7 0 308 KB
PANGKALAN UTAMA TNI AL XIV RUMKITAL dr.R.OETOJO
KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL dr. R.OETOJO Nomor Kep /
/VII/2019
TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM DIRUMKITAL dr. R.OETOJO SORONG
Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung terwujudnya Pelayanan yang optimal diRumkital dr. R.OETOJO SORONG, maka dipandang perlu untuk ditetapkanKebijakan tentang
teknis pelaksanaan Pelayanan Laboratorium diLaboratorium Klinik Rumkital dr. R.OETOJO SORONG
b. Bahwa berdasarkan poin (a) tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Karumkital dr. R.OETOJO SORONG. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 411/ MenKes/ PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
: 298/MenKes/ SK/III/2008
tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan ;
1
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEBIJAKAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN LABORATORIUM DI LABORATORIUM dr. R.OETOJO SORONG.
TENTANG
I.
REGISTRASI PASIEN 1. Semua pasien yang melakukan pemeriksaan laboratorium harus membawa lembar permintaan laboratorium dari DPJP 2. Semua pasien yang melakukan pemeriksaan laboratorium harus didaftar di Laboratorium 3. Registrasi Pasien meliputi nomor urut laboratorium, nomor rekam medis, identifikasi pasien (nama, tanggal lahir), nama dokter, ruangan yang mengirim sampel.
II.
PENGAMBILAN SAMPEL 1. Sampel pemeriksaan pasien rawat jalan, dilakukan oleh analis di laboratorium 2. Sampel pemeriksaan pasien Rawat Inap dilakukan oleh analis di ruangan Rawat Inap dimana pasien dirawat 3. Sampel pasien Instalasi Gawat Darurat dilakukan oleh analis di Instalasi Gawat Darurat.
III.
PENGOLAHAN SAMPEL Semua spesimen yang diterima di laboratorium diproses terlebih dahulu sesuai dengan spesimen yang dibutuhkan sebelum dilakukan analisa Sampel
IV.
CARA PEMERIKSAAN 1. Cara Pemeriksaan di Pelayanan Hematologi 2. Cara Pemeriksaan di pelayanan Kimia Klinik 3. Cara Pemeriksaan di Pelayanan Immunologi 4. Cara Pemeriksaan di Pelayanan Urinalisa 5. Cara Pemeriksaan di Pelayanan Parasitologi
2
V.
PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI PERALATAN Semua peralatan pemeriksaan harus dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi rutin untuk menjamin hasil pemeriksaan yang baik dan berkualitas.
VI.
OPERASIONAL DAN PEDOMAN MENGATASI MASALAH Apabila terjadi masalah (trouble shooting) pada peralatan laboratorium, segera dilakukan perbaikan oleh petugas laboratorium, apabila tidak dapat diatasi petugas laboratorium
menghubungi
vendor
pemasok
peralatan.
Selama
perbaikan,
pemeriksaan sampel dikerjakan di labotorium rujukan.
VII.
PENANGANAN KHUSUS BAHAN INFEKSIUS Semua bahan infeksius baik bahan yang berasal dari pasien, bahan dan reagen yang tersisa dari pemeriksaan dan semua cairan yang berasal dari pembuangan setiap peralatan yang ada di laboratorium dialirkan ke IPAL(Instalasi Pengolahan Air Limbah) Rumah Sakit
VIII.
FASILITAS PENANGANAN LIMBAH LABORATORIUM Fasilitas penanganan limbah laboratorium terdiri atas limbah infeksius dan benda tajam, diibuang ke Incenerator Rumah sakit.
IX.
KEAMANAN
KERJA
(KESELAMATAN
KERJA)
RUMAH
SAKIT
DAN
LABORATORIUM Penanganan kecelakaan dilaboratorium merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh petugas laboratorium bila terjadi kecelakaan kerja di laboratorium, jenis kecelakaan yang dapat terjadi antara lain tertusuk jarum, kebakaran,sengatan listrik, tumpahan darah/cairan berbahaya, tertular penyakit pasien dan lain – lain, sehingga petugas laboratorium harus bekerja sesuai standard prosedur operasional yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit khususnya di laboratorium semua petugas harus memahami bagaimana tata cara kerja di laboratorium sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta memahami hal-hal yang harus dilakukan bila terjadi kecelakaan kerja.
3
X.
PEMANTAPAN MUTU INTERNAL Untuk menjamin hasil laboratorium yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan maka wajib menjalankan program pemantapan mutu internal dengan melakukan quality control harian.
XI.
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL Untuk menjamin hasil laboratorium yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan maka wajib mengikuti program pemantapan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh Depkes dan/atau dilaksanakan oleh lembaga lain.
XII.
PELAYANAN KEBUTUHAN DARAH Rumkital dr. R.Oetojo belum memiliki Bank Darah / Unit Transfusi darah,sehingga untuk melayani kebutuhan darah, petugas Rumah sakit mendampingi keluarga pasien, untuk mengambil darah ke PMI.
XIII
PELAYANAN PEMERIKSAAN URIKKES Urikkes adalah uji pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi prajurit/PNS, TNI Angkatan Laut, dengan parameter pemeriksaan sesuai aturan yangberlaku.
XIV
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN KATEGORI CITO UNTUK PASIEN IGD DAN PASIEN RAWAT INAP Dalam rangka mencapai respond time yang optimal maka jenis-jenispemeriksaan yang dilakukan di Instalasi Gawat darurat dibatasi hanya test/pemeriksaan yang benar-benar terkait dengan penanganan gawat darurat . Paket Pemeriksaan Laboratorium di IGD (kategori Cito) : 1. Darah Lengkap 2. Kadar Gula Darah POCT 3. Urinalisa (pada trauma sistem urogenital / eklampsi) 4. Ureum 5. Creatinine
XV
PELAPORAN HASIL KATEGORI “CRITICAL VALUES” Hasil-hasil pemeriksaan Laboratorium yang masuk pada kategori “Critical Values” harus dilaporkan oleh petugas laboratorium kepada petugas ruangan yang meminta
4
pemeriksaan, lalu petugas tersebut menghubungi DPJD untuk dapat digunakan dalam penanganan pasien. Daftar Pemeriksaan dengan batasan Nilai Kritis : 1.Hemoglobin
: < 5 g/dL
2. Trombosit
: < 50.000 /mm³ atau > 1.000.000 /mm³
3. Ureum
: > 215 mg/dL
4. GDS
: Dewasa : < 40 mg/dL atau > 400 mg/dL Bayi
5. Creatinin
: < 30 mg/dL atau > 300 mg/dL
: > 7 g/dL
XVI PENYIMPANAN ARSIP Arsip pemeriksaan laboratorium disimpan dalam bentuk Buku Laporan.
XVII
PERMINTAAN DAN PENERIMAAN REAGEN Reagen pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan harus tersedia dalam jumlah yang cukup, dimana untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Jenis dan banyaknya reagen dimintakan setiap akhir bulan, dan penerimaannya tercatat sebagai dokumentasi
XVIII
KETEPATAN WAKTU PELAYANAN / RESPOND TIME 1. Respond time untuk pasien: -
Cito
: ≤ 1 jam
-
IGD
: ≤ 1 jam
2. Respond time pasien rawat jalan : < 1 jam 3. Respond time pasien rawat inap : < 2 jam 4. Respond time untuk pemeriksaan khusus a. Pemeriksaan malaria (hasil dapat diterima