SK Jastek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 800 / 002 / PKM-CPY/ I /2022 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) PADA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT



Menimbang



: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Kabupaten Bekasi tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 maka perlu dilakukan pengangkatan tenaga harian lepas (THL). b. Bahwa pegawai tenaga harian lepas tersebut sudah habis Momerandum of Understanding (MOU) maka dibuat MOU baru demi kelancaran kegiatan Puskesmas. c. Bahwa ada perubahan terkait tenaga harian lepas (THL) disesuaikan dengan kebutuhan. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana pda huruf c di atas mnunjukann pegawai tenaga harian lepas tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas dan Keputusan Kelapa Puskesmas Cipayung No. 800/002/PKMCPY/I/2021 diperbaharui dengan keputusan ini.



Mengingat



: 1. Undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten Bekasi dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950). 2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no. 4286). 3. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438) 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran negara rebuplik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara nomor 5587).



5. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara nomor 4578). 6. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan pemeritah kabupaten/kota (lembaran negara Rebuplik Indonesia tahun 2007 nomor 82 tambahan lembaran negara Rebuplik Indonesia no 4737). 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan negeri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA



: Menunjuk pegawai tenaga harian lepas pada UPTD Puskesmas Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021. Nama NIP Pangkat/golongan Tugas Pokok



: Terlampir : Terlampir : Terlampir : Terlampir



KEDUA



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksaan keputusan ini, dibebankan pada DPA UPTD Puskesmas Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudia hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya. Ditetapkan : Puskesmas Cipayung Pada Tanggal : 02 Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT



AJAT JATNIKA, SKM NIP. 19760110 199903 1 003



Daftar Lampiran Nomor : 800 / / PKM-CPY/ I/ 2022 Tanggal : 04 Januari 2022 No 1



NAMA Karlina, Amd.Keb



JABATAN Tenaga Kesehatan



2



Yanti Safitri, Amd.Keb



Tenaga Kesehatan



3



Euis Herawati, Amd.Keb



Tenaga Kesehatan



4



Niyah warsiyah, Amd.Keb



Tenaga Kesehatan



5



Ayu Rizki, Amd.Keb



Tenaga Kesehatan



6



Dr. Diah Quratun Ayuni



Tenaga Kesehatan



7



M. Muchlis Arafah, SKM



Tenaga Kesehatan



8



Dita Hanipah



Tenaga Kesehatan



9



Ahmad Abi Hanifah



Tenaga Kesehatan



10



Rosmiati, AMK



Tenaga Kesehatan



11



Yayat Hidayat, AMK



Tenaga Kesehatan



12



Tati Rohayati



Tenaga Kebersihan



13



Opi Ropiah



Tenaga Kebersihan



14



Lutfi Faisal Ansori



Tenaga Kebersihan



15



Abdul Karim



Tenaga Keamanan



16



Abdul Muhi Saepudin



Supir



17



Fuji Elvi Rahayu, Amd Keb



Tenaga Kesehatan



18



Ria Agustin



Sanitarian



19



Syekh fani Nungestu K,S.Gz



Nutrisionis



20



Asep Ramdani



Asisten Apoteker



21



Ayu Priyanti,AMd.AK



Akuntansi



KET



Kepala UPTD Puskesmas Cipayung



Ajat Jatnika, SKM NIP. 19760110 199903 1 003



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI



UPT PUSKESMAS CIPAYUNG Jl.Raya Cipayung No. 01 RT.001/003 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Telp : 081213661062 Email: [email protected] Bekasi, Jawa Barat 17827



PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPAYUNG KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 800 / 002 / PKM-CPY/ I /2022 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) PADA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPAYUNG KECAMATAN CIKARANG TIMUR KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT



Menimbang



: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Kabupaten Bekasi tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 maka perlu dilakukan pengangkatan tenaga harian lepas (THL). b. Bahwa pegawai tenaga harian lepas tersebut sudah habis Momerandum of Understanding (MOU) maka dibuat MOU baru demi kelancaran kegiatan Puskesmas. c. Bahwa ada perubahan terkait tenaga harian lepas (THL) disesuaikan dengan kebutuhan. d. Bahwa untuk maksud sebagaimana pda huruf c di atas mnunjukann pegawai tenaga harian lepas tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas dan Keputusan Kelapa Puskesmas Cipayung No. 800/002/PKMCPY/I/2021 diperbaharui dengan keputusan ini.



Mengingat



: 1. Undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten Bekasi dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950).



2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no. 4286). 3. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438) 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran negara rebuplik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara nomor 5587).