SK Kube Famili Mandiri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN BL. LIMBANGAN DESA DUNGUSWIRU



Alamat : Jalan Desa Dunguswiru No. 1 Kode Pos 44186 Hp. 081312602002



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DUNGUSWIRU KABUPATEN GARUT NOMOR : 141.08/2005/SK/DS/IX/2011 TENTANG PENGUKUHAN PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) FAMILI MANDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA DUNGUSWIRU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga dalam Bidang Ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri; b. Bahwa untuk dimaksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2007, Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dan Mekanisme Penggunaan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan (Lembaran Daerah tahun 2008 Nomor 6); 6. Hasil Kegiatan evaluasi pembentukan kemasyarakatan tingkat Desa.



Lembaga



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Mengesahkan Pengukuhan Berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri Lokasi Di Kp. Babakan RW. 08, Desa Dunguswiru Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut;



Kedua



: Mengesahkan Susunan Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri yang terdiri atas : Ketua Sekretaris Bendahara Anggota



Ketiga



: : : :



HENDRA PERMANA SEHABUDIN EEM SUKAENAH 1. UJANG SURYAMAN 2. NANTA 3. AA SUMARANA 4. ENGKOS 5. UTANG 6. KOSIH 7. WAHYU



: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Ditetapkan di : Dunguswiru Pada tanggal : September 2011 Kepala Desa Dunguswiru



DADANG KUSNADI