4 0 170 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN Dusun Bojongkarekes RT 01 RW 16 Desa Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran 46396 Telp. 0265-639078 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN NOMOR: 440/004-SK/PKMPND/I/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN,
Menimbang
:
a. bahwa untuk mengukur cakupan pelayanan UKM Esensial dan Pengembangan berdasarkan prioritas masalah dan transformasi layanan kesehatan primer perlu adanya indikator kinerja utama UKM Esensial dan Pengembangan; b. berdasarkan huruf a, perlu ditetapkan keputusan kepala Puskesmas tentang indikator kinerja utama UKM Esensial dan Pengembangan UPTD Puskesmas Pangandaran.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PANGANDARAN
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN KESATU
: Indikator kinerja utama UKM Esensial dan Pengembangan UPTD Puskesmas Pangandaran sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
pada
kemudian
hari
ada
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pangandaran
Pada Tanggal
: 16 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN,
INDAH ADHIARINI SUKMA
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN NOMOR : 440/004-SK/PKMPND/I/2023 TANGGAL : 16 JANUARI 2023 TENTANG : INDIKATOR KINERJA UTAMA UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA UTAMA UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN NO
INDIKATOR
A.
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL
1.
PROMOSI KESEHATAN
TARGET
A. Cakupan Persentase Posyandu Aktif
80%
B. Cakupan Persentase Rumah Tangga Sehat
70%
C. Cakupan Persentase Sekolah Sehat
50%
D. Cakupan Persentase Pemberdayaan Masyarakat
100%
2.
PENYEHATAN LINGKUNGAN 100%
3.
A. Cakupan Persentase Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) B. Cakupan Persentase Fasilitas Umum (TFU) dalam Pengawasan C. Cakupan Persentase Tempat Pengolahan Pangan (TPP) dalam Pengawasan KESEHATAN KELUARGA
100%
4.
A. Cakupan Persentase Ibu Hamil mendapatkan Pelayanan Antenatal Terpadu B. Cakupan Persentase Balita mendapatkan Pelayanan sesuai Standar Minimal C. Cakupan Persentase Anak Usia Sekolah dan Remaja mendapatkan Penjaringan Kesehatan D. Cakupan Persentase Calon Pengantin mendapatkan Skrining Kesehatan E. Cakupan Persentase Pasangan Usia Subur yang mendapatkan Pelayanan Kontrasepsi F. Cakupan Persentase Lanjut Usia mendapatkan Pelayanan Kesehatan GIZI A. Cakupan Persentase Bayi < 6 bulan mendapatkan ASI
75%
80% 80%
100% 100% 100% 75% 100%
Eksklusif B. Cakupan Persentase Anak Usia 6 – 23 bulan yang mendapatkan MP-ASI
70%
C. Cakupan Persentase Balita Gizi Kurang yang mendapatkan
85%
Tambahan Asupan Gizi 5.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
5.1. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR TB A. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga TB
100%
B. Cakupan Pengobatan Semua Kasus TB
100%
C. Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus
90%
5.2. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR A. Cakupan Pelayanan Skrining Kesehatan pada Usia
100%
Produktif B. Cakupan Pelayanan Hipertensi
100%
C. Cakupan Desa yang Melaksanakan Pos Pembinaan
100%
Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) B.
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN
1.
PELAYANAN KESEHATAN INDERA A. Pemeriksaan Gangguan Kesehatan Indera Penglihatan dan
100%
Pendengaran Murid Sekolah Dasar 2.
PELAYANAN KESEHATAN GIGI SEKOLAH A. Penanganan Siswa SD yang Membutuhkan Perawatan
80%
Kesehatan Gigi 3.
PELAYANAN KESEHATAN OLAHRAGA A. Cakupan Pembinaan Kelompok Olahraga
100%
Ditetapkan di
: Pangandaran
Pada Tanggal
: 16 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGANDARAN,
INDAH ADHIARINI SUKMA