SK Indikator PKP 2023 Oke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO



DINAS KESEHATAN Jl. Mayjend Sungkono No. 46 Sidoarjo Telepon. 031-8941051, 031-8968736 Email : [email protected] Website :sidoarjokab.go.id



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 188.4/44/438.5.2/2023 TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TAHUN 2023 DI KABUPATEN SIDOARJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO, Menimbang



:



a. bahwa



Penilaian



Kinerja



Puskesmas



merupakan



instrumen untuk menilai kinerja Puskesmas guna mendapatkan gambaran tingkat kinerja Puskesmas; b. bahwa dalam rangka tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal untuk mendukung



tercapainya



pembangunan



kesehatan



Kabupaten Sidoarjo; c. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun 2023. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor Pelayanan



25 Tahun 2009 tentang



Publik (Lembaran Negara Tahun 2009



Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



244,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart



Pelayanan



Minimal



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Praktek Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang



Manajemen



Puskesmas



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 68); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Kputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa



Timur Nomor 188/1340/KPTS/102.4/2023 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas di Jawa Timur.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG



INDIKATOR



SIDOARJO



PENILAIAN



KINERJA



PUSKESMAS TAHUN 2023 DI KABUPATEN SIDOARJO. KESATU



:



Menetapkan Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun



2023



di



Kabupaten



Sidoarjo



sebagaimana



tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; KEDUA



:



Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun 2023 di Kabupaten



Sidoarjo



sebagaimana



dimaksud



dalam



Diktum Kesatu digunakan sebagai indikator dalam Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun 2023 di Kabupaten Sidoarjo; KETIGA



:



Puskesmas



dapat



menambahkan



indikator



sesuai



dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi indikator yang telah ditetapkan; KEEMPAT



:



Puskesmas wajib melaporkan hasil Penilaian Kinerja Puskesmas setiap 6 bulan ke Dinas Kesehatan;



KELIMA



:



Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan



Kabupaten



Sidoarjo



dengan



melibatkan



secara aktif seksi dana tau bidang terkait; KEENAM



:



Keputusan ini diberlakukan mulai Januari 2023.



Ditetapkan di Tanggal



: Sidoarjo : 10 Mei 2023



KEPALA DINAS KESEHATAN



FENNY APRIDAWATI



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



Lampiran Surat Nomor : 188.4/44/438.5.2/2023 Tanggal : 10 Mei 2023



INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TAHUN 2023 DI KABUPATEN SIDOARJO NO. A. 1.1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 1.2 1. 2. 3. 4. 5. 1.3 1. 2. 1.4 1. 2. 3. 1.5 1. 2. 3. B. 2.1 2.1.1 1. 2. 3.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR Administrasi dan Manajemen Puskesmas Manajemen Umum Rencana 5 (lima) tahunan RUK Tahun (N+1) RPK/POA bulanan/tahunan Lokakarya Mini bulanan (lokmin bulanan) Lokakarya Mini tribulanan (lokmin tribulanan) Survei Keluarga Sehat (12 Indikator Keluarga Sehat) Survei Mawas Diri (SMD) Pertemuan dengan masyarakat dalam rangka pemberdayaan Individu, Keluarga dan Kelompok SK Tim mutu dan uraian tugas Rencana program mutu dan keselamatan pasien Pelaksanaan manajemen risiko di Puskesmas Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Survei Kepuasan Masyarakat Audit internal Rapat Tinjauan Manajemen Penyajian/updating data dan informasi Manajemen Peralatan dan Sarana Prasarana Kelengkapan dan Updating data Aplikasi Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan (ASPAK) Analisis data ASPAK dan rencana tindak lanjut Pemeliharaan prasarana Puskesmas Kalibrasi alat kesehatan Perbaikan dan pemeliharaan peralatan medis dan non medis Manajemen Keuangan Data realisasi keuangan Data keuangan dan laporan pertanggung jawaban Manajemen Sumber Daya Manusia Rencana Kebutuhan Tenaga (Renbut) SK, uraian tugas pokok (tanggung jawab dan wewenang) serta uraian tugas integrasi Data kepegawaian Manajemen Pelayanan Kefarmasian (Pengelolaan obat, vaksin, reagen dan bahan habis pakai) SOP Pelayanan Kefarmasian Sarana Prasarana Pelayanan Kefarmasian Data dan informasi Pelayanan Kefarmasian UKM Esensial Pelayanan Promosi Kesehatan Pengkajian PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Rumah Tangga yang dikaji Institusi Pendidikan yang dikaji Pondok Pesantren (Ponpes) yang dikaji



TARGET 2023 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10



20% 50% 70%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. 2.1.2 1. 2. 3. 2.1.3 1. 2. 3. 2.1.4 1. 2. 2.1.5 1. 2. 3. 2.1.6 1. 2. 2.2 2.2.1 1. 2. 3. 4. 2.2.2 2.2.3 1. 2. 2.2.4



2.2.5 1. 2. 3. 2.3 2.3.1 1. 2. 3. 4. 5. 6.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR Tatanan Sehat Rumah Tangga Sehat yang memenuhi 10 indikator PHBS Institusi Pendidikan yang memenuhi 7 - 9 indikator PHBS (klasifikasi IV) Pondok Pesantren yang memenuhi 13-15 indikator PHBS Pondok Pesantren (Klasifikasi IV) Intervensi/ Penyuluhan Kegiatan intervensi pada Kelompok Rumah Tangga Kegiatan intervensi pada Institusi Pendidikan Kegiatan intervensi pada Pondok Pesantren Pengembangan UKBM Posyandu Balita PURI (Purnama Mandiri) Poskesdes/ Poskeskel Aktif Pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif Desa/Kelurahan Siaga Aktif Desa/Kelurahan Siaga Aktif PURI (Purnama Mandiri) Pembinaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Promosi kesehatan untuk program prioritas di dalam gedung Puskesmas dan jaringannya (sasaran masyarakat) Pengukuran dan Pembinaan Tingkat Perkembangan UKBM Pelayanan Kesehatan Lingkungan Penyehatan Air Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Minum (SAM) Sarana Air Minum (SAM) yang telah di IKL Sarana Air Minum (SAM) yang diperiksa kualitas airnya Sarana Air Minum (SAM) yang memenuhi syarat Penyehatan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) TPP yang memenuhi syarat kesehatan Pembinaan Tempat Fasilitas Umum (TFU) Pembinaan sarana TFU Prioritas TFU Prioritas yang memenuhi syarat kesehatan Yankesling (Klinik Sanitasi) Konseling Sanitasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan PBL Intervensi terhadap pasien PBL yang di IKL Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ) = Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan yang Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Desa/ Kelurahan Implementasi STBM 5 Pilar Desa/ Kelurahan ber STBM 5 Pilar Pelayanan Kesehatan Keluarga Kesehatan Ibu Kunjungan Pertama Ibu Hamil (K1) Pelayanan Persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan (Pf) -SPM Pelayanan Nifas oleh tenaga kesehatan (KF) Penanganan komplikasi kebidanan (PK) Ibu hamil yang diperiksa HIV Ibu hamil yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Bumil)



TARGET 2023 55% 74% 50% 100% 100% 100% 76% 78% 98,3% 17,5% 100% 100% 100%



50% 90% 72% 15% 68% 55% 80% 30% 10% 20% 40% 90% 30% 15% 100% 100% 92% 80% 95% 50%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. 7. 8. 2.3.2 1. 2. 3. 4. 5. 6. 2.3.3 1. 2. 3. 2.3.4 1. 2. 3. 4. 5. 2.3.5 1. 2. 2.3.6 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 2.4 2.4.1 1. 2. 3. 2.4.2 1. 2. 3. 4.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR Ibu bersalin yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati) Ibu Nifas yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati) Kesehatan Bayi Pelayanan Kesehatan Neonatus pertama (KN1) Pelayanan Kesehatan Neonatus 0 - 28 hari (KN lengkap) -SPM Penanganan komplikasi neonatus Pelayanan kesehatan bayi 29 hari - 11 bulan Bayi baru lahir yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati Neonatus) Bayi yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati Bayi) Kesehatan Anak Balita dan Anak Prasekolah Pelayanan kesehatan balita (0 - 59 bulan) Pelayanan kesehatan Anak pra sekolah (60 - 72 bulan) Balita yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati Balita) Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Sekolah setingkat SD/MI/SDLB yang melaksanakan pemeriksaan penjaringan kesehatan Sekolah setingkat SMP/MTs/SMPLB yang melaksanakan pemeriksaan penjaringan kesehatan Sekolah setingkat SMA/MA/SMK/SMALB yang melaksanakan pemeriksaan penjaringan kesehatan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar kelas 1 sampai dengan kelas 9 dan diluar satuan pendidikan dasar Pelayanan kesehatan remaja Pelayanan Kesehatan Lansia Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut (usia ≥ 60 tahun) (Standar Pelayanan Minimal ke 7) Pelayanan Kesehatan pada Pra usia lanjut (45 - 59 tahun) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate/ CPR) Peserta KB baru Akseptor KB Drop Out Peserta KB mengalami komplikasi PUS dengan 4 T ber KB KB pasca persalinan CPW dilayanan kespro catin Pelayanan Gizi Pelayanan Gizi Masyarakat Pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita (6-59 bulan ) Pemberian 90 tablet Besi pada ibu hamil Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri Penanggulangan Gangguan Gizi Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK ) Balita gizi buruk mendapat perawatan sesuai standar tatalaksana gizi buruk Pemberian Proses Asuhan Gizi di Puskesmas (sesuai



TARGET 2023 15% 15% 100% 100% 80% 92% 15% 10% 100% 84% 10% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 70% 10% < 10 % < 3 ,5 % 80% 60% 65% 89% 83% 56% 85% 80% 88% 12 dokumen



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. 2.4.3 1. 2. 3. 4. 5. 2.5 2.5.1 1. 2. 3. 2.5.2 1. 2. 3. 2.5.3



2.5.4 1. 2. 3. 4. 5. 2.5.5 1.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR buku pedoman asuhan gizi tahun 2018 warna kuning) Pemantauan Status Gizi Balita yang di timbang berat badanya ( D/S) Balita ditimbang yang naik berat badannya (N/D) Balita stunting ( pendek dan sangat pendek ) Bayi usia 6 (enam) bulan mendapat ASI Eksklusif Bayi yang baru lahir mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diare Pelayanan Diare Balita Cakupan Pemberian Oralit dan Zinc pada Penderita Diare Balita Pelaksanaan kegiatan Layanan Rehidrasi Oral Aktif (LROA) Pencegahan dan Penanggulangan Hepatitis B Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil Tatalaksana bu Hamil dengan Hepatitis B Reaktiif Populasi beresiko terinfeksi dilakukan skrining Hepatitis ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) Cakupan Penemuan penderita Pneumonia balita Penderita kasus pneumonia yang diobati sesuai standart Kusta Pemeriksaan kontak dari kasus Kusta baru RFT penderita Kusta Proporsi tenaga kesehatan Kusta tersosialisasi Kader Posyandu yang telah mendapat sosialisasi kusta SD/ MI telah dilakukan screening Kusta TBC Kasus TBC yang ditemukan dan diobati



2. Persentase Pelayanan orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar (Standar Pelayanan Minimal ke 11) 3. Angka Keberhasilan pengobatan kasus TBC (Success Rate/SR) 4. Persentase pasien TBC dilakukan Investigasi Kontak 2.5.6 Pencegahan dan Penanggulangan PMS dan HIV/AIDS 1. Sekolah (SMP dan SMA/sederajat) yang sudah dijangkau penyuluhan HIV/AIDS 2. Orang yang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV (Standar Pelayanan Minimal ke 12) 3. Orang dengan HIV mendapatkan ARV 4. Orang dengan HIV yang Adherence ARV 2.5.7 Demam Berdarah Dengue (DBD) 1. Angka Bebas Jentik (ABJ) 2. Penderita DBD ditangani 3. PE kasus DBD 2.5.8 Malaria 1. Penderita Malaria yang dilakukan pemeriksaan SD 2. Penderita positif Malaria yang diobati sesuai



TARGET 2023 ( 100 % ) 80% 86% 16,00% 50% 66%



100% 100% 100% 100% 100% 80% 75% 70% lebih dari lebih dari lebih dari lebih dari



80% 90% 95% 95%



100% sesuai hasil penghitungan kabupaten 100% >90% >90% 100% 100% 90% 90% ≥95% 100% 100% 100% 100%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. 3. 2.5.9 1. 2. 2.5.10 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 2.5.11 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 2.5.12 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR pengobatan standar Penderita positif Malaria yang di follow up Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Cuci luka terhadap kasus gigitan HPR Vaksinasi terhadap kasus gigitan HPR yang berindikasi Pelayanan Imunisasi Persentase bayi usia0-11 bulan yang mendapat imunisasi Dasar Lengkap (IDL) UCI desa Persentase bayi usia 0-12 bulan yang mendapat antigen baru (PCV) dan bayi usia 0-6 bulan yang mendapat antigen baru Rotavirus Persentase anak usia 12-24 bulan yang mendapat imunisasi lanjutan baduta Persentase anak yang mendapatkan imunisasi lanjutan lengkap di usia sekolah dasar Persentase wanita usia subur yang memiliki status imunisasi T2+ Pemantauan suhu, VVM, serta Alarm Dingin pada lemari es penyimpan vaksin Ketersediaan buku catatan stok vaksin sesuai dengan jumlah vaksin program imunisasi serta pelarutnya Laporan KIPI Zero reporting / KIPI Non serius Pengamatan Penyakit (Surveillance Epidemiology) Laporan STP yang tepat waktu Kelengkapan laporan STP Laporan MR01 tepat waktu Kelengkapan laporan MR01 Ketepatan Laporan W2 (format SKDR) Kelengkapan laporan W2 (format SKDR) Persentase Alert yang direspon peringatan ini KLB/Wabah (alert systems) minimal 80% di Puskesmas Desa/ Kelurahan yang mengalami KLB ditanggulangi dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam Persentase kabupaten/kota yang memiliki peta risiko penyakit infeksi emerging Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Fasyankes yang ada di wilayah Puskesmas melaksanakan KTR Sekolah yang ada di wilayah Puskesmas melaksanakan KTR Tempat Anak Bermain yang ada di wilayah Puskesmas melaksanakan KTR Persentase merokok penduduk usia 10 - 18 tahun Puskesmas menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Pelayanan Kesehatan Usia Produktif Deteksi Dini Penyakit Hipertensi Deteksi Dini Obesitas Deteksi Dini Penyakit Diabetes Melitus Deteksi Dini Stroke Deteksi Dini Penyakit Jantung Deteksi Dini Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) Deteksi Dini Kanker Payudara Deteksi Dini Kanker Leher Rahim



TARGET 2023 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 80% 80% 100% 100% 90% >80% >90% >80% >90% >80% >90% >90% 100% 15%



100% 100% 100% < 8,8 % 100% 100% 70% 70% 70% 70% 70% 70% 70% 70%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. JENIS VARIABEL/INDIKATOR 15. Deteksi Dini Gangguan Indera 16. Prosentase Penderita TB yang diperiksa Gula darahnya 2.5.13 Pelayanan Kesehatan Jiwa 1. Persentase penduduk usia ≥ 15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa yang mendapatkan skrining 2. Persentase penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di Fasyankes 3. Jumlah kunjungan pasien pasung 4. Persentase kasus pasung yang dilepaskan/dibebaskan 2.6 Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat ( Perkesmas) 1. Keluarga binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan 2. Keluarga yang dibina dan telah Mandiri/ memenuhi kebutuhan kesehatan 3. Kelompok binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan 4. Desa/kelurahan binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan C. UKM Pengembangan 3.1 Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat 1. PAUD dan TK yang mendapat penyuluhan /pemeriksaan gigi dan mulut 2. Kunjungan ke Posyandu terkait kesehatan gigi dan mulut 3.2 Penanganan Masalah Penyalahgunaan Napza 1. Persentase sekolah yang mendapatkan sosialisasi/penyuluhan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan NAPZA 2. Klien penyalahguna napza yang mendapatkan pelayanan kesehatan / skrining ASSIST



3.3 3.4



3.5



3.6



3. Penyediaan sarana informasi tentang pencegahan bahaya NAPZA 4. Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA melalui pemeriksaan urin yang dilakukan kepada karyawan 5. Keaktifan pelaporan program NAPZA Kesehatan Matra 1. Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji 3 bulan sebelum operasional terdata. Pelayanan Kesehatan Tradisional 1. Penyehat Tradisional yang memiliki STPT 2. Panti Sehat berkelompok yang berijin 3. Pembinaan Penyehat Tradisional 4. Kelompok Asuhan Mandiri yang terbentuk 5. Kelompok Asuhan Mandiri yang mendukung Program Prioritas Pelayanan Kesehatan Olahraga 1. Kelompok /klub olahraga yang dibina 2. Pengukuran Kebugaran Calon Jamaah Haji 3. Puskemas menyelenggarakan pelayanan kesehatan Olahraga internal 4. Pengukuran kebugaran Anak Sekolah Pelayanan Kesehatan Kerja 1. Puskesmas menyelenggarakan K3 Puskesmas



TARGET 2023 70% 100% 60 % 60% 100% 10 %



60% 40% 50% 30%



55% 30% 10 % 1,7 % x 5% x jumlah penduduk usia produktif 1 media 10% dari total karyawan 100% 100% 25% 15% 50% 20% 1 kelompok 40% 90% 30% 35% 50%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR



(internal) 2. Puskesmas menyelenggarakan pembinaan K3 perkantoran 3. Promotif dan preventif yang dilakukan pada kelompok kesehatan kerja informal 3.7 Kefarmasian 3.7.1 Edukasi dan Pemberdayaan masyarakat tentang obat pada Gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat 1. Kader aktif pada kegiatan Edukasi dan Pemberdayaan masyarakat tentang obat pada Gerakan masyrakat cerdas menggunakan obat 2. Jumlah wilayah yang dilakukan Kegiatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat 3. Jumlah masyarakat yang telah tersosialisasikan gema cermat D. UKP 4.1 Pelayanan Non Rawat Inap 1. Angka Kontak Komunikasi 2. Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) 3. Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) 4. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (Standar Pelayanan Minimal ke 8) 5. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus (Standar Pelayanan Minimal ke 9) 6. Persentase Penyandang Hipertensi Yang Tekanan Darahnya Terkendali 7. Persentase Penyandang Diabetes Melitus Yang Gula Darahnya Terkendali 8. Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap gigi tetap yang dicabut 9. Bumil yang mendapat pelayanan kesehatan gigi 10. Kelengkapan pengisian rekam medik 4.2 Pelayanan Gawat Darurat 1. Kelengkapan pengisian informed consent 4.3 Pelayanan Kefarmasian 1. Kesesuaian item obat yang tersedia dalam Fornas 2. Ketersediaan obat 40 obat indikator 3. Ketersediaan 5 item vaksin indikator 4. Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan ISPA non pneumonia 5. Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik 6. Penggunaan Injeksi pada Myalgia 7. Rerata item obat yang diresepkan 8. Pengkajian resep,pelayanan resep dan pemberian informasi obat 9. Konseling 10. Pelayanan Informasi Obat 4.4 Pelayanan Laboratorium 1. Kesesuaian jenis pelayanan laboratorium dengan standar 2. Ketepatan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium 3. Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu internal (PMI) 4.5 Pelayanan Rawat Inap



TARGET 2023 50% 50% 25% 25% 25%



≥150 per mil ≤2% ≥ 5% 100% 100% 63% 58% >1 100% 100% 100% 80% 85% 100% ≤ 20 % ≤8% ≤1% ≤ 2,6 80% 5% 80% 60% 100% 100%



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.



NO. 1. 2. E. 5.1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 5.2 1. 2. 3. 4. 5.3 1. 5.4 1.



JENIS VARIABEL/INDIKATOR Bed Occupation Rate(BOR) Kelengkapan pengisian rekam medik rawat inap Mutu Indikator Nasional Mutu Puskesmas Kepatuhan Kebersihan Tangan Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Kepatuhan Identifikasi Pasien Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO) Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan Ante Natal Care (ANC) Sesuai Standar Kepuasan Pasien Sasaran Keselamatan Pasien Kepatuhan melakukan komunikasi efektif Pengelolaan Obat obat yang perlu diwaspadai Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar pada tindakan/bedah minor Mengurangi risiko cedera pada pasien akibat terjatuh Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Pengaduan Pelanggan Diselesaikan Pengaduan Pelanggan Diselesaikan



TARGET 2023 10% - 60% 100% > 85% 100% 100% 90% 100% > 76.61 100% 100% 100% 100% 100% 100%



KEPALA DINAS KESEHATAN



FENNY APRIDAWATI



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.