8 0 84 KB
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN NAPSUN NUSRI AL-FAIRUZ (NNAF) NOMOR :05/Y.NNAF/KU/KK/2022 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA SEPAPAH SEBIMBINGAN KECAMATAN KAUR UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUMBER AGUNG
Menimbang
:
a.
Bahwa
dalam
kesejahteraan
rangka
mendorong
peningkatan
kehidupan
masyarakat
desa
atau
kelurahan, maka perlu terbentuknya usaha mikro atau makro untuk masyarakat melalui berbgai sektor bidang usaha. b. Bahwa
untuk
pemerintah
maksud
desa
tersebut
memberikan
dalam
point
kesempatan
(a), bagi
masyarakat dan kelompok usaha untuk mengembangkan usaha mikro atau makro didalam lingkup desa. Tujuan dari kesempatan ini adalah untuk membuka lapangan pekerjaan
dan
untuk
meningkatan
kualitas
taraf
kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan. c.
Bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada poin sebelumnya diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Ketua Yayasan
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Peraturan daerah. 2. Undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3611). 4. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743); MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
Memutuskan Dan mengesahkan pembentukan Kelompok Usaha Bersama“ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Kedua
:
Menetapakan dan mengesahkan nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai struktur Pengurusan Kelompok Usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Simpang Tga : 05 Maret 2022
Ketua Yayasan NNAF
USMILI PUTRIANA
Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Camat Kaur Utara 2. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
3. Pertinggal
Lampiran I Surat Keputusan Ketua Yayasan Tentang : Penetapan dan Pengesahan Pengurus Kelompok Usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Nomor : 05/Y.NNAF/KU/KK/2022 Tanggal
: 05 Maret 2022
Susunan pengurus kelompok usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
NAMA LENGKAP YULISASMAN RADITIA ANGGA KUSUMA USMILI PUTRIANA DIUSMAN HENDRIS DOZI BUDI UTAMA PIDIANSYAH SUJARMAWAN SAJARLAN HADI DINARMAN
JABATAN KETUA SEKETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
Ketua Yayasan NNAF
USMILI PUTRIANA