SK Gugus Tugas KLA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BUPATI SIKKA



NoMoR



to7 llKl2otg



TENTANG GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN SIKKA



BUPATI SIKKA,



Menimbang



:



a.



bahwa untuk mengimplementasikan Kebijakan Nasional tentang Program Nasional Bagi Layak Anak Indonesia dan pengembangan Kabupaten Layak Anak, perlu membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Sikka;



b.



Mengingat



:



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sikka tentang Gugus T\rgas Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Sikka;



1.



Undang-Undang Nomor



69 Tahun 1958



tentang



Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Ba1i, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);



2.



.-).



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1O9 Tahun 2A2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2351;



32 Tahun 2OA4 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor



Tahun 2OA4 Nomor I25, Tambahan Lembaran



4.



Negara



Republik Indonesia Nomor ++37\, Sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomor 48aal; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusht dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarrlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38);[



V 5.



Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A1l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a|;



6.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor



58 Tahun 2005



tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578\; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor a389); 8.



Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor a74Ll; 9.



Peraturan Presiden Nomor 5+ Tahun 2OLO tentang



Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2An tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 69fl; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2OAT tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2OO7 Nomor 28 Seri F Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nornor 35); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2OO9-2A13 (Lembaran Daerah Kabupaten sikka Tahun 2008 Nomor 14 Seri F Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 48); 13.



Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2O1l tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis



Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 58); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2Al2 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2OI2 Nomor 5,



Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 66); Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2OI2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2Ol3 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2OL2 Nomor 7); 16. Peraturan Bupati Sikka Nomor 32 Tahun 2Ol2 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2OI3 (Lembaran Daerah 15.



I{qhr.rnqfpn Silzlrq'Tqhrrn )O1, l\Inrnnr )



1



4l: l.



?



NIEI,lUTUSh-{N



Menetapkan KESATU



KEDUA



:



Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten sikka terdiri dari Tim Pengendali dan Tim Teknis dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas dan menjalankan fungsi:



a. melakukan koordinasi lintas sektoral daiam mengimplementasikan Kebijakan Nasional Program Nasional Bagi Anak Indonesia dan Pengembangan Kabupaten Layak Anak;



b. mengadakan pertemuan untuk membahas pelaksanaan



c.



dan Permasalahan yang berkaitan dengan Perkembangan Kabupaten Layak Anak yang waktunya disesuaikan dengan kebutuhan; menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkan



Kabupaten Layak Anak, yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan Sumber Daya;



d. menyiapkan dan mengllsulkan Peraturan Daerah dan



Peraturan lainnya yang terkait dengan Kabupaten Layak Anak; e. melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Peduii Anak dan Lembaga Keagamaan khususnya berkaitan dengan penanganan masalah Anak;



f. menggalang Sumber Daya dan Mitra



Potensial,



merencanakan, mengembangkan, mengimplementasikan program pengembangan Kabupaten Layak Anak;



g. melaksanakan pelayanan dibidang kesehatan, sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perhubungan, ketenaga kerjaan, informasi dan komunikasi, moral dan agama,



pemerintahan, keamanan dan ketertiban, penahanan dan penuntutan perkara, hukum dan Hak Asasi Manusia, informasi dan advokasi hak-hak anak, serta menyediakan taman bermain dan rekreasi bagi anak dan keluarga; h. melakukan pengkajian dan pengembangan Kabupaten Layak Anak serta mempublikasikan hasil kqjian; i. melaporkan putusan Pengadilan dan mempertimbangkan penerapa n Re stro actiu e Justice ; j. melakukan sosialisasi Kabupaten Layak Anak secara meluas kepada masyarakat; k. memberikan kontribusi pendanaan dan memberdayakan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk program Kabupaten Layak Anak; 1. memperluas akses kemitraan dengan Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mendukung program Kabupaten Layak Anak; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik dan hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Bupati Sikka.



KETIGA



Dalam melaksanakan tugapnya, Tim Teknis, bertanggung jawab kepada Bupati Sikka;,[



7 KEEMPAT



KELIMA



Segala bial-a ]-ang umbul sebagai akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka dan Sumber dana lain yang tidak mengikat; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..|



Ditetapkan pada



di



tanggal



Mammere



fl



APn



(



2073



T



f Unit Pengelolah Pada BPPKB No 1



) J



4 5



6



Pengelolah dan Pejabat Pengetik Kabid PP dan PA Sekretaris Kepala BPPKB Asisten Sekretaris Daerah



Tanggal



'20.osZ* ;0'3,e!0 ?{,\-20t7



Paraf @0



\ ).o-t.bt\ &. !)



-9-1,o12



2-; .3 - 1u2i)



21



.



/



nr". sosIMUs MITANG b.r/



7



LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI SIKKA



NOMOR ^ lo7 lHKl2o13 TANGGALV A?qIV 2OI3 TENTANG TIM PENGENDALI GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN SIKKA



NO



JABATAN/INSTANSI



1.



Bupati Sikka Wakil Bupati Sikka Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka A"iste,n Pemeritahan dan Kesejahteraafl Rakvat Sekda KabuPaten Sikka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sikka



2. .).



4.



3. 6.



esisten Administrasi Umum Kabupaten Sikka



Sekda



KEDUDUKAN DALAM TIM Pelindung Pelindung Pengarab Koordinator Bidang Sosiai Budaya Koordinator Bidang Ekonomi Pembangunan dan Teknologi Informasi Koordinator Bidang Hukum Pernerintahan dan HAM



Drs. SOSIMUS MITANG



$



!-t



a



t, LAMPIRAN II SIKKA KEPUTUSAN BUPATI 4



NOMOR ^to/ lHKl2ot3 TANGGALS NHL 2OI3 TENTANG TIM TEKNIS GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN SIKKA



NO 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



--



& 9. 10. 11.



12. 13.



14. 15.



16.



=-



17. 18. 19.



20 21. 22. 23. 24.



25. 26. o7



JABATAN/INSTANSI Kepala BAPPEDA Kabulelqn tEL4 Sekretaris BAPPEDA Kabupatenl$Ee Xepala Bidang Sosial Budaya BAPPEDA Kab.Sikka Kepala Bidang Statistik BAPPEDA Kab.Sikka Kepala Bidang Bidang Fisik, Sarana dan Prasarana BAPPEDA Kab. Sikka Kepala Bidang Peaelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kab.Sikka Kepalt Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrasa Kabrroaten Sikka Gpala Dinas Kesehata@ Kepula Oinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmisrasi KabuPaten Sikka Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Xepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka Kepala Bagian Kesejahteraarl Rakyat Setda Kab. Sikka Organisasi / Lembaga Keagamaan Direktur Kemitraan AIPMNH Ketua Sanpukat



Kepala Dinas



Pekerjaan



Umum Sikka Pertambangaa dan Energi Kabupaten



KEDUDUKAN DALAM TIM Koodinator umum Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota



Ketua Bidang



Sosial



Budaya Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Angqota Angsota



Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan dan



Teknologi Informasi t