SK Kepala Madin Ula [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SU R A T K E P U T U S A N Nomor : A.166/SK/YPNQ/IX/2018 Tentang PENGANGKATAN KEPALA MADARASAH DINIYAH AWWALIYAH HIDAYATUL MUBTADI_IEN DI LINGKUNGAN YAYASAN NURUL QOLBI KENITEN KAB.PONOROGO Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: 1. : 1. Bahwa Bahwa untuk untuk lancarnya lancarnya jalannya jalannya pendidikan pendidikan dan pengajaran dan pengajaran di lingkungan di lingkungan Madrasah Madras Diniyah Awwaliyah Hidayatul Mubtadi_Ien 2. Bahwa nama yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dinyatakan cakap untuk diangkat sebagai Kepala Madrasah Diniyah Awwaliyah Hidayatul Mubtadi_Ien : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan 3. Program pengurus Yayasan Nurul Qolbi Keniten, Kab.Ponorogo : 1. Anggaran dasar Yayasan Nurul Qolbi Keniten Ponorogo 2. Hasil Rapat Pengurus Yayasan dan Dewan Guru, dibawah Yayasan Nurul Qolbi Keniten pada tanggal 25 Juni 2018 tentang pengangkatan Kepala Madrasah Diniyah Awwaliyah Hidayatul Mubtadi_Ien MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



Kedua



Ketiga Keempat



: : Mengangkat Kepala Madrasah Diniyah Awwaliyah Hidayatul Mubtadi_Ien Nama : Puji Rahayu Tempat,Tgl Lahir : Ponorogo, 25 Mei 1998 Ijazah Tertinggi : Madrasah Aliyah Alamat : Dukuh Sekuwung, RT/RW 001/002 Kel.Kedungbanteng, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo : Kepala Madrasah Diniyah Awwaliyah Hidayatul Mubtadi_Ien bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran serta upaya pengembangan madrasah dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan Islam yang maju, mandiri dan profesional. : Semua biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia. : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlakunya Surat sejak Tanggal 15 September 2018 sampai dengan 1 Juli 2019. Jika dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan pada keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Ponorogo Pada Tanggal : 15 September 2018 Ketua Yayasan,



H. Dikroni, SE