SK TIM K3RS New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR



TAHUN 2018



TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN DAN KEWASPADAAN BENCANA RUMAH SAKIT (K3RS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM CILINCING



Menimbang :



a.



Bahwa



dalam



rangka



upaya



perlindungan



kesehatan dan



keselamatan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing dipandang perlu memberntuk Tim K3RS; b.



Bahwa untuk mewujudakn pelaksanaan tugas Tim K3RS tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing.



Mengingat



:



1. Undang – undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN DAN KEWASPADAAN BENCANA RUMAH SAKIT (K3RS)



KESATU



: Pembentukan



Tim



Keselamatan



Kerja,



Kebakaran



dan



Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing dengan susunan anggota sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing pada diktum pertama mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan pemantauan terhadap upaya perlindungan Kesehatan kerja, Keselamatan dan Kewaspadaan bencana 2. Memberikan



pertimbangan



kepada



pihak



yang



terkait



mengenai Keselamatan kerja, Kebakaran dan kewaspadaan Bencana (K3) bagi karyawannya



KETIGA



: Tim K3RS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 April 2018 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing



dr. Netty Siahaan, M.K.M, MARS NIP.196104241987112001



Lampiran 1 Keputusan Direktur RSUD Cilincing Nomor : Tahun 2018 SUSUNAN TIM KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN DAN KEWASPADAAN



BENCANA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING



Pengawas



: dr.Dwiyan Andika



Ketua



: dr. Rafael Nanda Raudranisala



Wakil



: dr. Maya Ramadhani Ningtyas



Sekretaris



: Rahmatullah Ady Setiawan



Anggota



:



1. Rahmat Eko 2. dr. Muhammad Fachri Ibrahim 3. Fitri Fauzia, A.Md.Kep 4. Fya Yunita Sanggian, A.Md.Keb 5. Rudi Harotono, AMAK 6. Asep Supriyatna, A.Md.Kep 7. Ayep Wijaya, A.Md.Kep 8. Mustofa Bisri



Lampiran 2 Keputusan Direktur RSUD Cilincing Nomor : Tahun 2018



URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN DAN KEWASPADAAN BENCANA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING 1. Pengawas Tim K3 : -



Mengadakan pertemuan reguler Direktur dan Komite K3 untuk meninjau ulang implementasi Sistem Manajemen K3.



-



Membentuk dan menetapkan Komite K3.



-



Menetapkan kebijakan K3.



-



Menetapkan uraian kerja Komite K3.



-



Menetapkan prosedur dan garis panduan maupun peraturan umum dan lainnya.



-



Menetapkan rencana jangka panjang dan jangka pendek kegiatan K3.



-



Bertanggung jawab penuh atas penerapan K3 di Perusahaan.



2. Ketua Tim K3 : -



Mengkoordinasi kegiatan K3 RS PKU



-



Memimpin rapat/pertemuan Tim K3



-



Menyususn rencana kerja/program kerja Tim K3



-



Mengevaluasi hasil kegiatan K3



-



Melporkan hasil kegitan K3 ke Direktur



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di RSUD Cilincing



-



Memberikan saran dan pertimbangan kepada direktur mengenai pelaksanaan K3 di RSUD Cilincing



3. Wakil Ketua Tim K3 -



Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi kegiatan K3 RS



-



mewakili ketua bila berhalangan



-



Berperan serta dalam menyusun rencana kerja/program kerja Tim K3



-



Bersama-sama mengevaluasi hasil kegiatan Tim K3



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3



-



Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua mengenai pelaksanaan K3 di RSUD Cilincing



4. Sekretaris Tim K3 -



Melaksankan kegiatan administrasi Tim K3



-



Mengumpulkan procedure kerja dari tiap instansi/unit kerja yang terkait



-



Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3



-



Membantu memantau pelaksanaan K3 di RSUD Cilincing



-



Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan K3 bila ketua sedang berhalangan



5. Coordinator Tim K3 Bidang Kesehatan Kerja -



Mengikuti rapat Tim K3



-



Melakukan



koordinasi



dengan



anggotanya



untuk



melaksanakan



upaya



kesehatan kerja promotif. Preventif, kuratif, rehabilitative diseluruh unit kerja Rumah Sakit -



Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan kerja kepada karyawan Rumah Sakit



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan diseluruh unit kerja agar bekerja sesuai procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental



-



Mematau pelaksanaan kegiatan K3 di seluruh Rumah Sakit



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan kerja



6. Coordinator Tim K3 Bidang Keselamatan Kerja -



Mengikuti Rapat Tim K3



-



Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai keselamatan kerja



-



Membimbing dan mengarahkan staf di seluruh unit kerja agar bekerja sesuai dengan procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri



-



Pengaman diseluruh unit kerja Rumah Sakit secara berkala



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental



-



Membuat analisa situasi sarana dan prasarana Rumah Sakit dan program kerja bidang keselamatan kerja



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 bidang keselamatan kerja



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan keselamatan kerja.



7. Coordinator Tim K3 Bidang Penyehatan Lingkungan RS -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman



-



Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun incidental



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit



8. Coordinator Tim K3 Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana -



Mengikuti rapat Tim K3



-



Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran, Kewaspadaan dan Benda



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar bekerja sesuai procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat penanggulangan kebakaran dan evakuasi di Rumah Sakit



-



Membuat analisis situasi program kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua K3



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Kebakaran, Kewaspadaan dan bencana



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan keselamatan kerja bidang kebakaran ,kewaspadaan dan bencana



9. Anggota tim K3 Bidang Keselamatan Kerja -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksanaan penyuluhan kerja mengenai Kesehatan Kerja



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan procedure, terutama menangani bahan kimia berbahaya.



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman pada unit-unit yang beresiko tinggi.



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator bidang Keselamatan Kerja



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Keselamatan kerja



-



Memberikan sarana dan pertimbangan mengenai pelaksanan keselamatan kerja dan kesehatan kerja di unit kerja yang terkait dengan bahan berbahaya.



10. Anggota Tim K3 bidang Kesehatan Kerja -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksankan penyuluhan K3 mengenai Kesehatan Kerja



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sskit agar bekerja sesuai dengan procedure



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar bias melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan hidup dasar.



-



Membimbing



dan



mengarahkan



karyawan



Rumah



Sakit



agar



selalu



menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan unit kerjanya. -



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator bidang Keselamatan Kerja.



-



Melaporkan pelaksaan kegiatan K3 mengenai kesehatan kerja



-



Memberikan saran dan pertimbanganmengenai pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja di unit kerja yang terkait dengan bahan berbahaya



11. Anggota Tim K3 bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksankan penyuluhan K3 mengenai Kesehatan Kerja



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sskit agar bekerja sesuai dengan procedure.



-



Mengusulkan kelengkapan dan pemeriksaan alat pemadam Api



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator Bidang kebakaran dan Kewaspadaan bencana



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Keselamatan Kerja



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan



keselamatan



kerja dan kesehatan kerja di unit kerja yang terkait dengan bahan berbahaya 12. Anggota Tim K3 bidang Penyehatan Lingungan Rumah Sakit -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksankan penyuluhan K3 mengenai penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sskit agar bekerja sesuai dengan procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di unit kerja



-



Membuat program dan memantau pelaksaan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada coordinator penyehatan Lingkungan



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan di unti kerja yang terkait



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing,



dr. Netty Siahaan, M.K.M, MARS NIP.196104241987112001