SK 04 PENETAPAN TIM PERENCANAAN New 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI Jalan Yudistira,Desa Bayunggede,Kec.Kintamani, Kabupaten Bangli Email. [email protected] , Kode Pos 80652 Telepon.(0366) 5531074



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI KABUPATEN BANGLI



NOMOR : 04/SK/Kint.VI/I/2021



TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DAN KEBIJAKAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI KABUPATEN BANGLI, Menimbang



:



a. bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan Administrasi Puskesmas, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di UPT Puskesmas Kintamani VI maka perlu menunjuk Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas dan kebijakan perencanaan tingkat puskesmas; c. bahwa untuk maksud huruf (a) tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor



36



tahun



2009



tentang



2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Dokter Gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DAN KEBIJAKAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI.



KESATU



:



TIM Perencanaan Tingkat Puskesmas Dan Kebijakan Perencanaan Tingkat Puskesmas di UPT Puskesmas Kintamani VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;



KETIGA



:



Pada saat Surat keputusan Kepala Puskesmas ini berlaku, Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 08/SK/Kint.VI/I/2019 tentang Penetapan Tim Perencanaan dan Kebijakan Perencanaan Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di Bayunggede, pada tanggal, 7 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI KABUPATEN BANGLI,



NI WAYAN GUNASRI



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI NOMOR : 04 /SK/Kint.VI/I/2021 TANGGAL : 7 JANUARI 2021 TENTANG : TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DAN KEBIJAKAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI



TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DAN KEBIJAKAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI A. SUSUNAN TIM PERENCANAAN Kepala Puskesmas : dr. Ni Wayan Gunasri Ketua : dr. Ni wayan Gunasri Sekretaris : I Wayan Wirawan Anggota : 1. Ns. Ni Wayan Sri Astiti, S.Kep (PJ UKP) 2. Ni Putu Sri Widayati, A.Md.KG (PJ UKM ESENSIAL) 3. Sienni Gayatri Pande, S.GZ (PJ UKM PENGEMBANGAN) 4. Ni Wayan Sarini, A.Md.Keb (Pj Jaringan dan Jejaring) 5. Ni Made Anggreni AP,A.Md.Keb (LOGISTIK) 6. Ida Bagus Gede Baskara,A.Md.KL (KEUANGAN) 7. Ida Bagus Dwija Astawa, A.Md.KL (KEUANGAN) 8. Ni Luh Putu Idayani, A.Md.Kep (KEUANGAN) 9. Ni Putu Dewi Pariantini,A.Md.Keb (KEPEGAWAIAN) 10. Kasianah, A.Md.Keb (PJ Mutu) B. URAIAN TUGAS Tugas Kepala Puskesmas sebagai berikut : 1. Menjamin proses perencanaan tingkat puskesmas terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Bertanggungjawab dalam kelangsungan perencanaan tingkat puskesmas. 3. Menyetujui perencanaan tingkat puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan program di puskesmas. Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim Perencanaan Puskesmas bertugas sebagai berikut : 1. Menjelaskan tentang pedoman perencanaan tingkat puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan perncanaan.



2. Mempelajari dan memberikan pemahaman kepada tim tentang kebijakan dan pengarahan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dan Dinas Kesehatan Propinsi Bali. 3. Memberi arahan dan pendampingan tugas anggota tim dalam tim perencanaan. 4. Memastikan bahwa perencanaan yang dihasilkan memperhatikan analisis kebutuhan masyarakat. 5. Memastikan bahwa perencanaan yang dibuat sesuai dengan visi misi kepala daerah, Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dan visi misi puskesmas. 6. Bertanggung jawab dalam tersusunnya dokumen Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan dokumen PTP ( RUK tahunan, RPK tahunan, RPK bulanan). Tugas dan tanggung jawab sekretaris: 1. Mencatat dan mendokumentasikan semua proses akreditasi beserta data-data. 2. Menyusun dokumen Rencana Lima Tahunan, dan dokumen PTP (RUK tahunan, RPK tahunan, RPk bulanan) Tugas dan tanggung jawab anggota tim : 1. Mengikuti dan melaksanakan arahan ketua. 2. Membantu ketua dalam proses perencanaan dari pengumpulan data umum, khusus dan identifikasi kebutuhan masyarakat; 3. Membantu ketua dalam proses identifikasi masalah, penentuan prioritas masalah, analisa penyebab masalah, terbentuknya Rencana Lima Tahunan dan dokumen PTP (RUK tahunan, RPK tahuan, RPK bulanan). 4. Berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan C. KEBIJAKAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS 1. Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas. 2. Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dalam bentuk RUK dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan administratif, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 3. Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.



4. Perencanaan disusun oleh tim perencanaan dengan melibatkan seluruh jajaran Puskesmas dengan pendekatan multidisiplin dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan terintegrasi dengan pelayanan UKM maupun UKP dengan PDCA (Plan Do Check Action ).



Kepala UPT Puskesmas Kintamani VI Kabupaten Bangli,



Ni Wayan Gunasri



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI VI KABUPATEN BANGLI



TANGGAL



: 16 PEBRUARI 2017



NOMOR



: 40 / SK / Kint.VI/ II/ 2017



TENTANG



: PENGELOLAAN KELUHAN PELANGGAN PUSKESMAS



PEDOMAN PENGELOLAAN KELUHAN A. LATAR BELAKANG Keluhan pelanggan adalah ungkapan ketidakpuasan terhadap suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Tidak semua keluhan pelanggan terungkap dengan jelas. Ada juga yang berdampak langsung terhadap kinerja puskesmas tetapi biasanya dampaknya tidak langsung dirasakan. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat di UPT Puskesmas Kintamani VI maka perlu di buat suatu mekanisme dalam penanganan keluhan. B. TUJUAN C. TIM PENGELOLA KELUHAN D. MEKANISME PENGELOLAAN KELUHAN E. PENUTUP