14 0 316 KB
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI NOMOR : 103 /RSBR/SK/VII/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
Menimbang
: a. Bahwa
Rumah
memberikan bermutu,
Sakit
pelayanan
anti
mempunyai kesehatan
diskriminasi,
dan
kewajiban
yang efektif
aman, dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. Bahwa dalam upaya penanganan Pelayanan KB di Rumah Sakit Baiturrahim Jambi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur Rumah Sakit Baiturrahim Jambi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi; c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas perlu dibentuk tim PKBRS yang bertugas membantu direktur dalam melaksanakan Pelayanan KB di rumah sakit yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembar Negara Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Relublik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negar Tahun 2009 nomor 1531, Tambahan Lembar Negara Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembar Negar tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Nomor 3637); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 6. Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal rumah sakit tahun 2012; 7. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 36 tahun 2009 tentang
mengatur hak
reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) 8. Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor 488 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Baiturrahim Jambi.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR BAITURRAHIM PELAYANAN
TENTANG KELUARGA
UTAMA RUMAH SAKIT PEMBENTUKAN BERENCANA
TIM
RUMAH
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
SAKIT (PKBRS) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI. Kedua
: Tim Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Rumah Sakit Baiturrahim yang dimaksud dalam diktum Pertama beserta
tugas,
wewenang
dan
tanggung
jawab
tercantum dalam lampiran keputusan ini. Ketiga
: Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Juli 2022 PLT. DIREKTUR RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI
dr. Anisah Tri AgusTini
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
JAMBI
103/RSBR/SK/VII/2022
NOMOR:
TENTANG
PEMBERLAKUAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIKBAITURRAHIM JAMBI
SUSUNAN ANGGOTA PKBRS
Ketua Tim
: dr. Zakiyah Salim, Sp. OG
Wakil Ketua Tim
: dr. M. Randi Sakti Pratama
Anggota
: 1. Rina Anggraini, A.m Keb 2. Nurul Purnamasari, A. Md. Keb 3. Sabrina Harditya, A. Md. Keb
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Juli 2022
PLT. DIREKTUR RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI
dr. Anisah Tri Agustini
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
URAIAN JABATAN
SEBUTAN JABATAN
Ketua Tim PKBRS
UNIT/BAGIAN/INSTALASI
Tim PKBRS
RUMAH SAKIT/KORPORAT
Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal
IHTISAR JABATAN
TUGAS POKOK
07
2022
Mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien KB, dan pelaporannya agar lancar secara teknis dan medis. :
(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)
1. 2. 3.
Melakukan koordinasi masalah-masalah umum dan kebijakan lintas unit kerja. Koordinasi tingkat internal Tim PKBRS Menyelenggarakan pertemuan dan rapat rutin Tim PKBRS.
WEWENANG FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB
-
Mengatur operasional Sumber Daya Manusia Mengatur alur layanan konsultasi di Unit terkait. Memberi teguran lisan dan tertulis.
-
Kelancaran layanan kegiatan Pelayanan secara teknis, medis dan administratif.
SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan
Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
URAIAN JABATAN
SEBUTAN JABATAN
Wakil Ketua Tim PKBRS
UNIT/BAGIAN/INSTALASI
Tim PKBRS
RUMAH SAKIT/KORPORAT
Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal
IHTISAR JABATAN
TUGAS POKOK
07
2022
Mewakili dan membantu ketua untuk mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien KB, dan pelaporannya agar lancar secara teknis dan medis. :
(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)
1. 2.
Melakukan koordinasi masalah-masalah umum dan kebijakan lintas unit kerja. Koordinasi tingkat internal Tim PKBRS.
WEWENANG
-
Mengatur operasional Sumber Daya Manusia Membantu Mengatur alur pelayanan di Unit terkait. Memberi teguran lisan.
FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB
-
Kelancaran pelayanan kegiatan secara teknis, medis dan administratif. Pemakaian material medis (penunjang medis) dan non medis secara efisien.
SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan
Dokter umum
RS Baiturrahim Jambi Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 30 Lebak Bandung - Jambi 36135 Telp. (0741) 35165 (H), ext. 321 (Office) Fax. (0741) 5911099 Website : rs-baiturrahim.com
PT. RUMAH SAKIT BAITURRAHIM
RUMAH SAKIT
BAITURRAHIM JAMBI
URAIAN JABATAN SEBUTAN JABATAN
Petugas Pencatatan dan Pelaporan
UNIT/BAGIAN/INSTALASI
Tim PKBRS
RUMAH SAKIT/KORPORAT
Rumah Sakit Baiturrahim Jambi Tanggal
IHTISAR JABATAN
TUGAS POKOK
07
2022
Tenaga terlatih dalam pencatatan dan pelaporan pelayanan Tim PKBRS. :
(Pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh jabatan ini)
1. Mencatat kasus KB di Poli KIA 2. Melaporkan kasus KB di Poli KIA kepada BKKBN. WEWENANG - Mencatat pelayanan KB di Poli KIA - Melaporkan pelayanan KB di Poli KIA FINANCE / MATERIAL TANGGUNG JAWAB
-
Tercatatnya pelayanan KB di Poli KIA Melaporkan pelayanan KB kepada BKKBN
SPESIFIKASI JABATAN Pendidikan formal yang diperlukan
Diploma Kebidanan
Kursus, latihan kerja yang harus diikuti
Pelatihan KB dari BKKBN.
Mengetahui Atasan langsung
dr. Anisah Tri Agustini
Pemegang Jabatan,