SK Kelas Industri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI TENGAH SMK MUHAMMADIYAH I DIAKUI KELOMPOK TEKNOLOGI INDUSTRI & BISNIS MANAJEMEN Alamat : JL.Letjend Soeprapto No 69 Telp./Fax (0451) 451477 Palu Sulteng



KEPUTUSAN KEPALA SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU Nomor : 045.6/III/4.AU/F/2019 Tentang TIM PELAKSANA KELAS INDUSTRI SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang Mengingat



Dengan Rahmat Allah SWT., Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu : Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Kelas Industri, maka ditetapkan Tim Pelaksana Kelas Industri Tahun Pelajaran 2019/2020 : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah . 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 1148/D5.6/KU/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2019. 7. Hasil Keputusan Rapat tanggal 12 Juli 2019 tentang Tim Pelaksana Kelas Industri Tahun 2019/2020 MEMUTUSKAN



Menetapkan



Pertama Kedua



Ketiga Keempat



: KEPUTUSAN KEPALA SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU TENTANG TIM PELAKSANA KELAS INDUSTRI SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU TAHUN PELAJARAN 2019/2020 : Menetapkan Stuktur Tim Pelaksana Kelas Industri Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini; : Kepada yang bersangkutan diberi tanggung jawab untuk memikirkan dan mengatur cara – cara yang dianggap terbaik demi kesuksesan pelaksanaan Kelas Industri Tahun Pelajaran 2019/2020; : Dalam pelaksanaan tugasnya panitia bertanggung jawab dan melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Sekolah. : Apabila terdapat kekeliruan dalam pembuatan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya



Kelima



Keenam



: Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan kepada anggaran Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri Nomor: 11313/D5.6/KU/2019 Tahun 2019 : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tangal



: Palu : 19 Juli 2019



Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu,



Siti Rahma, S. Pd., M.Pd NIP. 19750103 200801 2 009 Tembusan 1. Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah 2. Majelis Pendidikan Dasar & Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah 3. Kepala Cabang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Wilayah I Kota Palu dan Sigi 4. Ketua Komite SMK Muhammadiyah 1 Palu 5. Masing-masing yang bersangkutan 6. Arsip.



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu : 045.6/III/4.AU/F/2019 : 19 Juli 2019 :



TIM PELAKSANA KELAS INDUSTRI SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU TAHUN PELAJARAN 2019/2020



No.



Nama



Peran



1



Siti Rahma, S.Pd., MM



Pengarah



2



Muhajir Umar, S.Kom



Ketua Pelaksana



3



Novianty Taha, S.Pd



Bendahara



4



Asrullah, S.Pd



5



Imron Zainul Arifin, S.Kom



6



Misrawaty, ST



7



Sudarwin, S.Pd., M.Pd



Keterangan



Seksi Pengembangan Jejaring Industri Seksi Analisis Kelas Industri Seksi Penyelarasan Kurikulum Seksi Sinkronisasi Kompetensi Pengajar Ditetapkan di : Palu Pada Tangal : 19 Juli 2019



Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu,



Siti Rahma, S. Pd., M.Pd NIP. 19750103 200801 2 009



Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu : 422.4/007-SMAS.IT/KEP/MAROS/2018 : 20 Juni 2018 :



TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SMK MUHAMMADIYAH 1 PALU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 NO 1 1



NAMA / NIP 2 H. Haeruddin, S.Pd



JABATAN 3 PENANGGUNG JAWAB



1. 2. 3. 4. 5. 6.



2



Rusdi, S.Pd



3



Erawadi, S. Pd.



KETUA



SEKRETARIS



RINCIAN TUGAS 4 Penanggungg jawab seluruh kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengisian Instrumen Penyiapan Dokumen dan Materi Pendukung Menerbikan Surat Keputusan Tim Pejaminan Mutu Pendidikan Mengawasi dan menertibkan tugas-tugas kepanitian Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada Pengawas Pembina



1. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Kegiatan 2. Bersama Tim Menyusun Program dan Jadwal, Rencana Anggaran Biaya berkaitan pelaksanaan, dan Pembuatan Laporan 3. Mengkoordinir semua kegiatan Tim 4. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur 5. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada Pengawas Pembina 1. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Kegiatan 2. Bersama Tim Menyusun Program dan Jadwal, Rencana Anggaran Biaya berkaitan pelaksanaan, dan Pembuatan Laporan 3. Menyiapkan seluruh kebutuhan ATK, Penggandaan dan Mengkoordinir seluruh kegiatan 4. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur 5. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada Pengawas Pembina



NO 1 4



NAMA / NIP 2 Ismail Waris, S.Pd.I



5



Muhammadong, S.Pd., M. M.



6



Ida Putri Khayati, S. Pd.



JABATAN 3 BENDAHARA



RINCIAN TUGAS 4 1. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Kegiatan 2. Bersama Tim Menyusun Program dan Jadwal, Rencana Anggaran Biaya berkaitan pelaksanaan, dan Pembuatan Laporan 3. Menyiapkan dan membuat administrasi keuangan, baik perencanaan maupun laporan



Pengawas Pembina



1. Melakukan Bimbingan Teknis pengisian intrumen terhadap responden 2. Melakukan Verifikasi dan Validasi pengisian instrumen 3. Mendampingi pengimputan dan pengiriman data melalui aplikasi PMP 4. Menyimpulkan rekomendasi hasil pemetaan mutu untuk pembuatan Rencana Tindak Lanjut di tahun yang akan datang 1. Melakukan Penggandaan Instrumen 2. Memberikan bantuan teknis terhadap responden dalam pengisin instrumen secara elektronik 3. Melakukan pengiriman data secara online 4. Memberikan informasi rapor mutu kepada tim apabila sudah di proses oleh server



Operator



Ditetapkan di : Maros Pada Tangal : 20 Juni 2018 Kepala SMK Muhammadiyah 1 Palu,



H. Haeruddin, S. Pd. NIP. 19631113 198306 1 001