10 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
PUSKESMAS KELAPA DUA Jl. Layar IV Perum Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELAPA DUA Nomor : …/SK/PKM-KD/VIII/2016 TENTANG INDIKATOR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENILAIAN KINERJA UKM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS KELAPA DUA Menimbang
:
a. bahwa untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan UKM; b. bahwa indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman indikator dan target dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kelapa Dua tentang Indikator dan Target Pencapaian Kinerja UKM berdasarkan acuan kegiatan UKM;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS KELAPA DUA TENTANG
INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM. Kesatu
:
Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan UKM.
Kedua
: Evaluasi dilakukan dengan adanya indikator-indikator dan target dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
kekeliruan
akan
diadakan
Ditetapkan di : Kelapa Dua Pada Tanggal : 01-08-2016 KEPALA PUSKESMAS KELAPA DUA
Dewi Anita Etikasari