SK K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUHAMMAD SANI KABUPATEN KARIMUN NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KOMITE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUHAMMAD SANI KABUPATEN KARIMUN DIREKTUR RSUD MUHAMMAD SANI KABUPATEN KARIMUN, Menimbang



:



a. Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat memiliki peran yang starategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan profesional di Rumah Saki Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun, khususnya dalam dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit; c. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud perlu dibentuk unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun; d. bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, maka perlu di terbitkan Surat Keputusan Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun tentang Pembentukan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit ( K3RS);



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang- Undang No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja; Undang- Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; Undang- Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/ Menkes/ Per/ V/1996 Tentang Pengamanan Barang Berbahaya Bagi Kesehatan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/ Men/ 1979 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 432/ Menkes/ SK/ IV/2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1087/ Menkes/ SK/VIII/ 2010 Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1333/



Menkes/ SK/ XII/ 1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 10. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/ Menkes/SK/ XI/ 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan KerjaPerkantoran dan Industri; 11. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432/Menkes/SK/ IV/ 2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan danKeselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit; 12. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129/ Menkes/SK/ II/ 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun tentang PEMBENTUKAN KOMITE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT ( K3RS );



KEDUA



: Membentuk dan menetapkan Komite Keselamatan Kerja Rumah Sakit ( K3RS ).



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit



KEEMPAT



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kesehatan



dan



Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun Pada tanggal 2022 Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun



dr. ROSDIANA, Sp.S, M.Kes NIP. 19710905 200803 2 001



2



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUHAMMAD SANI KABUPATEN KARIMUN NOMOR : Tahun 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELATAN KERJA RUMAH SAKIT ( K3RS)



A.



STRUKTUR ORGANISASI K3RS Pembina K3RS Direktur



Ketua/Kepala K3RS Sekretaris K3RS



Ka.Sub. Keselamatan & Keamanan



Ka.Sub. Kesehatan Kerja



Ka.Sub. P2 Kebakaran Kewasapadaan kondisi darurat & Pengelohan B3



Anggota Seluruh Unit Kerja



Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun B. TUGAS POKOK K3RS 1. Mengembangkan



kebijakan,



prosedur,



regulasi



internal



K3RS,



pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksana dan Standar Prosedur Operasional (SPO) K3RS untuk mengendalikan resiko. 2. Menyusun program K3RS. 3. Menyusun rekomendasi untuk bahan pertimbangan pimpinan Rumah Sakit yang berkaitan dengan K3RS.



3



4. Memantau pelaksanaan K3RS 5. Mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan K3RS. 6. Memelihara



dan



mendistribusikan



informasi



terbaru



mengenai



kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan (SPO) K3RS yang telah ditetapkan. 7. Mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya di sebar luaskan di seluruh unit kerja Rumah Sakit. 8. Membantu Direktur Rumah Sakit dalam penyelenggaraan SMK3 Rumah Sakit, promosi K3RS, pelatihan dan penelitian K3RS di Rumah Sakit. 9. Pengawasan pelaksanaan program K3RS 10. Berpartisipasi



dalam



perencaan



pembelian



peralatan



baru,



pembangunan gedung dan proses. 11. Koordinasi dengan wakil unit-unit kerja Rumah Sakit yang menjadi anggota organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3RS. 12. Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif. 13. Melaporkan Kegiatan yang berkaitan dengan K3RS secara teratur kepada pimpinan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang ada di Rumah Sakit. 14. Menjadi investigator dalam kejadian PAK dan KAK, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A.



FUNGSI 1. Bidang Kesehatan Kerja meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif serta rehabilitasi. 2. Bidang



Keselamatan



Kerja



meliputi



upaya



pencegahan,



pemeliharaan, penanggulangan dan pengendalian. 3. Bidang



Lingkungan



Kerja



meliputi



pengenalan



bahaya,



penilaian risiko dan pengendalian risiko di tempat kerja. B.



URAIAN TUGAS K3RS 1. Ketua/Kepala K3RS  Membuat



target



keselamatan



dan



menjamin



efektifitas



pencapaiannya  Membuat rencana kerja keselamatan  Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan.



4



 Memastikan



dilakukan



identifikasi



terhadap



aspek



keselamatan dan memastikan penilaian tingkat pentingnya serta mekanisme pengendaliannya.  Memastikan



implementasi



dari



pengendalian



aspek



keselamatan di Rumah Sakit. 2.



Kepala Sub Keselamatan dan Keamanan  Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait keselamatan dan keamanan kerja.  Melakukan identifikasi dan penilaian resiko yang komprehensif menyangkut keselamatan dan keamanan  Membuat



pemetaan



dan



denah



area



berisiko



gangguan



keselamatan dan keamanan.  Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan pada kejadian tidak aman, kondisi dan tindakan tidak standar, kesalahan manusia, kewaspadaan standar.  Sosialisasi kode keamanan yang disepakati Rumah Sakit.  Melakukan inspeksi bangunan perawatan Rumah Sakit  Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan fisik  Memastikan semua staf, pegawai pihak ketiga, dan vendor sudah



di



identifikasi



dan



memberikan



kartu



pengenal



sementara selama berada di area Rumah Sakit.  Melakukan promosi dan sosialisasi K3. 3.



Kepala Sub Kesehatan Kerja  Melakukan kegiatan promotif untuk peningkatan kesehatan serta kemampuan fisik dan kondisi mental (rohani) SDM Rumah Sakit, dengan memberikan makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi (extra fooding) bagi petugas yang bekerja di area berisiko tinggi serta petugas yang dinas bergilir (sore, malam dan diluar hari kerja atau libur), program kebugaran jasmani (pengukuran kebugaran jasmani dan latihan fisik), senam kesehatan dan melakukan pembinaan mental/rohani.  Mengupayakan pemenuhan gizi kerja dan ASI di Rumah Sakit  Melakukan kegiatan preventif dengan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus.



5



 Menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus, data rawat jalan, data rawat inap seluruh SDM Rumah Sakit.  Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut analisi dari hasil pemeriksaan kesehatan.  Melakukan survey di lingkungan kerja  Melakukan kegiatan kuratif, meliputi dengan memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit, penanganan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan penangan pasca pajanan.  Melakukan kegiatan rehabilitasi.  Membuat Unit Layanan Kesehatan Kerja 4.



Kepala



Sub



Pencegahan



dan



Pengendalian



Kebakaran,



Kewaspadaan Kondisi Darurat dan Pengeloahan B3.  Melakukan Identifikasi area berisiko kebakaran di semua ruangan Rumah Sakit.  Membuat denah potensi berisiko tinggi kebakaran.  Pemetaan, inventarisasi dan pengecekan sarana proteksi kebekaran baik aktif dan pasif.  Membuat peta keberadaan alat proteksi kebakaran, peta jalur evakuasi, titik kumpul aman dan denah lokasi setiap gedung.  Mengurangi risiko kebakaran dan ledakan dengan membuat system peringatan dini : Alarm, rambu evakuasi, akses keluar, akses evakuasi dan area titik kumpul aman.  Membuat larangan merokok  Menyusun kebijakan, pedoman dan SPO terkait keselamatan.  Menyiapkan sarana pengendalian kebakaran  Membentuk tim penanggulangan kebakaran tingkat Rumah Sakit  Mengadakan pelatihan APAR secara berkala untuk semua karyawan  Melakukan simulasi kebakaran 1 tahun sekali untuk setiap gedung.  Mengidentifikasi bencana internal maupun eksternal yang dapat terjadi di lingkungan Rumah Sakit.  Memantapkan tim tanggap darurat dan bencana  Menyusun SPO tanggap darurat.



6



 Membuat system komunikasi dan alur penanganan kejadian bencana.  Mengelola system pemenuhan tenaga kesehatan saat terjadi bencana.  Mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk evakuasi saat terjadi bencana.  Melakukan sosialisai dan pelatihan /simulasi penanggulangan bencana minimal 1 tahun sekali.  Melakukan identifikasi B3 Rumah Sakit  Melakukan penanganan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan yang berlaku.  Melaporkan bila terdapat kejadian tumpahan B3  Melakukan pemasangan label B3.



C.



SUSUNAN NAMA-NAMA KOMITE K3RS JABATAN



NAMA



Ketua / Kepala K3RS



Dr. Taufik Hidayat



Sekretaris



Al Malik Faisal,SKM



Sub Komite Keselamatan & Keamanan



Ketua : Zulfitri Anggota: Ariadi,SST Agus Fitrianto



Sub Komite Kesehatan Kerja



Ketua : Faisal Tri Hariadi,AMK Anggota: dr. Ikhsanul Rizal Tri Putri,S.Tr.Gz



Sub Komite P2 Kebakaran Kewaspadaan Kondisi Darurat & Pengolahan B3



Ketua : Kusen On.S.KL Anggota: Agus Sumarno,SKM Oni Molina,SKM



Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun



dr. ROSDIANA, Sp.S, M.Kes NIP. 19710905 200803 2 001



7