SK Guru Madin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Akta Notaris :Hj.SRIANING, SH., No. 02/ 2019 SK. Menteri Hukum dan Ham : AHU-0000607.AH.01.05.TAHUN 2019



MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL AMANAH JL. Pesantren Bandrek Ds. Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan Kode Pos. 67167 No.Telp:034-36746903 /0857-0614-9214 e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAHDINIYAH ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN NOMOR : 03 / MD/RA.SP / I / 2021 Tentang : PENGANGKATAN PEGAWAI DAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) DI LINGKUNGAN YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN TAHUN PELAJARAN 1441 / 1442 H Bismillahirrohmanirrohim KETUA YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Mojotengah Sukorejo Pasuruan maka dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai dan Guru Tetap Yayasan (GTY) : 1. UUD 1945, Bab XIII Pasal 31, tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan 2. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 5. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. : Keputusan rapat bersama Dewan Pengurus Yayasan Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan tanggal 02 Januari 2021 MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Mengangkat dan mengesahkan nama dibawah ini : Nama Tempat tanggal lahir Tempat Tugas Pendidikan Terakhir Alamat



KEDUA



: HERI YANTO : Pasuruan, 02 Agustus 1981 : Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah : Pesantren : Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan



Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022 diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang bertugas di Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Mojotengah Pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA MADIN Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan



ZAINUL ARIFIN Tembusan : 1. Arsip Yayasan 2. Arsip Madrasah 3. Yang Bersangkutan



YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Akta Notaris :Hj.SRIANING, SH., No. 02/ 2019 SK. Menteri Hukum dan Ham : AHU-0000607.AH.01.05.TAHUN 2019



MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL AMANAH JL. Pesantren Bandrek Ds. Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan Kode Pos. 67167 No.Telp:034-36746903 /0857-0614-9214 e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAHDINIYAH ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN NOMOR : 03 / MD/RA.SP / I / 2021 Tentang : PENGANGKATAN PEGAWAI DAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) DI LINGKUNGAN YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN TAHUN PELAJARAN 1441 / 1442 H Bismillahirrohmanirrohim KETUA YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



Menetapkan PERTAMA



: Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Mojotengah Sukorejo Pasuruan maka dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai dan Guru Tetap Yayasan (GTY) : 1. UUD 1945, Bab XIII Pasal 31, tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan 2. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 5. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. : Keputusan rapat bersama Dewan Pengurus Yayasan Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan tanggal 02 Januari 2021 MEMUTUSKAN : : Mengangkat dan mengesahkan nama dibawah ini : Nama : DAHLIA Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 08 oktober 1983 Tempat Tugas : Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan



KEDUA



Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022 diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang bertugas di Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Mojotengah Pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA MADIN Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan



ZAINUL ARIFIN Tembusan : 1. Arsip Yayasan 2. Arsip Madrasah 3. Yang Bersangkutan



YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Akta Notaris :Hj.SRIANING, SH., No. 02/ 2019 SK. Menteri Hukum dan Ham : AHU-0000607.AH.01.05.TAHUN 2019



MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL AMANAH JL. Pesantren Bandrek Ds. Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan Kode Pos. 67167 No.Telp:034-36746903 /0857-0614-9214 e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAHDINIYAH ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN NOMOR : 03 / MD/RA.SP / I / 2021 Tentang : PENGANGKATAN PEGAWAI DAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) DI LINGKUNGAN YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN TAHUN PELAJARAN 1441 / 1442 H Bismillahirrohmanirrohim KETUA YAYASAN ROUDLOTUL AMANAH SUKOREJO PASURUAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



Menetapkan PERTAMA



: Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Mojotengah Sukorejo Pasuruan maka dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai dan Guru Tetap Yayasan (GTY) : 1. UUD 1945, Bab XIII Pasal 31, tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan 2. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 5. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. : Keputusan rapat bersama Dewan Pengurus Yayasan Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan tanggal 02 Januari 2021 MEMUTUSKAN : : Mengangkat dan mengesahkan nama dibawah ini : Nama Tempat tanggal lahir Tempat Tugas Pendidikan Terakhir Alamat



KEDUA



: SUL AMIRIL : Sidoarjo,03 September 1967 : Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah : Pesantren : Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan



Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022 diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang bertugas di Madrasah Diniyah ‘Ula Roudlotul Amanah di lingkungan Yayasan Roudlotul Amanah Desa Mojotengah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Mojotengah Pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA MADIN Roudlotul Amanah Sukorejo Pasuruan



ZAINUL ARIFIN Tembusan : 1. Arsip Yayasan 2. Arsip Madrasah 3. Yang Bersangkutan