9 0 490 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SUMURBANDUNG Jl. Raya Purwakarta Km 10 Desa Sumurbandung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat Email Puskesmas Sumurbandung : [email protected] Kode Pos 40554
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMURBANDUNG Nomor : TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS SUMURBANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS SUMURBANDUNG,
Menimbang
: a.
bahwa dalam upaya meningkatkan
mutu pelayanan laboratorium
Puskesmas Sumurbandung dan kepuasan pelanggan/pasien, maka dari itu pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan pemeriksaan yang tepat dan akurat sehingga perlu ditetapkan tentang pelayanan laboratorium di Puskesmas Sumurbandung.; b.
bahwa untuk mencapai tujuan seperti pada poin a perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat
1. :
Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Laboratorium Klinik Yang Baik;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan ;
8.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013 Tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun;
9.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
10. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1758/MENKES/SK/XII/2003 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar;
11. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik,Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 12. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri; 14. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis; 15. Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 16. Pedoman Interpretasi Data Klinik,Kemenkes RI Tahun 2011; 17. Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan yang Benar,Depkes RI,2008; . MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMURBANDUNG TENTANG PELAYANAN
Kesatu
:
DI
PUSKESMAS
SUMURBANDUNG. Pelayanan
Kedua
LABORATORIUM
Laboratorium
di
Puskesms
Sumurbandung
sebagaimana
:
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
:
surat keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumurbandung pada tanggal
:
KEPALA PUSKESMAS SUMURBANDUNG,
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR: TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS SUMURBANDUNG
I.
PERMINTAAN
PEMERIKSAAN,PENERIMAAN,
PENGAMBILAN
DAN
PENYIMPANAN SPESIMEN A. PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Permintaan Pemeriksaan dari Dokter 1. Dokter melakukan anamnesa tentang pemeriksaan Laboratorium terhadap pasien. 2. Dokter memberikan pengantar kepada pasien untuk diberikan kepada petugas Laboratorium. 3. Pasien dari ruang Poli umum,MTBS,poli gigi,Lansia,Poli TB membawa formulir permintaan pemeriksaan yang berisikan data pasien dengan identitas lengkap dan pemeriksaan laboratorium yang diminta. 4. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan prosedur pengambilan specimen. 5. Petugas laboratorium menanyakan identitas pasien dan mencocokkan dengan yang ada di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sambil menjelaskan pemeriksaan apa yang akan dilakukan. 6. Petugas laboratorium menginformasikan lamanya waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan dan dipastikan bahan spesimen memenuhi syarat untuk diperiksa. 7. Data pasien pada formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dicatat pada buku register laboratorium kemudian spesimen dapat segera dianalisa oleh petugas laboratorium. Permintaan Pemeriksaan dari pasien 1. Pasien umum melakukan pendaftaran diloket pendaftaran. 2. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan yang berisikan data pasien dengan identitas lengkap dan pemeriksaan laboratorium yang diminta. 3. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan prosedur pengambilan spesimen. 4. Petugas laboratorium menanyakan identitas pasien dan mencocokkan dengan yang ada di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sambil menjelaskan pemeriksaan apa yang akan dilakukan. 5. Petugas laboratorium menginformasikan lamanya waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan dan dipastikan bahan spesimen memenuhi syarat untuk diperiksa. 6. Data pasien pada formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dicatat pada buku register laboratorium kemudian spesimen dapat segera dianalisa oleh petugas laboratorium.
B. PENERIMAAN ,PENGAMBILAN,PENYIMPANAN SPESIMEN I. Penerimaan Spesimen a. Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan, spesimen yang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. b. Petugas laboratorium yang menerima spesimen harus mengenakan jas laboratorium c. Petugas laboratorium menganggap semua spesimen infeksius dan menangani dengan hati-hati. d. Petugas laboratorium membersihkan dan mendisinfeksi meja penerimaan spesimen setiap hari. e. Petugas laboratorium melarang tamu/pasien menyentuh barang apapun yang terdapat pada meja dimana spesimen berada. II. Pengambilan Spesimen a. Petugas laboratorium memberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang hendak dilakukan. b. Petugas laboratorium melaksanakan pengambilan spesimen dengan benar agar spesimen tersebut mewakili keadaan yang sebenarnya. c. Petugas laboratorium melakukan pengambilan darah vena dengan cara: - Petugas laboratorium meminta pasien pada posisi duduk dengan posisi lengan pasien harus lurus, jangan membengkokkan siku, memilih lengan yang banyak melakukan aktifitas. - Pasien diminta mengepalkan tangan - Petugas laboratorium memasang torniquet ±10 cm di atas lipat siku - Petugas laboratorium memilih bagian vena mediana cubiti - Petugas laboratorium membersihkan kulit pada bagian yang akan diambil darahnya dengan alkohol 70% dan membiarkan kering. - Petugas laboratorium tidak memegang kulit yang sudah dibersihkan - Petugas laboratorium menusuk bagian vena tadi dengan posisi lubang jarum menghadap ke atas dengan sudut kemiringan 15°, tekan tabung vakum sehingga darah terhisap ke dalam tabung. - Petugas laboratorium melepas torniquet dan meminta pasien melepaskan kepalan tangan. - Petugas laboratorium membiarkan darah mengalir ke dalam tabung sampai selesai. Apabila dibutuhkan darah dengan antikoagulan yang berbeda dan volume lebih banyak, digunakan tabung vakum yang lain. - Petugas laboratorium melepaskan tabung vakum. - Petugas laboratorium menarik, meletakkan kapas kering pada bekas tusukan. Setelah darah berhenti, petugas laboratorium memplester bagian ini. - Petugas laboratorium mencampur tabung glass yang berisi darah dengan cara dibolak-balik 5 kali.
III. Penyimpanan Spesimen a. Petugas laboratorium menyimpan beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa, salah satunya adalah untuk pemeriksaan campak, sampel berupa serum disimpan di lemari es suhu 2-8°C
b. Petugas laboratorium menyimpan spesimen dengan beberapa macam cara, antara lain: Disimpan pada suhu kamar Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0-8°C Dapat diberikan anti koagulan. Penyimpanan spesimen darah dalam bentuk serum.
II.
PEMERIKSAAN LABORATORIUM BERESIKO TINGGI 1. Petugas laboratorium mencuci tangan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan
beresiko tinggi 2. Gunakan APD lengkap mulai dari jas laboratorium, masker, sarung tangan 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan dengan hati-hati sesuai SOP masingmasing pemeriksaan. Pemeriksaan sputum dengan menyalakan lampu spirtus dan wadah yang berisi desinfektan. 4. Untuk pengambilan sampel menggunakan spuit, lakukan dengan one hand.
III.
KESEHATAN
DAN
KESELAMATAN
KERJA
BAGI
PETUGAS
DAN
KEWAJIBAN PENGGUNAAN APD 1. Petugas diwajibkan melakukan pemeriksaan foto toraks minimal 3 tahun sekali. 2. Petugas diwajibkan memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di laboratorium. . 3. Petugas yang sedang hamil diusahakan tidak memeriksa spesimen yang diduga mengandung TORCH. 4. Petugas harus sudah divaksinasi hepatitis B dan rubella. 5. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan rutin termasuk pemeriksaan laboratorium minimal setiap tahun. 6. Sarana dan prasarana K3 laboratorium yang perlu dipersiapkan adalah: a. Jas lab b. Sarung tangan c. Masker d. Alas kaki yang tertutup e. Wastafel yang dilengkapi sabun dan air yang mengalir. 7. Petugas menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) 8. Petugas memastikan bahwa bahan bekas pakai dan limbah infektif dibuang secara aman setelah melalui proses dekontaminasi sebelumnya. 9. Petugas selalu melakukan desinfeksi ,sterilisasi dan dekontaminasi. 10. Penanggung jawab K3 laboratorium wajib melaporkan kepada dokter tentang kemungkinan terjadinya pajanan, apabila petugas sakit lebih dari 3 hari tanpa keterangan yang jelas tentang penyakitnya.
IV.
WAKTU
PENYAMPAIAN
LAPORAN
HASIL
PEMERIKSAAN
LABORATORIUM DI PUSKESMAS SUMURBANDUNG NO
PEMERIKSAAN
WAKTU PENYAMPAIAN
LABORATORIUM
HASIL PEMERIKSAAN
1
Kimia Darah
30 menit
2
Hematologi
30 menit
3
Urinalisa
60 menit
4
Serologi
30 menit
5
BTA
3 hari
V.
WAKTUPENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)
NO
1
PEMERIKSAAN
WAKTU PENYAMPAIAN
LABORATORIUM
HASIL PEMERIKSAAN
Kimia Darah
Segera setelah hasil selesai, didahuluakn dari pasien yang tidak urgen (cito), Maksimal 10 menit
2
Hematologi
Segera setelah hasil selesai, didahuluakn dari pasien yang tidak urgen (cito), Maksimal 30 menit
3
Urinalisa
Segera setelah hasil selesai, didahuluakn dari pasien yang tidak urgen (cito), Maksimal 30 menit
4
Serologi
Segera setelah hasil selesai, didahuluakn dari pasien yang tidak urgen (cito), Maksimal 30 menit
5
BTA
Segera setelah hasil selesai, didahuluakn dari pasien yang tidak urgen (cito), Maksimal 2hari
VI. PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS DI LABORATORIUM PUSKESMAS SUMURBANDUNG
KIMIA DARAH NO JENIS PEMERIKSAAN
SATUAN
KURANG DARI
LEBIH DARI
1.
Glukosa ( Dewasa )
mg/dl
< 45
>500
Glukosa ( Bayi baru lahir )
mg/dl
300
2.
Cholesterol
mg/dl
-
>500
3.
AsamUrat (perempuan)
mg/dl
>10
AsamUrat ( Laki-laki)
mg/dl
>10
HEMATOLOGI NO JENIS PEMERIKSAAN
SATUAN
KURANG DARI
LEBIH DARI
1.
g/dl
20.0
Hemoglobin
VII. JENIS REAGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA Reagen adalah zat kimia yang digunakan dalam suatu reaksi untuk mendeteksi,mengukur,memeriksa dan menghasilkan zat lain. a. Reagen Kimia yang tersedia : -Stik Gula darah -Stik Cholestrol -Stik Asam urat
b. Reagent Urinalisasi yang tersedia : - Stik urin c. Reangen Golongan Darah yang tersedia: - reagen A - reagen B - reagen AB - reagen D blend d.Reagen pemeriksaan Widal yang tersedia : - Salmonella typhi O - Salmonella typhi AO - Salmonella typhi BO - Salmonella typhi CO - Salmonella Paratyphi H - Salmonella Paratyphi AH - Salmonella Paratyphi BH - Salmonella Paratyphi CH
VIII. BATAS BUFFER STOCK UNTUK MELAKUKAN ORDER Jika regensia sudah hampir habis,maka untuk pengadaan regensia selanjutnya petugas laboratorium mengajukan list reagent yang dibutuhkan kepada bendahara JKN sesuai anggaran yang tersedia.
IX.RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN HEMATOLOGI Haemoglobin
NILAI NORMAL L: 14-18 P: 12-16
GolonganDarah
KIMIA DARAH
NILAI NORMAL
GlukosaSewaktu
100-180 mg/dL
GlukosaPuasa
70-100mg/dL
Glukosa 2 jam pp
100-180/dL
Cholesterol
< 200 mg/dL
AsamUrat
L 0.3-7.0 , P 2.6-5.7 mg/dl
URINALISA
NILAI NORMAL
Warna
Kuning
Kejernihan
Jernih
Beratjenis.
1.005-1.030
PH
5.0 – 6.5
Protein.
Negatif
Glukosa
Negatif
Keton
Negatif
Bilirubin
Negatif
Nitrit
Negatif
Leukosit
Negatif
Eritrosit
Negatif
Sedimen -
Eritrosit
0-1sel/lpb
-
Leukosit
1 - 3sel/lpb
-
Epitel
0-10 sel/lpk
-
Silinder
Negatif
-
Kristal
Negatif
-
Bakteri
Negatif
-
Lain-lain
Negatif
PP Test
X. PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM Demi menjamin tercapainya dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu,diperlukan bakuan mutu berupa standar / bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana. PROSEDUR PME : 1. Petugas laboratorium menerima bahan PME dan formulir hasil. 2. Petugas
laboratorium
melakukan
pemeriksaan
bahan
PME
menggunakan
peralatan/reagen/metode yang biasa dipakai. 3. Petugas laboratorium mengirim formulir hasil pemeriksaan. 4. Petugas laboratorium menerima nilai, umpan balik dari penyelenggara. 5. Petugas laboratorium melakukan evaluasi, mencari penyebab, mengambil langkah-langkah perbaikan.
PROSEDUR PMI : 1. Petugas laboratorium melaksanakan PMI yang cakupannya meliputi aktivitas tahap pra analitik, tahap analitik dan tahap pasca analitik. 2. Petugas laboratorium mempersiapkan pasien, megambil spesimen, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukan sampai dengan menyimpan spesimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. 3. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi alat dan memelihara peralatan laboratorium, pemeriksaan spesimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. 4. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. Petugas laboratorium membuat SOP untuk pengambilan spesimen dari setiap jenis pemeriksaan. XI. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan atau membuang B3. B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut : a. Mudahmeledak(explosive) b. Pengoksidasi(oxidizing) c. Sangat mudah sekali menyala(extremely flammable) d. Sangat mudah menyala (highly flammable) e. Mudah menyala (flammable) f. Amat sangat beracun (extremely toxic) g. Sangat beracun (highly toxic) h. Beracun (moderately toxic) i. Berbahaya (harmful) j. Korosif (corrosive) k. Bersifatiritasi (irritant) l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) m. Karsinogenik n. Teratogenik o. Mutagenik