11 0 277 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT NOMOR : 518.3/
-Ds/V/2017
TAHUN 2017 TENTANG
PENGANGKATAN KEPENGURUSAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) BIDANG ACCESSORIES ‘’ MUTIARA NYINDANG ‘’ DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PANYINDANGAN Menimbang
:
a. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan Desa
Panyindangan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat ekonomi lemah di Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet kabupaten Garut, maka perlu membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Accessories yang diberi nama “MUTIARA NYINDANG” Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan pengurus beserta kelompok. Mengingat
:
1. Undang –Undang Perencanaan
No 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Nasional;
2. Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara republik Indonesia 4857).
4. Peraturan manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai ketua, seketaris dan bendahara kelompok KUBE Accessories MUTIARA NYINDANG Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet kabupaten Garut tahun 2017, dengan susunan nama-nama sebagai yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Tugas kelompok yang tercantum dalam diktum PERTAMA keputusan adalah sabagai berikut: a. Menyusun rencana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran secara tertulis kepada Kepala Desa Panyindangan Kecamattan Cisompet Kabupaten Garut, b. Menyusun dokumen rencana kerja pembagunan dibidang usaha pembuatan accessories.
Ketiga
:
Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam
diktum KEDUA keputusan ini , kelompok KUBE Accessories ”MUUTIARA NYINDANG” dalam perencanaan pembagunan ekonomi dibidang usaha pembuatan accessories. Keempat
:
Segala biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
yang sesuai
atau dari pihak
donatur yang relevan dan tidak mengikat. Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan mestinya.
Ditetapkan di : Panyindangan Pada Tanggal : 2 Mei 2017 KEPALA DESA PANYINDANGAN
INDRA PIRMAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT NOMOR
: 411.36/
-Ds/V/2017
TANGGAL : 2 Mei 2017
SUUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) BIDANG ACCESSORIES ‘’ MUTIARA NYINDANG ‘’ DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT TAHUN 2017
Ketua
: Ny. PITRIYANI
Sekretaris
: Ny. RELA MUSTIKA
Bendahara
: Ny. NURI RAHMAWATI
Anggota
: - Ny. LIA NURAENI - Ny. ASTINI SETIANI - Ny. MARWATI - Ny. DEDE MARYANI - Ny. DESI MIRNAWATI - Ny. ETI - Ny. NITA APRIANTI
KEPALA DESA PANYINDANGAN
INDRA PIRMAN