SK K3 Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TABALONG



PUSKESMAS BANUA LAWAS Jln. Lapangan 17 Mei Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas Kode Pos 71553



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANUA LAWAS NOMOR : B.172/KES-PKM-BL/445/01/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PUSKESMAS BANUA LAWAS TAHUN 2018. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang



: a. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja b. Perkantoran adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat karyawan melakukan kegiatan perkantoran baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat b. Bahwa kesehatan kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja. c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf (a) dan (b) ini perlu dibentuk dan ditetapkan Tim K3 Puskesmas dengan Keputusan Kepala Puskesmas Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas



Mengingat •



: 1. Undang – undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. 3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. MEMUTUSKAN:



Pertama



: Membentuk Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Puskesmas Banua Lawas dengan susunan kepengurusan terlampir



Kedua



: Kegiatan Tim K3 puskesmas seperti dimaksud diktum pertama secara umum adalah : 1. Tim K3 membuat Survey Mawas Diri (SMD) per ruangan di Puskesmas 2. Tim K3 membuat analisa hasil SMD di Puskesmas (Resiko, Identifikasi bahaya dan pengendalian) 3. Tim K3 membuat perencanaan penanggulangan dampak akibat kerja yang timbul dari hasil analisa SMD untuk 1 (satu) tahun 4. Tim K3 mengusulkan pembiayaan untuk operasional dan penanggulangan dampak K3 di Puskesmas. 5. Tim K3 membuat Standar Prosedur operasional (SPO) dalam penggunaan alat,bahan,APD dan evakuasi bahaya. 6. Tim K3 membuat jadwal kegiatan orientasi SPO yang telah dibuat. 7. Tim K3 melakukan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan SPO yang telah dibuat.



Ketiga



: Keputusan Kepala puskesmas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Banua Lawas : 18 Januari 2018



Kepala Puskesmas Banua Lawas



dr. H. Himawan Indaryanto NIP. 19790307 201001 1 019



Tembusan : 1. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong 2. Arsip



Lampiran : Penanggung Jawab



: Kepala Puskesmas Banua Lawas



Pembina



: Kasubag TU Puskesmas Banua Lawas



Koordinator K3 Puskesmas



: Rifqi Hidayat, A.Md.KL



Sekretaris



: Iid Sadarianto



Anggota



: Seluruh Petugas Fasyankes Puskesmas Banua Lawas