SK Kebijakan Penanggulangan HIV AIDS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG NOMOR 002/SK/DIR/XII/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV / AIDS RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien yang memerlukan Pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS. b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, Perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang dengan keputusan Direktur.



Mengingat



:



a. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik d. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan e. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1333/Menkes/SK/IX/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit f. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1507/ MENKES/SK/X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan



1



RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG Testing HIV/AIDS Secara Sukarela Voluntary Counselling and Testing ( VCT) g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit h. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/482/2014 tentang Rumah Sakit Rujukan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS. I . Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS. j. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/Per/Menko/



Kesra/I/2007



tentang



Kebijakan



Nasional



Penanggulangan HIV-AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG



TENTANG



KEBIJAKAN



PELAYANAN



PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG Kedua



:



Kebijakan Penanggulangan HI/.AIDS di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang merupakan petunjuk pelaksanaan bagi seluruh satuan kerja terkait dengan kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang



2



RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG Ketiga



:



Kebijakan Penanggulangan HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini sah diberlakukan di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Kelima



:



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Kupang Pada tanggal : 04 Desember 2018 Direktur Rumah Sakit Kartini Kupang



dr. Yudith Marieta Kota, M.Kes NIK. 29111301001



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Umum Kartini Kupang Nomor : 002/SK/DIR/XII/2018 Perihal : Kebijakan Pelayanan Penanggulangan HIV /AIDS 3



RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG \ KEBIJAKAN PENANGGULANGAN HIV AIDS 1. Rumah Sakit Umum Kartini Kupang berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV /AIDS, antara lain: a) Promosi kesehatan b) Pencegahan penularan HIV c) Pemeriksaan diagnosis HIV d) Pengobatan, perawatan, dan dukungan e) Rehabilitasi yang bertujuan untuk mengurangi angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas, serta mengurangi dampak yang ditimbulkanya.. 2. Pelayanan HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang disediakan untuk pasien di poli rawat jalan, rawat inap dan UGD 3. Rumah Sakit Membetuk Tim Penanggulangan HIV/ AIDS 4. Rumah Sakit menyusun program pelayanan penanggulangan HIV/AIDS 5. Rumah Sakit menetapkan keseluruhan proses atau mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya. 6. Rumah Sakit menentukan kebijakan dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS serta dukungan penuh seluruh manajemen Rumah Sakit. 7. Tim Penanggulangan HIV/AIDS memiliki kemampuan tekhnis dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS sesuai standard ( terlatih). 4



RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG 8. Pelayanan promosi dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan kepada semua pasien, pengunjung rumah sakit, juga termasuk pasien terduga HIV/ AIDS, bekerjasama dengan Tim PKRS RSU Kartini Kupang 9. Pelayanan pencegahan penularan dilakukan melalui edukasi dan konseling yang dilakukan oleh petugas konseling atau DPJP yang bertugas disemua unit, termasuk pencegahan penularan HIV ibu hamil ke bayinya 10. Pencegahan penularan HIV terhadap ibu hamil dilakukan melalui pemeriksaan test HIV dan konseling. 11. Test dan konseling yang dimaksud pada poin 10, merupakan bagian dari pemeriksaan rutin pada saat pemeriksaan asuhan ante natal care dan persalinan. 12. Pelayanan diagnosis untuk pasien yang terduga HIV/AIDS dilakukan melalui pemeriksaan Rapid Test. Apabila hasil pemeriksaan rapid testnya positif, maka sampel darah kemudian akan dirujuk ke laboratorium Rumah Sakit yang sudah melakukan kerjasama yaitu RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang untuk dilakukan pemeriksaan ulangan dengan menggunakan metode ELISA. 13. Pelayanan kuratif atau pengobatan; Setiap pasien yang dicurigai HIV atau yang sudah HIV (+) bisa mendapatkan pelayanan baik di unit rawat jalan, UGD ataupun unit rawat inap tergantung dari kondisi kegawatan pasien. 14. Apabila penderita membutuhkan pengobatan (ARV) maka pasien akan diberikan pengantar rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki pengobatan ARV yaitu RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang, yang bekerjasama dengan RSU Kartini kupang 15. Apabila oleh keterbatasan sumber daya pasien HIV AIDS tidak dapat ditangani di Rumah Sakit Umum Kartini Kupang, maka pasien tersebut akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih lengkap yang sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Kartini Kupang.



5



RUMAH SAKIT UMUM KARTINI KUPANG JL. Frans Seda No. 17 Telp. 0380 – 831270 KUPANG Ditetapkan di: Kupang Pada tanggal



: 04 Desember 2018



Direktur Rumah Sakit Umum Kartini Kupang



Dr. Yudith Marieta Kota, M.Kes NIK. 29111301001



6