNGAI LALA



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka merubah pola piker masyarakat khususnya dalam upaya b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dibentuk Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Camat/Lurah/Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan/Kelurahan/Desa Layak Anak di Kabupaten Indragiri Hulu.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754); 2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Derah Provinsi Sumatra Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754); 3. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejateraan Anak ( Lembaran negara Repiblik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 3143); 4. Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita ( CEDAW), Lembarahn Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277; 5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3668 ); 6. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia



Nomor 3886); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning the Prohibition ab immediate Action for the Elimination of the Worst form of Child Labour ( Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan serta Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941; 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2088, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026 ); 9. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kauntan singingi dan Kota Batam ( Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4274); 10. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undang an ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ); 11. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4419); 12. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagimana telah di ubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 14. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720 ); 15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on Right Of The Child ( Konvensi Hak-hak Anak); 17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak ( RAN PESKA); 18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional penghapusan Perdagangan ( Trafficking ) Perempuan dan Anak; 19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun



1990 tentang Pengeshan convention on tehe right of the child (Konvensi hak-hak Anak ) 20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2995 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Udang-undang Nomor 13 tahhun206 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 4737); 22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Derah Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu ( Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 Nomor 18) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri hulu Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Kabupaten Indragiri Hulu ( Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2011 Nomor 3 ); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 5);



MEMUTUSKAN : Menetapka n KESATU



KEDUA



: : Keputusan Kecamatan Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini : Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembanga Kecamatan Layak Anak Di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU adalah sebagai berikut : a.



Tugas : 1) membantu Bupati Indragiri Hulu untuk mensosialisasikan Kebijakan Kota Layak Anak; 2) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan Dinas/Instansi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial Memasyarakatan, Tokoh Masyarakat serta Dunia Usaha; 3) mengidentifikasikan kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan perlindungan anak, ekonomi dan lingkungan; 4) mendukung program kerja pemerintah / organisasi / kelompok dalam pemenuhan hak anak; 5) melakukan pemantauan tahapan pengembangan Kota Layak Anak di Kabupaten Indragiri Hulu melalui pengembangan Kecamatan Layak Anak; 6) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak



KETIGA



Anak kepada Bupati Indragiri Hulu; b. Fungsi : 1) Menjadikan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak sebagai lembaga koordinatif di tingkat Kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu Layak Anak; dan 2) Menyusun rencana program kerja tahunan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak. : Tata kerja Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU adalah sebagai berikut : a. Ketua : 1) bertanggungjawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak; 2) Mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh sekretaris dan anggota dalam Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak; 3) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak; 4) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pihak yang terkait; 5) menginformasikan situasi dan kondisi Kecamatan di Indragiri Hulu sebagai Kecamatan Layak Anak kepada Bupati Indragiri Hulu setiap triwulan. b. Sekretaris : 1) menyusun dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak; 2) bertanggungjawab terhadap administrasi kesekretariatan; 3) bertanggungjawab terhadap komunikasi dan informasi internal dan eksternal Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak. c. Koordinator Bidang Kelembagaan : 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kelembagaan; 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Kelembagaan; 3) memastikan program dan kebijakan tertuang dalam dokumen perencanaan 4) memastikan program dan kebijakan didukung oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5) memastikan tersedianya alokasi anggaran yang peduli anak 6) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. d. Anggota Bidang Kelembagaan : 1) menyediakan data anak terpilah dan informasi tentang pemenuhan hak anak 2) menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak kedalam kebijakan 3) mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak melalui kebijakan, produk dan CSR



e. Koordinator Bidang Hak Sipil dan Kebebasan : 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Hak Sipil dan Kebebasan 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Hak Sipil dan Kebebasan 3) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan hak sipil anak dan hak kebebasan anak berpartisipasi dalam pembangunan f. Anggota Bidang Hak Sipil dan Kebebasan : 1) menyediakan data anak yang terintregrasi dan mendapat kutipan Akta Kelahiran secara gratis dan dilakukan pendekatan layanan hingga tingkat kelurahan 2) menyediakan fasilitas informasi layak anak 3) mendata jumlah kelompok anak termasuk Forum Anak yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga (Kampung) se-Kabupaten Indragiri Hulu 4) memberikan jaminan bahwa anak bisa berkumpul secara damai dan membentuk organisasi yang sesuai bagi mereka 5) menyediakan data presentase usia perkawinan pertama dibawah 18 tahun g. Koordinator Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 3) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan hak anak di Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif h. Anggota Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif : 1) menyediakan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak 2) menyediakan lembaga kesejahteraan sosial anak 3) menyediakan data keluarga miskin yang memperoleh askes peningkatan kesejahteraan 4) memastikan anak tetap dalam kondisi sejahtera meskipun orang tuanya tidak mampu 5) memastikan anak yang diasingkan dari lingkungan keluarga mendapat pengasuhan alternatif atas tanggungan negara 6) memastikan anak-anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA) atau panti terpenuhi hak tumbuh kembangnya dan mendapatkan perlindungan 7) memastikan pengangkatan/adopsi anak dijalankan sesuai dengan peraturan, dipantau dan dievaluasi tumbuh kembangnya agar kepentingan terbaik anak tetap terpenuhi i. Koordinator Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar : 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar 3) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dan kesejahteraan dasar



j. Anggota Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar : 1) menyediakan data tentang Angka Kematian Bayi, Prevalensi Kekurangan Gizi pada Balita, persentase imunisasi dasar lengkap, anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan dan data lain yang menyangkut tentang anak 2) menyediakan data tentang persentase rumah tangga dengan akses air bersih 3) memfasilitasi dan memantau rumah tangga dengan lingkungan hidup bersih 4) menyediakan lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental 5) adanya kawasan tanpa rokok 6) memastikan anak disabilitas mendapat akses layanan publik yang menjamin kesehatan dan kesejahteraannnya 7) Menginisiasi menyusui sejak dini bagi ibu-ibu hamil serta pemberian makanan tambahan pendamping ASI k. Koordinator Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya : 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya 3) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan hak anak di bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya. l. Anggota Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya : 1) Menyediakan data pendidikan anak 2) Memfasilitasi untuk membentuk sekolah ramah anak. 3) Membuat program untuk memfasilitasi kepentingan anak ke dan dari sekolah. 4) Menyediakan fasilitas untuk Kegiatan kreatif anak yang dapat diakses semua anak m. Koordinator Bidang Perlindungan Khusus : 1) bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Perlindungan Khusus 2) mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bidang Perlindungan Khusus 3) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perlindungan khusus anak n. Anggota Bidang Perlindungan Khusus : 1) Menyediakan data pelayanan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus 2) Memastikan adanya kebijakan, program, anggaran dan lembaga untuk pelayanan terhadap anak korban kekerasan, anak korban dan atau terlibat terorisme,anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak 3) Memastikan adanya kebijakan, program, anggaran dan lembaga untuk pelayanan anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AID 4) Memastikan adanya kebijakan, program, anggaran dan lembaga untuk pelayanan anak korban bencana, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



KETUJUH



:



dan anak korban stigmatisasi. Untuk kelancaran pelaksana tugas Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak maka dibentuk Sekretariat yang bertempat di Kantor Kecamatan Sungai Lala. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kecamatan Layak Anak Kabupaten Indragiri Hulu menganut asas kesetaraan, kebersamaan dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat yang dialokasikan pada unit atau sektor/ lembaga masing-masing. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya . Ditetapkan di : KELAWAT Pada tanggal :25 MARET 2021 CAMAT SUNGAI LALA



ELPAHRI ADHA, S.Sos NIP. 19740104 199803 1 002



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Indragiri Hulu sebagai laporan; 2. Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Indragiri Hulu 3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak Indragiri Hulu; 5. Yang Bersangkutan.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KECAMATAN SUNGAI LALA NOMOR : Kpts. /...../2021 TANGGAL : ...... 2021 TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN KECAMATAN LAYAK ANAK KABUPATEN INDRAGIRI HULU N O 1 1 2 3 4 5



JABATAN DALAM KEDINASAN / UNSUR Camat Sungai Lala Kapolsek Pasir Penyu Danramil Pasir Penyu Ketua MUI Kecamatan Sungai Lala Ketua BP4K Kecamatan Sungai Lala



JABATAN DALAM TIM 3 Pelindung Penasehat Pembina I Pembina II Pembina III



6 7



1. Sekretaris Kecamatan Sungai Lala 2. Sumanto



Ketua Wakil Ketua



8 9



3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Sungai Lala 4. Ike Audia, SE



Sekretaris Wakil Sekretaris



2



10 5. Bambang Sutopo 11 6. Siti Rohana, A.Md Bidang Perencanaan dan Evaluasi 12 7. Kasi Pembangunan Kantor Camat Sungai Lala 13 8. Kasubbag Program dan Keuangan Kantor Camat Sungai Lala 14 9. Sulastri, S.Pd 15 10. Andri Fernando, S.Pd.I 16 11. Suparham, SE



Bendahara Wakil Bendahara Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota



17 18 19 20 21 22



Bidang Kelembagaan 12. Kasi Pemerintahan Kantor Camat Sungai Lala 13. Kasubbag Umum Kantor Camat Sungai Lala 14. Hermanto 15. M. Amin 16. Zumrowi 17. Marlius



Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



23 24 25 26 27 28



Bidang Hak Sipil dan Kebebasan 18. Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala 19. Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Sungai Lala 20. Sumiatun Pram 21. Kurnadi Putra 22. Widianto, SE 23. Herianto, S.Pd



Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



29 30 31 32 33 34



Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 24. Koordinator DP2KB Kecamatan Sungai Lala 25. Rina Wati, S.Pd AUD 26. TKSK Kecamatan Sungai Lala 27. Pendamping PKH Kecamatan Sungai Lala 28. Ketua TP-PKK Kecamatan Sungai Lala 29. Nila Saputri



Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



35 36 37 38



Bidang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 30. Kepala UPT Puskesmas Sungai Lala 31. Kepala UPT Puskesmas Sungai Parit 32. Yulandari 33. Rina Etika



Ketua Anggota Anggota Anggota



39 34. Mardian Ningsih, S.Gz 40 35. Suriani, SKM



Anggota Anggota



41 42 43 44 45 46



Bidang Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya 36. Korwil Pendidikan Kecamatan Sungai Lala 37. Kepala SMP N 1 Sungai Lala 38. Kepala SMP N 2 Sungai Lala 39. Kepala SMP N 3 Sungai Lala 40. Kepala SMA N 1 Sungai Lala 41. Kepala SMA N 2 Sungai Lala



Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



47 48 49 50 51 52



Bidang Perlindungan Khusus 42. Kasi Trantib Kecamatan Sungai Lala 43. Bhabinkamtibmas Kecamatan Sungai Lala 44. Babinsa Kecamatan Sungai lala 45. Satpol PP Kantor Camat Sungai Lala 46. Waldi Fitra, A.Ma 47. Yessi Maya Sisca



Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota CAMAT SUNGAI LALA



ELPAHRI ADHA, S.Sos NIP. 19740104 199803 1 002