SK Indikator Kinerja 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG



DINAS KESEHATAN Alamat : Jl. Kutamaya No.21, Kotakulon, Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,



No.Tlp: (0261) 202377, Website : dinkes.sumedangkab.go.id E-mail : [email protected] , 45311



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN Nomor : 0084 TAHUN 2023 Lampiran : 1 ( Satu ) Berkas



TENTANG INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS



KEPALA DINAS KESEHATAN Menimbang



: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan monitoring dan penilaian kinerja secara berkala; b. bahwa agar dapat melakukan monitoring dan penilaian kinerja diperlukan indikator sebagai tolok ukur penilaian kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a, dan b diatas dipandang perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Indikator Kinerja Puskesmas.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor 14 tahun 2014 tentang Tenaga



3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor tentang Manajemen Puskesmas;



44 Tahun 2016



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pelayanan Farmasi di Puskesmas 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tetang Keselamatan Pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG TENTANG INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS



KESATU



:



Indikator kinerja puskesmas digunakan untuk mengukur hasil pelayanan dan kinerja seluruh jenis pelayanan;



KEDUA



:



Penetapan Indikator Kinerja Puskesmas terdiri dari : A. Indikator Kinerja Berdasarkan Prioritas : 1. Indikator Kinerja Utama ( IKU ) 2. Indikator Kinerja berdasarkan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) B. Indikator Kinerja Berdasarkan Program Prioritas Nasional ( PPN ) 1. Indikator Kinerja Administrasi dan Manajemen (ADMEN) 2. Indikator Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 3. Indikator Kinerja Klinis (UKP)



KETIGA



:



Penetapan Indikator Kinerja Puskesmas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini, dapat dijadikan acuan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja Puskesmas;



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sumedang : 27 Januari 2023



Ditandatangani Secara Elektronik Oleh:



DADANG SULAEMAN, S.Sos. M.Kes NIP. 197011261993031006 Kepala Dinas Kesehatan



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2. Kepala UPT Puskesmas di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 3. Pertinggal



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL HAL



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG : 0084 TAHUN 2023 : 27 JANUARI 2023 : INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS



INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU )



INDIKATOR KINERJA TARGET SATUAN UTAMA (IKU)



Ratio kematian ibu



Ratio kematian bayi



DEFINISI OPRASIONAL



Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan (tanpa memandang Per 95/100. 100.000 usia gestasi), akibat semua sebab 000 KH Kelahiran yang terkait dengan atau Hidup diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan / cedera atau kejadian insidental



FORMULASI PENGUKURAN



Jumlah kematian ibu dikali 100.000 ( konstanta kelahiran Perpres No. 18 Tahun 2020 hidup pada kematian ibu ) dibagi tentang RPJMN 2020-2024 jumlah kelahiran hidup dalam kurun waktu 1 tahun



Jumlah kematian bayi usia 0-1 Kematian yang terjadi pada usia tahun dikali 1.000 ( konstanta 16/1.000 Per 1000 0-1 tahun tetapi bukan Kelahiran kelahiran hidup pada kematian KH disebabkan oleh kecelakaan, Hidup bayi ) dibagi jumlah kelahiran bencana, cedera atau bunuh diri hidup dalam kurun waktu 1 tahun



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



SUMBER



Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024



Proporsi Balita stunting



Angka Kematian Karena Penyakit DBD (CFR DBD)



Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang kesehatan



Balita usia 0-59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut 17% Persentase umut (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z-score kurang dari -2 SD



Jumlah Balita usia 0-59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurutr umur (TB/U) memiliki Z-score kurang dari -2 SD dibagi jumlah anak usia 0-59 bulan yang diukur PB/TB pada periode tertentu x 100 %



Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024



PMK NO 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan menteri kesehatan Jumlah presentase angka Jumlah Kematian akibat penyakit Nomor 21 tahun 2020 < 1% Persentase kematian yang diakibatkan oleh DBD dibagi jumlah penderita DBD tentang Rencana Strategis pada Periode tertentu x 100% DBD Kementrian Kesehatan Tahun 2020 – 2024 Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat 92% Persentase masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan nya.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya dengan kenyataan yang didapatkan.



Permen PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.



Ditandatangani Secara Elektronik Oleh:



DADANG SULAEMAN, S.Sos. M.Kes NIP. 197011261993031006 Kepala Dinas Kesehatan



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL HAL



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG : 0084 TAHUN 2023 : 27 JANUARI 2023 : INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS



INDIKATOR KINERJA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL NO



INDIKATOR KINERJA PPN



TARGET



SATUAN



DEFINISI OPRASIONAL



FORMULASI PENGUKURAN



SUMBER



Pencegahan dan penurunan stunting



1



Proporsi Balita stunting



17% Persentase



Balita usia 0-59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut umut (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z-score kurang dari -2 SD



Jumlah Balita usia 0-59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut umur (PB/U) Perpres No. 18 atau Tinggi Badan menurutr Tahun 2020 tentang umur (TB/U) memiliki Z-score RPJMN 2020-2024 kurang dari -2 SD dibagi jumlah anak usia 0-59 bulan yang diukur PB/TB pada periode tertentu x 100 %



Penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi



2



Angka Kematian Ibu



Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah Per 100.000 berakhirnya kehamilan 95/100.000 Kelahiran (tanpa memandang usia KH Hidup gestasi), akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah kematian ibu dikali 100.000 ( konstanta kelahiran hidup pada kematian ibu ) dibagi jumlah kelahiran hidup dalam kurun waktu 1 tahun



Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024



bukan disebabkan kecelakaan/cedera kejadian insidental



3



Angka kematian Bayi



16/1.000 KH



Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi



100%



oleh atau



Jumlah kematian bayi usia 0-1 tahun dikali 1.000 ( konstanta kelahiran hidup pada kematian bayi ) dibagi jumlah kelahiran hidup dalam kurun waktu 1 tahun Jumlah bayi usia 0-11 bln yang Bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar Persen mendapatkan imunisasi lengkap dibagi jumlah bayi usia dasar lengkap 0-11 bln di kali 100



Kematian yang terjadi pada Per 1000 usia 0-1 tahun tetapi bukan Kelahiran disebabkan oleh kecelakaan, Hidup bencana, cedera atau bunuh diri



Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024



PMK No 12 Tahun 2017



Program penanggulangan tuberkolosis



4



5



Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus (success Rate) Cakupan pengobatan semua kasus TB (Case Detection Rate =CDR) semua Kasus TB



> 90 %



Persen



Angka keberhasilan pasien TB semua kasus Jumlah pengobatan semua kasus TB



Persen



Jml semua kasus TB yg sembuh SITB dan pengobatan lengkap/ Jumlah semua kasus TB yang di obati dan dilaporkan X 100 CDR semua type = Jml semua SITB kasus TB (semua type) yang diobati dan dilaporkan / perkiraan jumlah semua kasus TB x 100



Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor resikonya



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Hipertensi



Diabeters Melitus



100



100



Persen



Persen



Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun



Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita DM dinilai dari persentase penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun Orang



Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat ( ODGJ ) Berat



dengan



dengan



gangguan jiwa berat mendapat



100



Persen



pelayanan sesuai stadar dalam kurun waktu satu tahun



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



jumalh penderita hipertensi usia > 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah estimasi penderita hipertensi usia > 15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi di kab/ kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama di kali 100 jumalh penderita Diabetes Melitus usia > 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah estimasi penderita Diabetes Melitus usia > 15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi di kab/ kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama X100 Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Berat mendapat pelayanan dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah target ODGJ Berat di kali 100



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Stndar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



SPM NO 4 Tahun 2019



Usia Produktif



100



Jumlah Orang Usia 15-59 tahun Orang Usia 15-59 tahun yang yang mendapatkan pelayanan Persen mendapat Pelayanan Skrening dalam kurun waktu satu tahun Kesehatan di bagi jumlah orang usia



Ditandatangani Secara Elektronik Oleh:



DADANG SULAEMAN, S.Sos. M.Kes NIP. 197011261993031006 Kepala Dinas Kesehatan



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG NOMOR : 0084 TAHUN 2023 TANGGAL : 27 JANUARI 2023 HAL : INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS A. INDIKATOR KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) KEGIATAN PROGRAM / CAKUPAN PROMKES Penyuluha n kelompok oleh petugas kesehatan di dalam gedung Puskesmas .



TARGET DINAS JML % 96 100 %



DEFINISI OPERASIONAL



CARA PERHITUNGAN TARGET



SUMBER



Penyuluhan kelompok oleh petugas didalam gedung Puskesmas adalah penyampaian informasi kesehatan kepada sasaran pengunjung Puskesmas secara berkelompok (5-30 orang) yang dilaksanakan oleh petugas, dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu selama satu bulan (8 kali) dalam setahun 8 x 12 bln (96 kali), didukung alat bantu/media penyuluhan 96 kali. Pembuktiannya dengan : jadwal, materi, dokumentasi, pemberi



Jumlah penyuluhan kelompok di dalam gedung puskesmas dalam 1 tahun X 100% 96 kali (setahun)



1. Kep. Menkes RI No. 585/ Menkes/ SK/ V/2007, Pedoman Pelaksanaan Promkes di Puskesmas., 2. Panduan Promkes dalam Peningkatan PHBS di Puskesmas. Pusat Promkes, 2006.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



materi, alat bantu yang digunakan, buku visum. Komunikas i Interperso nal dan Konseling.



5%



Pemberday a an Individu/ Keluarga melalui Kunjungan Rumah



50%



Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K) di Puskesmas adalah pengunjung/pasien yang harus mendapat tindak lanjut dengant KIP/K di klinik khusus atau klinik terpadu KIP/K, terkait tentang Gizi, P2M, sanitasi, PHBS dan lain-lain. Sesuai kondisi/masalah dari pengunjung/pasien dengan didukung alat bantu media KIP/K. Pembuktian dengan : nama pasien, tanggal konsultasi, nama petugas konsultan, materi konsultasi, buku visum Cakupan kunjungan rumah adalah persentase kegiatan KIP/K yang dilakukan petugas Puskesmas terhadap individu/keluarga yang dilakukan di rumahnya di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah pengunjung/pasien puskesmas yang mendapatkan KIP/K Jumlah seluruh pengunjung puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun



X 100%



Jumlah kunjungan rumah ke pasien/keluarga di dalam wilayah kerja puskesmas dalam kurun 1 tahun 𝑋 100% jumlah seluruh sasaran KIP/K di dalam puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun



1. Kep. Menkes RI No. 585/ Menkes/ SK/ V/2007, Pedoman Pelaksanaan Promkes di Puskesmas, Pusat Promkes Depkes – Jakarta. 2. Panduan Promkes dalam Peningkatan PHBS di Puskesmas, Pusat Promkes, 2006. 1. Kep. Menkes RI No. 585/ Menkes/ SK/ V/2007, Pedoman Pelaksanaan Promkes di Puskesmas, Pusat



Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan Rumah Tangga



70%



Cakupan rumah tangga ber-PHBS adalah presentase rumah tangga yang melaksanakan 10 indikator PHBS rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah rumah tangga ber PHBS di wilayah kerja Puskesmas seluruh rumah tangga yang ada di wilayah puskesmas



X 100%



Promkes Depkes – Jakarta. 2. Panduan Promkes dalam Peningkatan PHBS di Puskesmas, Pusat Promkes, 2006. 1. Permenkes RI Nomor: 2269/MENKE S/PER/XI/20 11 Pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) 2. Petunjuk Teknis PHBS Tatanan Institusi Kesehatan, Promkes Jabar 2009, Dinkes Jabar, Bandung.



Pembinaan PHBS di tatanan Institusi Kesehatan (Puskesma s dan jaringanya : Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes. dll). Pembinaan UKBM dilihat melalui presentase (%) Posyandu strata Purnama dan Mandiri. Pembinaan Pemberday aan Masyaraka t Dilihat Melalui Persentase (%) Desa



100 %



Pembinaan PHBS di tatanan Institusi Kesehatan adalah pengkajian dan pembinaan PHBS di tatanan institusi kesehatan (Puskesmas dan jaringannya : puskesmas pembantu, Polindes, Poskesdes, dll). Pembuktian dengan : hasil data kajian PHBS Institusi Kesehatan, tanggal pengkajian, petugas yang mengkaji, analisis hasil kajian



80%



100 %



jumlah institusi kesehatan ber − PHBS di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun × 100% jumlah seluruh institusi kesehatan yang ada



Petunjuk Teknis PHBS Tatanan Institusi Kesehatan,Pro mkes Jabar 2009, Dinkes Jabar, Bandung.



𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑡𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑝𝑜𝑠𝑦𝑎𝑛𝑑𝑢 𝑝𝑢𝑟𝑛𝑎𝑚𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑡𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑚𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖 𝑑𝑖 𝑤𝑖𝑙 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝐾𝑀 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑢𝑟𝑢𝑛 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 1 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 × 100% 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑝𝑜𝑠𝑦𝑎𝑛𝑑𝑢 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑎𝑑𝑎 𝑑𝑖 𝑤𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝑢𝑠𝑘𝑒𝑚𝑎𝑠



Pedoman Umum Pengelolaan posyandu. Depkes RI, Jakarta. 2011.



Cakupan Pembinaan UKBM Dilihat Melalui Persentase (%)_Posyandu Purnama (40%) dan Mandiri (40%) adalah persentase jumlah posyandu Purnama dan Mandiri yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun Desa/Kelurahan menjadi jumlah desa/kel berstrata des/kel siaga aktif Kepmenkes Desa/Kelurahan Siaga Aktif 1529/ Menkes/ purnama dan mandiri X 100%SK/ X/ 2010 dengan Strata Purnama seluruh desa/kel siaga aktif yang ada (30%) dan Mandiri minimal tentang di wil kerja PKM (20%) dari jumlah Pedoman Desa/Kelurahan yang ada. Umum Pembuktian dengan : Data Pengembangan Desa/Kelurahan dan Strata desa dan



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Siaga Aktif (untuk Kabupaten )/ Kelurahan Pendamping an Pelaksanaan SMD dan MMD tentang Kesehatan endapat pendamping an kegiatan pemberdaya an masyarakat (SMD, MMD)



Kesehatan Lingkungan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan



Persentase Desa/kelur ahan Stop Buang air besar



Desa/Kelurahan Siaga Aktif, mapping strata, rencana intervensi peningkatan strata.



kelurahan Siaga Aktif.



100 %



Kegiatan di Jumlah desa/kel mendapat pendampingan kegiatan PMK no. 44 Desa/Kelurahan yang ada Tahun 2016 ttg pemberdayaan masy di wilayah Kerja Puskesmas manajemen (SMD, MMD) 𝑋 100% yang memerlukan Puskesmas Jumlah desa/kel yang ada pemberdayaan masyarakat, di wilayah kerja puskesmas dengan langkah-langkah kegiatan pertemuan tingkat Desa, Survey Mawas Diri, Musyawarah Masyarakat Desa I,II, hal tersebut bertujuan agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara kontinyu karena berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pembuktian dengan : lokasi pemberdayaan, dokumentasi kegiatan, substansi pemberdayaan masyarakat, petugas pelaksana.



100



Persentase desa/kelurahan dengan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) didefinisikan Desa/kelurahan yang



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah Desa yang sudah mencapai Stop BABS Terverifikasi di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi Jumlah Desa di wilayah dan pada periode yang sama dikali 100 %



RPJMN, Renstra Kemenkes



Sembarang an (SBS)



Jumlah desa yang melaksana kan STBM



100



Prosentase Penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat)



100



Prosentase penduduk terhadap akses air minum (layak) yang berkualitas



100



seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan dibuktikan melalui proses verifikasi Jumlah desa yang melaksanakan STBM di Wilayah Puskesmas adalah Desa yang sudah dilakukan pemicuan minimal 1 dusun/RW, adanya rencana kerja masyarakat (RKM) dan adanya natural leader Prosentase Penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (Jamban Sehat) adalah perbandingan antara penduduk yang akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) dengan penduduk seluruhnya, dinyatakan dalam persentase Prosentase penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum yang berkualitas adalah perbandingan antara penduduk dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (memenuh syarat) dengan penduduk



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah desa yang melaksanakan STBM di Wilayah Puskemas pada periode tertentu dibagi Jumlah seluruh Desa di wilayah Puskesmas dan pada periode yang sama dikali 100%



Pedoman STBM



Jumlah penduduk dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi Jumlah penduduk di wilayah dan pada periode yang sama dikali 100 %



RPJMN, RPJMD



Jumlah penduduk yang akses terhadapat air minum yang layak di wilayah pada periode tertentu dibagi Jumlah penduduk yang ada di wilayah dan pada periode yang sama dikali 100%



RPJMN, RPJMD



Persentase sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar Jumlah Rumah Tangga yang dilakukan Surveilanc e Kualitas Air Minum (SKAMRT) Jumlah fasyankes yang melaksana kan pengelolaa n limbah medis sesuai standar



80



15 RT/ Pusk esma s



100



seluruhnya, dinyatakan dalam persentase. Persentase sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. Sarana Air Minum yang dihitung termasuk sarana PDAM, PAMSIMAS dan NON PAMSIMAS (Komunal, ada pengurus dan ada legalitas) Jumlah Rumah Tangga yang sarana air minumnya dilakukan pengawasan dan diperiksa kualitas air minumnya (pH, TDS, Nitrit, Nitrat dan Crom +6



Jumlah Sarana Air Minum Diawasi /Diperiksa Kualitas Air Minumnya Sesuai Standard adalah jumlah sarana air minum yang diawasi yang memenuhi syarat kualitas air minum aman dibagi dengan jumlah sarana air minum yang ada di wilayah tersebut (total sarana) dikali 100%.



Jumlah kumulatif Rumah tangga yang dilakukan pengawasan dan diperiksa kualitas air minumnya (pH, TDS, Nitrit, Nitrat dan Crom+6, Coiform dan e-Coli)



Fasyankes yang memiliki Jumlah kumulatif Fasyankes (RS dan pengelolaan limbah medis Puskesmas) yang memiliki pengelolaan sesuai standar adalah limbah medis sesuai standar. rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang melakukan pemilahan, pewadahan, pengangkutan, penyimpanan yang memenuhi standar, serta melakukan pengolahan bekerja sama dengan jasa



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



RPJMN, Renstra Kemenkes



Panduan SKAMRT



RPJMN, Renstra Kemenkes



Persentase tempat pengelolaa n pangan (TPP) yang memenuhi syarat sesuai standar



Persentase tempat dan fasilitas umum (TFU) yang dilakukan pengawasa n sesuai standar



Pengendalian Persentasi dan Pengawasa Pengawasan n dan serta Tindak Pembinaan Lanjut Produksi Pengawasan Pangan Sertifikat Rumah



60



75



75



40



pengolah limbah B3 yang berizin. Tempat pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan adalah TPP yang dilaksanakan pengawasan melalui inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan memenuhi syarat sesuai standar. TPP terdiri dari: rumah makan/restoran/jasaboga/ sentra pangan jajanan, depot air minum. Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar adalah tempat dan fasilitas umum (pasar, sekolah, Puskesmas) yang dilakukan pengawasan oleh kabupaten/kota dengan cara melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 1 kali dalam kurun waktu setahun Prosentasi Pengawasan dan Pembinaan Produksi Pangan Rumah Tangga yang memiliki sertifikat PIRT dinyatakan dalam persentase



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah TPP yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun dibanding jumlah TPP terdaftar dikali 100%



Renstra Kemenkes



Jumlah TFU yang dilaporkan hasil pengawasannya oleh kabupaten/kota berdasarkan inspeksi kesehatan lingkungan minimal 1 kali dalam setahun dibagi jumlah TFU dikali 100 %.



Renstra Kemenkes



Jumlah Produksi pangan rumah tangga yang diawasi dan dibina pada periode tertentu dibagi jumlah Produksi pangan rumah tangga pada periode yang sama dikali 100 %



Renstra Kemenkes



Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga



Pembinaan upaya kesehatan olahraga



Tangga yang memiliki sertifikat PIRT



Persentase produk makanan dan minuman yang diperiksa dan memenuhi syarat Prosentase pembinaan Kelompok Olah Raga



60



Prosentase produk makanan dan minuman yang diperiksa dan memenuhi syarat dinyatakan dalam persentase



65



Prosentase pembinaan Jumlah Kelompok Olah Raga yang dibina di Kelompok Olah Raga adalah Wilayah Puskemas pada periode tertentu perbandingan antara dibagi Jumlah Kelompok Olah Raga kelompok olah raga yang



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah produk makanan dan minuman yang diperiksa dan memenuhi syarat dibagi jumlah seluruh produk makanan dan minuman yang diperiksa pada periode tertentu dikali 100 %



Renstra Dinkes Kab



Dinkes Provinsi



Pembinaan upaya kesehatan kerja



Prosentase pembinaan Kelompok Kesehatan Kerja



KESGA DAN GIZI 1.PENINGK- Persentase ATAN Persalinan KESEHATAN di Faskes IBU, ANAK, KB, DAN KESPRO Cakupan Kunjungan Antenatal



dibina dengan jumlah kelompok olah raga yang ada, dinyatakan dalam persentase Prosentase pembinaan Kelompok Kesehatan Kerja adalah perbandingan antara Kelompok Kesehatan Kerja yang dibina dengan jumlah Kelompok Kesehatan Kerja yang ada, dinyatakan dalam persentase



seluruh di wilayah Puskesmas dan pada periode yang sama dikali 100% Jumlah Kelompok Kesehatan Kerja yang dibina di Wilayah Puskemas pada periode tertentu dibagi Jumlah Kelompok Kesehatan Kerja seluruh di wilayah Puskesmas dan pada periode yang sama dikali 100%



Dinkes Provinsi



100



Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan adalah Pelayanan pertolongan persalinan kepada ibu bersalinan di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan sesuai standar.



Jumlah ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun/ Seluruh ibu bersalin di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun x 100%



Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024



100



Cakupan kunjungan Antenatal adalah Cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar minimal 4 (empat) kali selama kehamilannya disuatu wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun



Jumlah ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal K4 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun /Jumlah sasaran ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun x 100%



65



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Cakupan Kunjungan Neonatal



100



3. PENINGKATA Persentase N Anemia KESEHATAN Pada Ibu KELUARGA Hamil DAN GIZI MASYARAKA T



6,87



Persentase BBLR



1,17



Persentase Balita Gizi Lebih



0,63



Persentase Balita Kurus



0,81



Cakupan Kunjungan Neonatal (KN) adalah cakupan neonatus yang telah memperoleh 3 kali pelayanan Kunjungan Neonatus pada 6-48 jam, 37 hari, 8-28 hari sesuai standar (3 kali pelayanan) di wilayah kerja puskesmas dalam waktu satu tahun Persentase ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia yang ada di wilayah puskesmas dalam waktu satu tahun



Jumlah neonatus yang telah memperoleh 3 kali pelayanan Kunjungan Neonatus (KN) pada 6-48 jam, 3-7 hari, 8-28 hari sesuai standar di wilayah kerja puskesmas dalam waktu satu tahun /Seluruh sasaran bayi di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun x 100%



Jumlah ibu hamil anemia dibagi jumlah ibu hamil yang ada di wilayah puskesmas dikali 100%



Persentase BBLR adalah Jumlah BBLR dibagi jumlah kelahiran hidup jumlah BBLR yang ada di di wilayah puskesmas dikali 100% wilayah puskesmas dalam waktu satu tahun Persentase balita gizi lebih Jumlah gizi lebih dibagi jumlah balita adalah jumlah balita ditimbang dikali 100% dengan kategori status gizi lebih (BB/U)hasil BPB Bulan Agustus di wilayah puskesmas dalam waktu satu tahun Persentase balita kurus Jumlah Balita kurus dan sangat kurus adalah jumlah balita dibagi jumlah balita ditimbang dan diukur dengan kategori status gizi PB/TBdikali 100%



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Persentase Lansia mendapat Skrining Kesehatan



100



4. KEGIATAN Cakupan KESEHATAN Kelas Ibu KELUARGA Hamil (KIA, LANSIA, AUSRM)



100



Cakupan Pelayanan PONED Puskesmas Rawat Inap



100



kurus dan sangat kurus (BB/PB atau BB/TB) hasil BPB Bulan Agustus di wilayah puskesmas dalam waktu satu tahun Persentase lansia yang mendapat skrining kesehatan adalah persentase lansia dan pra lansia yang mendapat pelayanan skrining kesehatan 1x dalam setahun di wilayah kerja puskesmas Cakupan Kelas ibu hamil adalah cakupan pelayanan kelas ibu hamil di seluruh wilayah puskesmas dalam 1 tahun



jumlah lansia yang mendapat skrining kesehatan dibagi dengan jumlah lansia yang ada dikali 100%



Jumlah ibu hamil yang mengikuti kelas ibu di setiap desa wilayah puskesmas/Jumlahibu hamil yang ada di seluruh desa wilayah Puskesmas x 100%



Cakupan Pelayanan PONED Jumlah kasus emergensi obstetri dan adalah layanan kesehatan neonatus yang dilayani/ Jumlah kasus yang disediakan oleh emergensi obstetri dan neonatus yang terjadi Puskesmas rawat inap di wilayah puskesmas dalam kurun waktu terkait kasus emergensi satu tahun x 100% obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu dalam waktu 1 tahun



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Cakupan Kunjungan ibu Hamil K4



100



Cakupan kunjungan Ibu Hamil K-4 adalah Cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar minimal 4 (empat) kali selama kehamilannya disuatu wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun



Jumlah Ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal K4 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun / Jumlah sasaran ibu hamil di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun X 100 %



Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani



79



Cakupan Pelayanan Nifas Lengkap



100



Cakupan pelayanan nifas adalah Pelayanan kepada ibu dan neonatal pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan sesuai standar.



Jumlah ibu nifas yang telah memperoleh 3 kali pelayanan sesuai standar di wilayah kerja puskesmas dalam kurun satu tahun / seluruh ibu bersalin dalam kurun waktu satu tahun X 100 %



Cakupan Pertolonga



100



Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan adalah



Jumlah ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan diwilayah kerja puskesmas pada



Cakupan komplikasi Jumlah Komplikasi kebidanan yang kebidanan yang ditangani mendapatkan penanganan definitif diwilayah adalah Ibu dengan kerja puskesmas pada kurun waktu satu komplikasi kebidanan di tahun / jumlah ibu hamil yang ada di satu wilayah kerja pada wilayah puskesmas dalam kurun waktu satu kurun waktu tertentu yang tahun X 100 % mendapat penanganan definitif sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan kompeten pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



n Persalinan di Fasilitas Kesehatan



Pelayanan pertolongan persalinan kepada ibu bersalinan di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan sesuai standar.



kurun waktu satu tahun / seluruh ibu bersalin diwilayah kerja puskesmas dalam kurun satu tahun X 100 %



Laporan Kematian Ibu



8



laporan Kematian ibu adalah laporan kematian selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera yang terjadi di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Jumlah kasus kematian ibu yang terjadi di wilayah Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun



Laporan Kematian Bayi



94



Laporan Kematian bayi adalah kematian anak umur kurang dari 1 tahun yang terjadi di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Jumlah kasus kematian bayi yang terjadi di wilayah Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun



Cakupan Kunjungan Neonatal 1 (KN 1) adalah cakupan neonatus yang mendapatkan pelayanan



Jumlah neonatus yang telah memperoleh pelayanan Kunjungan Neonatus pada masa 6-48 jam setelah lahir sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam waktu satu



Cakupan Kunjungan Neonatus (KN1)



100



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



sesuai standar pada 6-48 tahun/Seluruh sasaran bayi di wilayah kerja jam setelah lahir di wilayah Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun kerja Puskesmas dalam dikali 100% kurun waktu satu tahun. Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN Lengkap)



100



Cakupan Kunjungan Neonatal (KN) Lengkap adalah cakupan neonatus yang telah memperoleh 3 kali pelayanan Kunjungan Neonatus pada 6-48 jam, 37 hari, 8-28 hari sesuai standar (3 kali pelayanan) di wilayah kerja puskesmas dalam waktu satu tahun



Jumlah neonatus yang telah memperoleh 3 kali pelayanan kunjungan neonatus ( KN) 6 – 48 JAM , 3-7 HARI, 8- 28 hari sesuai standar diwilayah kerja puskesmas dalam waktu satu tahun / jumnlah seluruh sasaran bayi di wilayah kerja puskesmas dalam waktu satu tahun X 100 %



Cakupan Neonatus dengan Komplikasi yang ditangani



43



Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani adalah neonatus dengan komplikasi di wilayah kerja puskesmas pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih di sarana pelayanan kesehatan.



Jumlah neonatus dengan komplikasi yang ditangani diwilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun / 15 % sasaran bayi di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun X 100 %



Cakupan Kunjungan Bayi



100



Cakupan kunjungan bayi adalah cakupan bayi yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar oleh dokter, bidan, dan perawat yang memiliki



Jumlah bayi yang memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali di wilayah kerja npuskesmas dalam kurun waktu tertentu / jumloah seluruh sasaran bayi di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahunj X 100 %



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



kompetensi klinis kesehatan, paling sedikit 4 kali di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. Cakupan Pelayanan Anak Balita



100



Cakupan pelayanan anak balita adalah anak balita (12 – 59 bulan) yang memperoleh pelayanan pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan (SDIDTK) minimal 2 kali setahun, serta pemberian Vitamin A 2 kali setahun



Cakupan Peserta KB Aktif



100



Cakupan peserta KB Aktif Jumlah PUS yang menggunakan kontrasepsi adalah jumlah peserta KB di wilayah kerja puskesmas dalam kurun Aktif dibandingkan dengan waktu satu tahun /seluruh PUS diwilayah jumlah pasangan usia kerja puskesmas dalam kurun waktu satu subur (PUS) di wilayah tahun X 100% kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah anak balita yang memperoleh pelayanan balita sesuai standar di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu tertentu/ jumlah seluruh anak balita di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun X 100 %



Cakupan SDIDTK



100



Cakupan SDIDTK Jumlah balita yang mendapat pelayanan adalahCakupan pemeriksaan untuk SDIDTK / Jumlah balita dalam kurun waktu satu tahun X 100 % menemukan secara dini adanya penyimpangan tumbuh kembang dan merangsang kemampuan pada anak usia 0-6 tahun agar tumbuh dan berkembang secara optimal di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Cakupan MTBS



100



Cakupan MTBS adalah cakupan tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak usia 0-59 bulan secara menyeluruh di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Jumlah balita sakit mendapat pelayanan MTBS/ Jumlah balita yang datang berobat ke puskesmas dan jaringannya dalam 1 tahun x 100%



Cakupan Kelas Ibu Balita



100



Cakupan Kelas ibu balita adalah cakupan ibu yang mempunyai anak berusia 05 tahun mendapat pelayanan edukasi kelompok tentang kesehatan, gizi, dan stimulasi pertumbuhan perkembangan anak di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Jumlah ibu yang mengikuti kelas ibu balita/jumlah ibu balita di wilayah puskesmas x 100%



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Cakupan Balita mendapat layanan pemeriksa an KPSP



100



Cakupan layanan pemeriksaan KPSP adalah cakupan balita yang mendapat pemeriksaan perkembangan balita dengan KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan) 2x setahun di wilayah kerja puskesmas



Jumlah balita mendapat layanan pemeriksaan KPSP 2x dalam setahun di Posyandu/ Jumlah balita yang ada x 100%



Cakupan KIE Catin



100



Cakupan KIE catin adalah cakupan pemberian layanan KIE di puskesmas bagi calon pengantin, meliputi kesehatan reproduksi dan seksual serta gizi dalam waktu 1 tahun



Jumlah catin mendapat KIE/jumlah catin yang ada dalam 1 tahun x 100%



Cakupan Skrining Kesehatan Catin



100



Cakupan Skrining kesehatan catin adalah cakupan pemeriksaan catin di Puskesmas meliputi pemeriksaan HB, tes kehamilan, IMT dan lingkar lengan WUS dalam waktu 1 tahun



Jumlah catin yang mendapat pelaynaan skrining kesehatan/ jumlah catin yang ada dalam 1 tahun x 100%



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Cakupan Pelayanan KB Pasca Salin



100



Cakupan Pelayanan KB pasca persalinan adalahcakupan pelayanan alat dan obat kontrasepsi segera setelah melahirkan sampai dengan 42 hari/minggu setelah melahirkan di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun



Jumlah ibu bersalin mendapat pelayanan KB pasca salin/ Jumlah ibu bersalin yang ada dalam 1 tahun x 100%



Cakupan lansia yang mendapatk an skrining kesehatan sesuai standar



100



Cakupan Lansia (umur ≥ 60 tahun) yang mendapat skrining kesehatan adalah Cakupan Lansia (umur ≥ 60 tahun) yang mendapat skrining kesehatandi wilayah kerja Puskesmas minimal satu kali dalam kurun waktu 1 Tahun.



(Jumlah Lansia yang mendapat skrining kesehatan)/(Jumlah sasaran lansia (umur > 60 th) di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu 1 th) x 100%



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Cakupan Pembinaan Posbindu Lansia



100



Cakupan Pembinaan Posbindu Lansia adalah Cakupan pembinaan puskesmas di Posbindu lansia yang meliputi pemeriksaan kesehatan Jumlah Desa yang menyelenggarakan fisik dan mental emosional, pelayanan kesehatan lansia dibagi jumlah pencatatan hasil seluruh Desa yang ada di wilayah pemeriksaan pada KMS, Puskesmas dikali 100% dalam kurun waktu pemeriksaan status gizi, 1 tahun pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan gula dan albumin dalam air seni, pemberian rujukan, dan penyuluhan kesehatan dalam waktu 1 tahun



Cakupan Pelayanan Santun Lansia



100



Cakupan Pelayanan santun lansia adalah pelayanan puskesmas bagi lansia yang mengutamakan aspek preventif promotif selain kuratif rehabilitatif, pro aktif, baik, sopan, dan memberikan kemudahan dalam waktu 1 tahun



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah lansia yang mendapat pelayanan santun lansia/jumlah lansia yang berkunjung ke puskesmas dalam 1 tahun x 100%



Puskesmas Mengemba ngkan model penguatan caregiver informal bagi lansia Cakupan Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksana kan penjaringa n Kesehatan (kelas 1) Cakupan Sekolah (SMP/MTS / sederajat) yang melaksana kan penjaringa n Kesehatan (kelas 7)



1 kali



Model penguatan care giver lansia adalah pelayanan puskesmas bagi lansia yang meliputi perawatan jangka panjang dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan relawan yang dilatih



Frekuensi kegiatan pelatihan care giver lansia oleh puskesmas bagi keluarga, masyarakat,dan relawan



100



Cakupan SD/MI sederajat yang siswa kelas 1 nya mendapat pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan mulut,status gizi, tanda vital dan ketajaman indera dari petugas puskesmas dalam kurun waktu satu tahun



Jumlah SD/MI yang melaksanakan penjaringan kesehatan dibagi jumlah SD/MI yang ada dikali 100%



100



Cakupan SMP/MTS/ sederajat yang mendapat pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan mulut SMP/MTS/sederajat adalahcakupan SMP/MTS/sederajat yang kelas 7 nya mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut,status gizi, tanda vital dan ketajaman indera dari petugas puskesmas



Jumlah SMP/MTS yang melaksanakan penjaringan kesehatan dibagi jumlah SD/MI yang ada dikali 100%



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



dalam kurun waktu satu tahun



Puskesmas Mampu Laksana Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Puskesmas membina minimal 20 % SD/MI melalui kegiatan UKS/M Puskesmas membina minimal 20 % SMP/MTS melalui



100



Puskesmas mampu menyelenggarakan layanan konseling kepada remaja dengan MTPKR dalam kurun waktu 1 tahun



Jumlah remaja yang mendapat layanan konseling di Puskesmas dibagi jumlah sasaran remaja dalam 1 tahun dikali 100%



20



Puskesmas membina sekolah / madrasah sehat dari setiap jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) melalui kegiatan trias UKS/M (Pendidikan kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah sehat) dalam kurun waktu 1 tahun melalui kegiatan UKS/M



Jumlah sekolah mendapat pembinaan sekolah sehat/ Jumlah sekolah yang ada x 100%



20



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah sekolah mendapat pembinaan sekolah sehat/ Jumlah sekolah yang ada x 100%



kegiatan UKS/M



Puskesmas membina minimal 20 % SMA/SMK /MA melalui kegiatan UKS/M Cakupan Pembinaan Posyandu Remaja



Pembinaan Gizi Masyarakat



Entry data identitas dan pengukura n



yangada di wilayah kerja Puskesmas



20



2 Posy and u



80



Jumlah sekolah mendapat pembinaan sekolah sehat/ Jumlah sekolah yang ada x 100%



Cakupan pembinaan posyandu remaja adalah cakupan posyandu remaja yang mendapat pelayananedukasi PKHS, kespro, kesehatan jiwa, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, pelayanan gizi, aktifitas fisik, pencegahan PTM, dan pencegahan kekerasan di wilayah puskesmas dalam waktu 1 tahun Entry data identitas dan pengukuran antropometri balita dan ibu hamil melalui SIGIZI Terpadu/ePPGBM



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah Posyandu Remaja mendapat pembinaan dibagi jumlah posyandu remaja yang ada x 100%



Update data entry SIGIZI per tgl 10 setiap bulan dalam 1 tahun



antropome tri balita dan ibu hamil melalui SIGIZI Terpadu/e PPGBM Konfirmasi dan identifikasi penyebab kekuranga n gizi pada balita dan ibu hamil KEK Rencana kegiatan berdasarka n hasil indikator 1) dan 2) Asuhan tata laksana gizi buruk pada balita bersama tim asuhan gizi



yang dikelola oleh Puskesmas setiap bulan



80



Konfirmasi dan identifikasi penyebab kekurangan gizi pada balita dan ibu hamil KEK adalah kegiatan puskesmas untuk melakukan validasi terhadap masalah gizi hasil entry SIGIZI terpadu



Triw Rencana kegiatan adalah ulan berbagai alternatif kegiatan an untuk penanggulangan masalah gizi berdasarkan hasil entry SIGIZI terpadu, konfirmasi dan identifikasi dalam rangka diseminasi informasi gizi 100 Asuhan tata laksana gizi buruk adalah rangkaian proses untuk menangani balita gizi buruk oleh tim asuhan gizi puskesmas berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah balita stunting dan jumlah ibu hamil KEK yang dikonfirmasi dan diidentifikasi penyebabnya/ jumlah balita stunting dan ibu hamil KEK yang ada dalam 1 tahun x 100%



Rencana kegiatan triwulan 1-4



Jumlah balita gizi buruk mendapat asuhan tata laksana gizi buruk/jumlah balita gizi buruk yang ada dalam 1 tahun x 100%



Puskesmas berdasarka n SOP pembinaan ASI Eksklusif kepada ibu menyusui, keluargany a, dan masyaraka t



Persentase Ibu Hamil mendapat Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet



40



100



Pembinaan ASI eksklusif adalah kegiatan puskesmas untuk meningkatkan cakupan ASI eksklusif yang meliputi perencanaan, pemberian edukasi, pemberian konseling, motivasi penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum, koordinasi izin promosi sufor dengan Dinkes, pencatatan kohort ASI Eksklusif dan pelaporan. TTD adalah tablet yang sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah maupun diperoleh sendiri.



Catatan : ✓ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” ✓ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. ✓ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: MZQWNJC5



Jumlah bayi