3 0 151 KB
PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 800 / 002 / PKM-CPY/ I /2022 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) PADA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
Menimbang
: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Kabupaten Bekasi tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 maka perlu dilakukan pengangkatan tenaga harian lepas (THL). b. Bahwa pegawai tenaga harian lepas tersebut sudah habis Momerandum of Understanding (MOU) maka dibuat MOU baru demi kelancaran kegiatan Puskesmas. c. Bahwa ada perubahan terkait tenaga harian lepas (THL) disesuaikan dengan kebutuhan. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana pda huruf c di atas mnunjukann pegawai tenaga harian lepas tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas dan Keputusan Kelapa Puskesmas Cipayung No. 800/002/PKMCPY/I/2021 diperbaharui dengan keputusan ini.
Mengingat
: 1. Undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten Bekasi dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950). 2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no. 4286). 3. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438) 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran negara rebuplik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara nomor 5587).
5. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara nomor 4578). 6. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan pemeritah kabupaten/kota (lembaran negara Rebuplik Indonesia tahun 2007 nomor 82 tambahan lembaran negara Rebuplik Indonesia no 4737). 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan negeri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA
: Menunjuk pegawai tenaga harian lepas pada UPTD Puskesmas Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021. Nama NIP Pangkat/golongan Tugas Pokok
: Terlampir : Terlampir : Terlampir : Terlampir
KEDUA
: Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksaan keputusan ini, dibebankan pada DPA UPTD Puskesmas Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudia hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya. Ditetapkan : Puskesmas Cipayung Pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
AJAT JATNIKA, SKM NIP. 19760110 199903 1 003
Daftar Lampiran Nomor : 800 / / PKM-CPY/ I/ 2022 Tanggal : 04 Januari 2022 No 1
NAMA Karlina, Amd.Keb
JABATAN Tenaga Kesehatan
2
Yanti Safitri, Amd.Keb
Tenaga Kesehatan
3
Euis Herawati, Amd.Keb
Tenaga Kesehatan
4
Niyah warsiyah, Amd.Keb
Tenaga Kesehatan
5
Ayu Rizki, Amd.Keb
Tenaga Kesehatan
6
Dr. Diah Quratun Ayuni
Tenaga Kesehatan
7
M. Muchlis Arafah, SKM
Tenaga Kesehatan
8
Dita Hanipah
Tenaga Kesehatan
9
Ahmad Abi Hanifah
Tenaga Kesehatan
10
Rosmiati, AMK
Tenaga Kesehatan
11
Yayat Hidayat, AMK
Tenaga Kesehatan
12
Tati Rohayati
Tenaga Kebersihan
13
Opi Ropiah
Tenaga Kebersihan
14
Lutfi Faisal Ansori
Tenaga Kebersihan
15
Abdul Karim
Tenaga Keamanan
16
Abdul Muhi Saepudin
Supir
17
Fuji Elvi Rahayu, Amd Keb
Tenaga Kesehatan
18
Ria Agustin
Sanitarian
19
Syekh fani Nungestu K,S.Gz
Nutrisionis
20
Asep Ramdani
Asisten Apoteker
21
Ayu Priyanti,AMd.AK
Akuntansi
KET
Kepala UPTD Puskesmas Cipayung
Ajat Jatnika, SKM NIP. 19760110 199903 1 003
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI
UPT PUSKESMAS CIPAYUNG Jl.Raya Cipayung No. 01 RT.001/003 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Telp : 081213661062 Email: [email protected] Bekasi, Jawa Barat 17827
PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 800 / 002 / PKM-CPY/ I /2022 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) PADA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
Menimbang
: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Kabupaten Bekasi tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 maka perlu dilakukan pengangkatan tenaga harian lepas (THL). b. Bahwa pegawai tenaga harian lepas tersebut sudah habis Momerandum of Understanding (MOU) maka dibuat MOU baru demi kelancaran kegiatan Puskesmas. c. Bahwa ada perubahan terkait tenaga harian lepas (THL) disesuaikan dengan kebutuhan. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana pda huruf c di atas mnunjukann pegawai tenaga harian lepas tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas dan Keputusan Kelapa Puskesmas Cipayung No. 800/002/PKMCPY/I/2021 diperbaharui dengan keputusan ini.
Mengingat
: 1. Undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten Bekasi dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950).
2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no. 4286). 3. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438) 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran negara rebuplik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara nomor 5587).