Tim K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT PERSADA MEDIKA CIKAMPEK



Struktur Organisasi K3RS mengacu pada Organisasi Rumah Sakit yang dilengkapi dengan Staff yang memenuhi syarat kualitas, jabatan dan uraian tugas. Tim K3RS ini bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil DIrektur Umum dan Keuangan. Tim K3RS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur....... tentang.......



Tugas dan Fungsi Tugas dan Fungsi Tim K3RS Rumah Sakit Persada Medika Cikampek sebagai berikut : a. Tugas Pokok 1. Mengembangkan kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) K3RS untuk mengendalikan Risiko. 2. Menyusun Program K3RS 3. Menyusun rekomendasi untuk bahan pertimbangan pimpinan Rumah Sakit yang berkaitan dengan K3RS. 4. Melakukan Pemantauan pelaksanaan K3RS. 5. Mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan K3RS. 6. Memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO K3RS yang telah ditetapkan. 7. Mengadakan Pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di seluruh unit kerja Rumah Sakit Persada Medika Cikampek. 8. Membantu Direktur Rumah Sakit Persada Medika Cikampek dalam penyelenggaraan SMK3 Rumah Sakit, Promosi K3RS, Pelatihan dan penelitian K3RS di Rumah Sakit. 9. Mengawasi Pelaksanaan K3RS.



10. Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan dan pembangunan gedung (K3 Konstruksi) 11. Berkoordinasi dengan Wakil unit kerja Rumah Sakit yang menjadi anggota K3RS yang bertanggung jawab di bidang K3RS. 12. Memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan tindakan korektif. 13. Melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan K3RS secara teratur kepada pimpinan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Rumah Sakit. 14. Menjadi investigator dalam kejadian PAK dan KAK, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Fungsi 1. Bidang Kesehatan Kerja meliputi upaya promotif, preventif, dan kuratif serta rehabilitatif 2. Bidang Keselamatan kerja meliputi upaya pencegahan, pemeliharaan, penanggulanagn, dan pengendalian. 3. Bidang lingkungan kerja meliputi pengenalan bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko di tempat kerja. Susunan dan Uraian Tugas Tim K3RS a. Ketua Tim K3RS 1. Membuat target keselamatan dan menjamin efektifitas pencapaiannya. 2. Membuat rencana kerja keselamatan 3. Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan. 4. Memastikan dilakukan identifikasi terhadap aspek keselamatan dan memastikan penilaian tingkat risiko 5. Memastikan aspek pengendalian terhadap penilaian risiko 6. Memeastikan implementasi dari pengendalian aspek keselamatan di Rumah Sakit Persada Medika Cikampek. b. Sekretaris 1. 2. 3. 4.



Membuat undangan rapat dan sebagai notulen rapat. Membuat administrasi surat-surat tim K3. Mencatat dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan K3. Membantu ketua Tim K3 merencanakan dan menetapkan program tahunan dan bulanan dalam melakukan identifikasi bahaya di lingkungan kerja. 5. Mengusulkan dan menetapkan tindakan serta langkah yang akan dilaksanakan terhadap permasalahan K3 dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan dengan rapat bulanan Tim K3 SBIH c. Koordinator Keselamatan dan Keamanan 1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait keselamatan dan keamanan kerja 2. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko yang komprehensif terkait keselamatan dan keamanan.



3. Membuat mapping dan denah area berisiko terjadi gangguan keselamatan dan keamanan. 4. Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan terhadap kejadian tidak aman, kondisi dan tindakan yang tidak sesuai standar dan kesalahan manusia (human error). 5. Sosialisai kode keamanan yang telah disepakati di Rumah Sakit Persada Medika Cikampek 6. Melakukan inspeksi bangunan perawatan Rumah Sakit 7. Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan fisik 8. Memastikan semua staff, penunggu pasien, pihak ketiga / tamu, dan vendor sudak teridentifikasi selama berada di area lingkungan Rumah Sakit Persada Medika Cikampek. 9. Melakukan Promosi dan Sosialisasi K3 d. Koordinator Kesehatan Kerja 1. Melakukan kegiatan promotif untuk peningkatan kesehatan serta kemampuan fisik dan kondisi mental SDM Rumah Sakit. 2. Melakukan kegiatan Preventif dengan memberikan imunisasi (vaksin), pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus. 3. Menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus, data rawat jalan, data rawat inap seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit. 4. Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut hasil analisis dari hasil pemeriksaan kesehatan. 5. Melakukan surveilans lingkungan kerja 6. Melakukan kegiatan kuratif, meliputi pengobatan, perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit, penanganna KAK dan penanganan pasca pajanan. 7. Melakukan kegiatan rehabilitatif 8. Membuat unit layanan kesehatan kerja e. Koordinator Kesehatan Lingkungan 1. Menyusun Program Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) / Hazardous Material Management Program, Program kesehatan lingkungan kerja / Work Environment Health Program dan Program sanitasi rumah sakit / Hospital Sanitation Program. 2. Mensosialisasikan bahaya yang timbul dari penyimpangan kualitas lingkungan melalui pelatihan dan penyuluhan. 3. Melakukan walk through survey untuk mengidentifikasi resiko bahaya yang ada di lingkungan RS. 4. Menyusun, meng-update SOP pengukuran pencahayaan, vibrasi, bising, kelembaban, suhu dan lain-lain 5. Melakukan pengukuran dan pencatatan terhadap pencahayaan, vibrasi, bising, kelembaban, suhu dan lain-lain 6. Melakukan inspeksi dapur dan pengolahan bahan makanan. 7. Melakukan inspeksi pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan kimia. 8. Membuat laporan inspeksi.



9. Memberikan masukan kepada Tim K3 dalam hal kesehatan lingkungan. 10. Melakukan evaluasi terhadap seluruh program kerja yang telah direncanakan. 11. Melaporkan kepada Ketua Tim K3 terhadap pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan f. Koordinator Penanggulangan Bencana 1. Melakukan identifikasi area berisisko kebakaran di semua Ruangan/area Rumah Sakit Persada Medika Cikampek 2. Membuat denah potensi berisiko tinggi kebkaran 3. Pemetaan, Inventarisasi dan Pengecekan Sarana Proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif 4. Membuat peta keberadaan alat proteksi kebakaran, peta jalur evakuasi, titik kumpul aman, dan denah lokasi disetiap gedung/lantai. 5. Mengurangi risiko bahaya kebakaran dan ledakandengan mebuat sistem peringatan dini : alarm, rambu evakuasi, akses keluar, akses evakuasi dan area titik kumpul aman. 6. Membuat larangan merokok 7. Menyusun kebijakan, Pedoman, dan SPO terkait keselamatan. 8. Menyiapkan sarana pengendalian kebakaran 9. Membentuk Tim Penanggulangan Kebakaran tingkat Rumah Sakit dan tim tanggap darurat bencana. 10. Mengadakan pelatihan APAR secara berkala untuk semua karyawan 11. Melakukan simulasi kebakaran satu tahun sekali untuk setiap gedung. 12. Mengidentifikasi bencana internal maupun eksternal yang dapat terjadi di lingkunganRumah Sakit Persada Medika Cikampek. 13. Menyusun SPO tanggap darurat bencana 14. Membuat sistem komunikasi dan alur penanganan kejadian bencana 15. Mengelola sistem pemenuhan tenaga kesehatan saat terjadi bencana 16. Menagdakan peralatan yang dibutuhkan untuk evakuasi saat terjadi bencana 17. Melakukan sosialisasi dan pelatihan / simulasi penanggulangan bencana minimal 1 tahun sekali. 18. Melakukan identifikasi B3 Rumah Sakit Persada Medika Cikampek. 19. Melakukan pemantauan penanganab, penyimpanan, dan penggunaan B3 sesuai ketentuan yang berlaku. 20. Melakukan pemasangan label B3 Kualifiasi Sumber Daya Manusia Pola Ketenagaan Tim K3RS Rumah Sakit Persada Medika Cikampek terdiri dari : 1. Ketua a. Pendidikan Minimal S1 K3 dan mendapatkan pelatihan K3 khusus yang terakreditasi mengenai K3RS atau jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja. b. Memiliki keterampilan, ketelitian, dan tanggung jawab, melaksanakan tugas c. Mampu berkoordinasi 2. Sekretaris



a. Pendidikan Minimal S1 K3 dan mendapatkan pelatihan K3 khusus yang terakreditasi mengenai K3RS atau jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja. b. Memiliki keterampilan, ketelitian, dan tanggung jawab, melaksanakan tugas. c. Mampu berkoordinasi dengan semua koordinator perwakilan semua unit Rumah Sakit 3. Koordinator Keselamatan dan Keamanan a. Koordinator Keselamatan Kerja dijabat oleh seorang yang mampu berkoordinasi dengan unit/area yang berisiko untuk terjadi gangguan keselamatan dan keamanan.



b. Memiliki keterampilan, ketelitian, dan tanggung jawab, melaksanakan tugas 4. Koordinator Kesehatan Kerja a. Koordinator Kesehatan Kerja sekaligus sebagai dokter pemeriksa tenaga kerja, dijabat oleh dokter dengan pelatihan Hiperkes. Bisa dijabat oleh dokter tetap unit Medical Check Up SBIH



b. Memiliki keterampilan, ketelitian, dan tanggung jawab, melaksanakan tugas 5. Koordinator Kesehatan Lingkungan c. Koordinator Kesehatan Lingkungan dijabat oleh seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat / Teknik Lingkungan dengan pendidikan khusus di bidang higiene perusahaan (Industrial hygienist) dan berpengalaman di bidang K3 atau sanitasi perusahaan



d. Memiliki keterampilan, ketelitian, dan tanggung jawab, melaksanakan tugas 6. Koordinator Penanggulangan Bencana a. Dijabat oleh orang dengan pengalaman di bidang penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan bencana b. Menjabat sebagai ketua tim penanggulangan kebakaran



SELURUH JAJARAN DIREKSI KOMITE MEDIK TIM PPI UNIT KEPERAWATAN



DIREKTUR



KETUA



SEKRETARIS



KOORDINATOR KESELAMATAN DAN KEAMANAN



KOORDINATOR KESEHATAN KERJA



KOORDINATOR KESEHATAN LINGKUNGAN



KOORDINATOR PENANGGULANGAN BENCANA