SK Kebijakan Penanganan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ARI CANTI NOMOR : 198/SK.DIR/RSAC/VIII/2022 TENTANG KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT ARI CANTI DIREKTUR RUMAH SAKIT ARI CANTI Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa dalam rangka mengelola keadaan bencana, maka perlu kebijakan penanggulangan bencana di Rumah Sakit Ari Canti ; b. Bahwa Rumah Sakit Ari Canti berupaya meminimalisir bahaya yang mungkin terjadi dalam pelayanan terhadap pasien ; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Ari Canti. a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT ARI CANTI. Kebijakan Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Ari Canti sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana Rumah Sakit Ari Canti dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Ari Canti; Keputusan Direktur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari, terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Gianyar Pada tanggal : 01 Agustus 2022 Direktur Rumah Sakit Ari Canti



dr. I Putu Oka Dharmawan, MARS



Tembusan Kepada Yth. : 1. Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan 2. Kabid Penunjang Medis 3. Kabag SDM, Umum, dan Keuangan 4. Kepala Unit 5. Arsip



LAMPIRAN TANGGAL NOMOR TENTANG



: : : :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ARI CANTI 01 Agustus 2022 198/SK.DIR/RSAC/VIII/2022 KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT ARI CANTI



A. Kebijakan Umum 1. Penanggulangan bencana RS Ari Canti melibatkan semua pihak internal maupun eksternal dan wajib menaati semua peraturan yang berlaku berkaitan dengan bencana. 2. Penanggulangan bencana memprioritaskan keselamatan jiwa manusia yaitu pasien, petugas, dan pengunjung rumah sakit. 3. Semua ruangan dilengkapi dengan rambu-rambu keadaan bencana yang memenuhi standar. 4. Jenis bencana yang mungkin terjadi di RS Ari Canti adalah gempa bumi, kebakaran, ancaman bom, keracunan, dan kejadian luar biasa (KLB) penyakit. 5. Lokasi bencana yang mungkin terjadi adalah bagian dapur, bagian maintenance, dan semua unit yang bisa terjadi pada waktu jam kerja maupun diluar jam kerja. B. Kebijakan Khusus 1. Pihak yang melihat bencana melaporkan kejadian bencana kepada petugas keamanan. 2. Petugas keamanan mengidentifikasi macam dan tempat bencana. Petugas segera melaporkan pada pimpinan yaitu Direktur RS Ari Canti tentang adanya bencana, tempat bencana, perkiraan berat ringannya bencana. 3. Apabila direktur tidak ada di tempat saat kejadian, petugas bisa melaporkan ke bagian yang paling tinggi saat itu, termasuk Dokter Koordinator Pelayanan bila malam hari. 4. Pimpinan memberikan instruksi melalui media komunikasi seperti HT (walkie talkie) maupun telepon untuk mengaktifkan tim siaga bencana. 5. Petugas keamanan membunyikan sirine/alarm siaga bencana atas perintah pimpinan. 6. Petugas operator melakukan sounding adanya kejadian bencana setelah adanya sirine/alarm siaga bencana. 7. Tenaga non medis (koordinator kepala keamanan) mengamankan materiil dan personil di tempat bencana, mengamankan lingkungan RS di pintu gerbang jalan masuk keluar dan tempat penting lain untuk berjagajaga dan membantu evakuasi korban ke titik aman berkumpul yaitu : -Parkir sebelah barat Gedung UPT -Parkir paling timur Gedung UPT 8. Tenaga medis (koordinator kepala instalasi IGD) dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : -Tenaga medis yang melakukan evakuasi korban dari tempat bencana ke titik kumpul korban yang aman dari bencana. Seorang dokter dibantu oleh kepala ruangan dan kepala tim melakukan triage. A. Label merah bersifat gawat darurat terdapat gangguan ABC dan selanjutnya diarahkan ke IGD. B. Label kuning bersifat darurat , namun tidak gawat dan selanjutnya diarahkan ke IGD. C. Label hijau bersifat tidak gawat dan tidak darurat dan diarahkan di parkir ambulance. D. Label hitam bersifat korban sudah meninggal ditempatkan di barat gedung UPT. -Tenaga medis yang membawa korban dari titik kumpul ke penanggulangan lebih lanjut oleh petugas IGD, ICU, OK, dan ruang perawatan. -Tenaga medis yang melakukan penanggulangan, perawatan dan pengobatan antara lain : A. Resusitasi (IGD, ICU, Kamar Bedah) B. Pengendalian perdarahan (IGD,ICU,Kamar Bedah) C. Tindakan Bedah (Kamar Bedah) D. Pengobatan luka ringan (IGD) E. Perawatan lebih lanjut (ICU, Ruang perawatan) 9. Tenaga medis bersiap untuk merujuk korban apabila adanya keterbatasan fasilitas dan perawatan ke rumah sakit lain. 10. Petugas humas mengumpulkan data mengenai sebab bencana, jenis bencana, berat ringan bencana, jumlah korban, kerugian materiil dan fasilitas serta hal-hal lain yang perlu dilaporkan kepada pihak yang berwenang dilakukan setelah penanggulangan bencana selesai. 11. Direktur memiliki kendali untuk memberikan keputusan dan instruksi apabila selama proses penanggulangan bencana terdapat konflik kepentingan masing-masing individu.



Direktur Rumah Sakit Ari Canti



dr. I Putu Oka Dharmawan, MARS