SK KB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI NOMOR : 103 /RSBR/SK/VII/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



Menimbang



: a. Bahwa



Rumah



memberikan bermutu,



Sakit



pelayanan



anti



mempunyai kesehatan



diskriminasi,



dan



kewajiban



yang efektif



aman, dengan



mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. Bahwa dalam upaya penanganan Pelayanan KB di Rumah Sakit Baiturrahim Jambi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur Rumah Sakit Baiturrahim Jambi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi; c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas perlu dibentuk tim PKBRS yang bertugas membantu direktur dalam melaksanakan Pelayanan KB di rumah sakit yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembar Negara Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Relublik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negar Tahun 2009 nomor 1531, Tambahan Lembar Negara Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembar Negar tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Nomor 3637); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 6. Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal rumah sakit tahun 2012; 7. Keputusan



Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 36 tahun 2009 tentang



mengatur hak



reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) 8. Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor 488 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Baiturrahim Jambi.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR BAITURRAHIM PELAYANAN



TENTANG KELUARGA



UTAMA RUMAH SAKIT PEMBENTUKAN BERENCANA



TIM



RUMAH



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



SAKIT (PKBRS) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI. Kedua



: Tim Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Rumah Sakit Baiturrahim yang dimaksud dalam diktum Pertama beserta



tugas,



wewenang



dan



tanggung



jawab



tercantum dalam lampiran keputusan ini. Ketiga



: Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Juli 2022 PLT. DIREKTUR RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI



dr. Anisah Tri AgusTini



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



JAMBI



103/RSBR/SK/VII/2022



NOMOR:



TENTANG



PEMBERLAKUAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIKBAITURRAHIM JAMBI



SUSUNAN ANGGOTA PKBRS



Ketua Tim



: dr. Zakiyah Salim, Sp. OG



Wakil Ketua Tim



: dr. M. Randi Sakti Pratama



Anggota



: 1. Rina Anggraini, A.m Keb 2. Nurul Purnamasari, A. Md. Keb 3. Sabrina Harditya, A. Md. Keb



Ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Juli 2022



PLT. DIREKTUR RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI



dr. Anisah Tri Agustini



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



URAIAN JABATAN



SEBUTAN JABATAN



Ketua Tim PKBRS



UNIT/BAGIAN/INSTALASI



Tim PKBRS



RUMAH SAKIT/KORPORAT



Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal



IHTISAR JABATAN



TUGAS POKOK



07



2022



Mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien KB, dan pelaporannya agar lancar secara teknis dan medis. :



(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)



1. 2. 3.



Melakukan koordinasi masalah-masalah umum dan kebijakan lintas unit kerja. Koordinasi tingkat internal Tim PKBRS Menyelenggarakan pertemuan dan rapat rutin Tim PKBRS.



WEWENANG FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB



-



Mengatur operasional Sumber Daya Manusia Mengatur alur layanan konsultasi di Unit terkait. Memberi teguran lisan dan tertulis.



-



Kelancaran layanan kegiatan Pelayanan secara teknis, medis dan administratif.



SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan



Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



URAIAN JABATAN



SEBUTAN JABATAN



Wakil Ketua Tim PKBRS



UNIT/BAGIAN/INSTALASI



Tim PKBRS



RUMAH SAKIT/KORPORAT



Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal



IHTISAR JABATAN



TUGAS POKOK



07



2022



Mewakili dan membantu ketua untuk mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien KB, dan pelaporannya agar lancar secara teknis dan medis. :



(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)



1. 2.



Melakukan koordinasi masalah-masalah umum dan kebijakan lintas unit kerja. Koordinasi tingkat internal Tim PKBRS.



WEWENANG



-



Mengatur operasional Sumber Daya Manusia Membantu Mengatur alur pelayanan di Unit terkait. Memberi teguran lisan.



FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB



-



Kelancaran pelayanan kegiatan secara teknis, medis dan administratif. Pemakaian material medis (penunjang medis) dan non medis secara efisien.



SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan



Dokter umum



RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com



PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM



RUMAH SAKIT



BAITURRAHIM JAMBI



URAIAN JABATAN SEBUTAN JABATAN



Petugas Pencatatan dan Pelaporan



UNIT/BAGIAN/INSTALASI



Tim PKBRS



RUMAH SAKIT/KORPORAT



Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal



IHTISAR JABATAN



TUGAS POKOK



07



2022



Tenaga terlatih dalam pencatatan dan pelaporan pelayanan Tim PKBRS. :



(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)



1. Mencatat kasus KB di Poli KIA 2. Melaporkan kasus KB di Poli KIA kepada BKKBN. WEWENANG - Mencatat pelayanan KB di Poli KIA - Melaporkan pelayanan KB di Poli KIA FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB



-



Tercatatnya pelayanan KB di Poli KIA Melaporkan pelayanan KB kepada BKKBN



SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan



Diploma Kebidanan



Kursus, latihan kerja yang harus diikuti



Pelatihan KB dari BKKBN.



Mengetahui Atasan langsung



dr. Anisah Tri Agustini



Pemegang Jabatan,