16 0 56 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN BL. LIMBANGAN DESA DUNGUSWIRU
Alamat : Jalan Desa Dunguswiru No. 1 Kode Pos 44186 Hp. 081312602002
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DUNGUSWIRU KABUPATEN GARUT NOMOR : 141.08/2005/SK/DS/IX/2011 TENTANG PENGUKUHAN PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) FAMILI MANDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA DUNGUSWIRU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga dalam Bidang Ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri; b. Bahwa untuk dimaksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2007, Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dan Mekanisme Penggunaan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan (Lembaran Daerah tahun 2008 Nomor 6); 6. Hasil Kegiatan evaluasi pembentukan kemasyarakatan tingkat Desa.
Lembaga
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
: Mengesahkan Pengukuhan Berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri Lokasi Di Kp. Babakan RW. 08, Desa Dunguswiru Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut;
Kedua
: Mengesahkan Susunan Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Famili Mandiri yang terdiri atas : Ketua Sekretaris Bendahara Anggota
Ketiga
: : : :
HENDRA PERMANA SEHABUDIN EEM SUKAENAH 1. UJANG SURYAMAN 2. NANTA 3. AA SUMARANA 4. ENGKOS 5. UTANG 6. KOSIH 7. WAHYU
: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Dunguswiru Pada tanggal : September 2011 Kepala Desa Dunguswiru
DADANG KUSNADI