SK k3 Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • selvy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PUCANGLABAN



Jln.Sarangangin No.01 Telp.(0355) 571095 Kode Pos 66284



TULUNGAGUNG KEPUTUSAN



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR : 188.4/099/103.02/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) UPT PUSKESMAS PUCANGLABAN TAHUN 2021 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PUCANGLABAN Menimbang



: 1. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja; 2. Bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja; 3. Bahwa untuk maksud tersebut huruf (1) dan (2) ini perlu dibentuk dan ditetapkan Tim Kesehatan dan Keselamat Kerja (K3) Puskesmas dengan Keputusan Kepala Puskesmas Pucanglaban.



Mengingat



: 1. Undang – undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran; 4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. MEMUTUSKAN



Pertama



: Membentuk Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Puskesmas Pucanglaban dengan susunan kepengurusan terlampir



Kedua



: Kegiatan Tim K3 puskesmas seperti dimaksud diktum pertama secara umum adalah : 1. Tim K3 membuat Survey Mawas Diri (SMD) per ruangan di Puskesmas; 2. Tim K3 membuat analisa hasil SMD di Puskesmas (Resiko, Identifikasi bahaya dan pengendalian); 3. Tim K3 membuat perencanaan penanggulangan dampak akibat kerja yang timbul dari hasil analisa SMD untuk 1 (satu) tahun; 4. Tim K3 mengusulkan pembiayaan untuk operasional dan penanggulangan dampak K3 di Puskesmas; 5. Tim K3 membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan alat, bahan, APD dan evakuasi bahaya; 6. Tim K3 membuat jadwal kegiatan orientasi SPO yang telah dibuat; 7. Tim K3 melakukan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan SOP yang telah dibuat.



Ketiga



: Keputusan Kepala puskesmas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 04 Januari 20212018 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PUCANGLABAN SELAKU PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH,



MIG SLAMET PINARDI, ST. Penata Tingkat I



NIP. 19651217 198703 1 010