7 0 877 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN NOMOR :RSSI.B35/A/002.2/000132/1/2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan di Rumah Sakit Sakina Idaman perlu ditunjuk Kepala Bagian Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman; b. bahwa sebagaimana yang dimaksud pada butir a diatas, perlu ditunjuk dan diangkat Kepala Bagian Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Sakina Idaman;
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes No. 340 tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.03/1/0857/2013
tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Sakina Idaman 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tanggal 1 April 2011 tentang penyelenggaraan komite medik di Rumah Sakit 7. Keputusan Bupati Sleman nomor 503/ 11037/ 719A/DKS/ 2018 tentang Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Sakina Idaman 8. Keputusan Ketua Yayasan Sakina Idaman Nomor 002/Y-SI/1/2011 tentang pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Sakina Idaman 9. Surat
Keputusan
Direktur
Sakina
Idaman
RSSI.III/A/001.3/0007/I/2015 tentang Organisasi dan Tatakerja MEMUTUSKAN
No.
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR
TENTANG PENGANGKATAN KEPALA
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN Pasal 1 Memberlakukan
Surat
Keputusan
Direktur
Rumah
Sakit
Sakina
Idaman
tentang
Pengangkatan Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman; Pasal 2 Kepala Bagian Umum dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Sakina Idaman. Penunjukan dan Pengangkatan kepada : Nama
: dr. Retno Sulistyowati
Jabatan : Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pasal 3 Uraian tugas Kepala Bagian Umum dan Keuangan terdiri dari : a. Menyusun rencana dan program kerja Bagian; b. Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian; c. Menyusun rencana anggaran biaya langsung dan tak langsung; d. Menyusun perencanaan pendapatan dan keuangan; e. Menyusun retribusi pelayanan, remunerasi/jasa pelayanan dan unit cost; f.
Menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan;
g. Mengatur mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan; h. Melaksanakan sistem pengendalian intern; i.
Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Pasal 4 Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Sakina Idaman;
Pasal 5 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Yogyakarta
pada tanggal
: 2 Januari 2018
DIREKTUR RS SAKINA IDAMAN
NUR MUHAMMAD ARTHA Tembusan : 1. Direktur 2. Ketua Komite 3. Kepala di Rumah Sakit Sakina Idaman