15 0 53 KB
SURAT KEPUTUSAN LURAH MATA AIR NOMOR : Tahun 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA “ALVI CAKE” LURAH MATA AIR KECAMATAN PADANG SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH MATA AIR
Menimbang
:
a.
Bahwa
dalam
kesejahteraan
rangka kehidupan
mendorong
peningkatan
masyarakat
lurah
atau
kelurahan, maka perlu terbentuknya usaha mikro atau makro untuk masyarakat melalui berbgai sektor bidang usaha. b. Bahwa
untuk
pemerintah
maksud
lurah
masyarakat
tersebut
memberikan
dan
dalam
point
kesempatan
kelompok
usaha
(a), bagi
untuk
mengembangkan usaha mikro atau makro didalam lingkup lurah. Tujuan dari kesempatan ini adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan untuk meningkatan kualitas taraf kesejahteraan masyarakat kelurahan. c.
Bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada poin sebelumnya diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Lurah Mata air.
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Peraturan daerah. 2. Undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Lurah. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3611). 4. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743); .
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
Memutuskan Dan mengesahkan pembentukan Kelompok Usaha “ Alvi cake” Kelurahan Mata air, Kec. Padang selatan Kota Padang.
Kedua
:
Menetapakan dan mengesahkan nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai struktur Pengurusan Kelompok Usaha “Alvi cake” Kelurahan Mata air Kec. Padang selatan Kota Padang Tahun 2020.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Mata air :
Lurah Mata air
SUARDI, S.Sos
Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Camat Padang selatan 2. Masing-masing yang bersangkutan sebagaimana mestinya 3. Pertinggal
untuk
diketahui
dan
dilaksanakan
Lampiran I Surat Keputusan Lurah Mata air Tentang : Penetapan dan Pengesahan Pengurus Kelompok Usaha “Alvi cake” Lurah Mata air Kec. Padang selatan Kota Padang Nomor : Tanggal :
Susunan pengurus kelompok usaha “Alvi cake” NO
NAMA LENGKAP
JABATAN
1 2 3 4
WENI NOVITA NURHAYATI RISNAWATI WITA SYAFRITA WIDYA RAUFDATUL JANNAH NOFRI JASMAYANTI MIRA MARLENI YULI WANDA MARDILA DEVI SUSANTI SESRI RAMDAYANTI
Ketua Sekretaris Bendehara Anggota Anggota
5 6 7 8 9 10 11 12 13
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Lurah Mata air
BETTY ERNITA, S.Sos