13 0 263 KB
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN SOSIAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA
“manbaul ulum khoiril anwar” Sekretariat : Jl. KH. M. Ibrohim No.21 Dusun Karang Tengah Pace Silo jember
SURAT KEPUTUSAN No. 023/YPIS.MUKA/SK/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH DINIYAH ULA MANBAUL ULUM KHOIRUL ANWAR DESA PACE KECAMATAN SILO KAB. JEMBER Menimbang : a. Bahwa memasuki Tahun Pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan upaya pembenahan/perbaikan manajemen pengelolaan Lembaga untuk meningkatkan kualitas layanan mutu pendidikan kepada masyarakat; b. Bahwa kegiatan pembelajaran baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler serta kualitas lulusan harus terus ditingkatkan; c. Bahwa penerapan budaya belajar, disiplin, akhlakul karimah, dan ciri Islami pada proses pendidikan harus terus dikembangkan dan dijadikan budaya Lembaga; d. Bahwa untuk keperluan point a, b, dan c, Yayasan perlu mengangkat Kepala Madrasah Diniyah Ula Manbaul Ulum Khoirul Anwar. Mengingat 1. 2. 3. 4.
: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Anwar Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan . MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama : Terhitung Mulai Tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 mengangkat dengan hormat ; Nama : HOLIS ANWAR Tempat, tanggal lahir : Jember, 16-06-1979 Jenis Kelamin : Laki laki Pendidikan Terakhir : S1 Alamat : Dusun Karang Tengah RT/RW.001/002 Desa Pace – Silo – Jember. Kedua
: Sebagai Kepala Madrasah pada Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Muka, untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, dan diberikan honor dan tunjangan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Anwar;
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jember Pada tanggal : 02 Januari 2020 Ketua Yayasan,
Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Ketua Dewan Pembina YPMU PMU Pace; 2. Kepala Madrasah Manbaul Ulum Khoirul Anwar 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip
MUHAMMAD ANWAR
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN SOSIAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA
“manbaul ulum khoiril anwar” Sekretariat : Jl. KH. M. Ibrohim No.21 Dusun Karang Tengah Pace Silo jember
SURAT KEPUTUSAN No. 024/YPIS.MUKA/SK/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA MADRASAH PADA MADRASAH DINIYAH ULA MANBAUL ULUM KHOIRUL ANWAR DESA PACE KECAMATAN SILO KAB. JEMBER Menimbang : a. Bahwa memasuki Tahun Pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan upaya pembenahan/perbaikan manajemen pengelolaan Lembaga untuk meningkatkan kualitas layanan mutu pendidikan kepada masyarakat; b. Bahwa kegiatan pembelajaran baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler serta kualitas lulusan harus terus ditingkatkan; c. Bahwa penerapan budaya belajar, disiplin, akhlakul karimah, dan ciri Islami pada proses pendidikan harus terus dikembangkan dan dijadikan budaya Lembaga; d. Bahwa untuk keperluan point a, b, dan c, Yayasan perlu mengangkat Bendahara Madrasah Diniyah Ula Manbaul Ulum Khoirul Anwar. Mengingat 1. 2. 3. 4.
: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Anwar Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan . MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama : Terhitung Mulai Tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 mengangkat dengan hormat ; Nama : SITI ROHMATI Tempat, tanggal lahir : Jember, 21-02-1981 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : SMA Alamat : Dusun Karang Tengah RT/RW.001/002 Desa Pace – Silo – Jember. Kedua
: Sebagai Bendahara Madrasah pada Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Muka, untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, dan diberikan honor dan tunjangan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Pesantren Manbaul Ulum Khoirul Anwar;
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jember Pada tanggal : 02 Januari 2020 Ketua Yayasan,
Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Ketua Dewan Pembina YPMU PMU Pace; 2. Kepala Madrasah Manbaul Ulum Khoirul Anwar 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip
MUHAMMAD ANWAR