SK Kepala Bagian Umum Dan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN NOMOR :RSSI.B35/A/002.2/000132/1/2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan di Rumah Sakit Sakina Idaman perlu ditunjuk Kepala Bagian Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman; b. bahwa sebagaimana yang dimaksud pada butir a diatas, perlu ditunjuk dan diangkat Kepala Bagian Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Sakina Idaman;



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes No. 340 tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.03/1/0857/2013



tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Sakina Idaman 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tanggal 1 April 2011 tentang penyelenggaraan komite medik di Rumah Sakit 7. Keputusan Bupati Sleman nomor 503/ 11037/ 719A/DKS/ 2018 tentang Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Sakina Idaman 8. Keputusan Ketua Yayasan Sakina Idaman Nomor 002/Y-SI/1/2011 tentang pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Sakina Idaman 9. Surat



Keputusan



Direktur



Sakina



Idaman



RSSI.III/A/001.3/0007/I/2015 tentang Organisasi dan Tatakerja MEMUTUSKAN



No.



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR



TENTANG PENGANGKATAN KEPALA



BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN Pasal 1 Memberlakukan



Surat



Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Sakina



Idaman



tentang



Pengangkatan Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Rumah Sakit Sakina Idaman; Pasal 2 Kepala Bagian Umum dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Sakina Idaman. Penunjukan dan Pengangkatan kepada : Nama



: dr. Retno Sulistyowati



Jabatan : Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pasal 3 Uraian tugas Kepala Bagian Umum dan Keuangan terdiri dari : a. Menyusun rencana dan program kerja Bagian; b. Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian; c. Menyusun rencana anggaran biaya langsung dan tak langsung; d. Menyusun perencanaan pendapatan dan keuangan; e. Menyusun retribusi pelayanan, remunerasi/jasa pelayanan dan unit cost; f.



Menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan;



g. Mengatur mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan; h. Melaksanakan sistem pengendalian intern; i.



Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;



j.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;



k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Pasal 4 Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Sakina Idaman;



Pasal 5 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Yogyakarta



pada tanggal



: 2 Januari 2018



DIREKTUR RS SAKINA IDAMAN



NUR MUHAMMAD ARTHA Tembusan : 1. Direktur 2. Ketua Komite 3. Kepala di Rumah Sakit Sakina Idaman