SK Kelompok Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN NAPSUN NUSRI AL-FAIRUZ (NNAF) NOMOR :05/Y.NNAF/KU/KK/2022 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA SEPAPAH SEBIMBINGAN KECAMATAN KAUR UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUMBER AGUNG



Menimbang



:



a.



Bahwa



dalam



kesejahteraan



rangka



mendorong



peningkatan



kehidupan



masyarakat



desa



atau



kelurahan, maka perlu terbentuknya usaha mikro atau makro untuk masyarakat melalui berbgai sektor bidang usaha. b. Bahwa



untuk



pemerintah



maksud



desa



tersebut



memberikan



dalam



point



kesempatan



(a), bagi



masyarakat dan kelompok usaha untuk mengembangkan usaha mikro atau makro didalam lingkup desa. Tujuan dari kesempatan ini adalah untuk membuka lapangan pekerjaan



dan



untuk



meningkatan



kualitas



taraf



kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan. c.



Bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada poin sebelumnya diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Ketua Yayasan



Mengingat



:



1. Undang-undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Peraturan daerah. 2. Undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995



Nomor



74,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 3611). 4. Undang-Undang



Nomor



33



Tahun



2004



tentang



Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Memutuskan Dan mengesahkan pembentukan Kelompok Usaha Bersama“ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.



Kedua



:



Menetapakan dan mengesahkan nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai struktur Pengurusan Kelompok Usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Simpang Tga : 05 Maret 2022



Ketua Yayasan NNAF



USMILI PUTRIANA



Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Camat Kaur Utara 2. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya



3. Pertinggal



Lampiran I Surat Keputusan Ketua Yayasan Tentang : Penetapan dan Pengesahan Pengurus Kelompok Usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Nomor : 05/Y.NNAF/KU/KK/2022 Tanggal



: 05 Maret 2022



Susunan pengurus kelompok usaha Bersama “ Sepapah Sebimbingan” NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



NAMA LENGKAP YULISASMAN RADITIA ANGGA KUSUMA USMILI PUTRIANA DIUSMAN HENDRIS DOZI BUDI UTAMA PIDIANSYAH SUJARMAWAN SAJARLAN HADI DINARMAN



JABATAN KETUA SEKETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA



Ketua Yayasan NNAF



USMILI PUTRIANA