SK Pengangkatan Kepala Bagian Umum Dan Pemasaran RS. Mitra Husada [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 06 / SK / RSMH / I / 2016 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA BAGIAN UMUM DAN PEMASARAN RUMAH SAKIT MITRA HUSADA DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA HUSADA Menimbang



: a. bahwa, beban kerja yang semakin kompleks perlu diikuti dengan perubahan struktur organisasi. b. bahwa, untuk kelancaran tugas diperlukan pembagian kerja yang jelas untuk mengatasi kompleksitas permasalahan di RS. Mitra Husada. c. bahwa, untuk pelaksanaan butir (a) dan (b) perlu mengangkat Kepala Bagian Umum RS.Mitra Husada yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur RS.Mitra Husada.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Akta Pendirian PT. Mitra Husada Bersama; Akta Notaris M. Reza Berawi, SH; SK Menteri Kehakiman RI No. C 117 HT 0301_Tahun 1999; Nomor 32 Tertanggal 14 November 2006. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 762/MENKES/SK/VI/2010, Tanggal 24 Juni 2010 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Mitra Husada Di Tanggamus



Milik



PT.Mitra



Husada



Bersama



Provinsi



Lampung. 4. Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia, No. HK 00.06.3.5.5759, Tanggal 17 April 2007, Tentang Juklak Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik dan Spesialis. 5. Registrasi Rumah Sakit Nomor 18 02 0 38, Tanggal 1 Oktober 2009, Dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 6. Surat



Izin



Bupati



Kabupaten



Pringsewu



Nomor



:



440/845/D.02/P/V/2015,



tentang



Surat



Izin



Tetap



Penyelenggaraan Rumah Sakit. 7. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada Bersama, Nomor



:



01/SK/PT.MHB/I/2016



Tentang



Pemberlakuan



Perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit Mitra Husada. 8. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada Bersama Nomor : 03/SK/RSMH/I/2016, Tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Mitra Husada. 9. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada Bersama Nomor : 06/SK/PT.MHB/I/2016, Tentang Pemberlakuan Visi, Misi, Motto, Falsafah, Nilai, dan Tujuan RS.Mitra Husada. MEMUTUSKAN TENTANG PENGANGKATAN KEPALA BAGIAN UMUM RS.MITRA HUSADA Menetapkan Pertama



: Mengangkat H. Bodro Irawan, ST sebagai Kepala Bagian Umum dan Pemasaran RS.Mitra Husada.



Kedua



:



Tugas Kepala Bagian Umum dan Pemasaran RS.Mitra Husada adalah : 1. Mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bagian Umum dan Pemasaran yang meliputi kegiatan umum, rumah tangga dan perlengkapan, humas dan pemasaran, sarana dan prasarana, serta sanitasi. 2. Menjabarkan ke dalam bentuk operasional kebijakan direktur rumah sakit untuk didelegasikan kepada sub bagian yang berada di bawah bagian umum. 3. Mengorganisasikan tugas pokok dan fungsi bagian umum yang meliputi tugas pokok dan fungsi sub bagian rumah tangga dan perlengkapan, humas dan pemasaran, unit sanitasi, serta unit pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. 4. Melakukan supervisi ke setiap Sub Bagian dan Unit yang berada di bawahnya dengan cara langsung dan atau berdasarkan laporan tertulis, untuk mengetahui secara dini bila terjadi kekeliruan/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. 5. Mengkoordinasikan



setiap



kegiatan



yang



mempunyai



dampak/implikasi luas, dengan satuan kerja/unit terkait dengan



cara mengadakan pertemuan rutin dan atau insidentil agar tugas dapat terlaksana dengan tepat sasaran. 6. Mengkonsultasikan kepada direktur rumah sakit dalam hal yang menyangkut kebijakan. 7. Membimbing



dan



mengarahkan



tugas



bawahan,



serta



memberikan petunjuk lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 8. Memberi penilaian terhadap kinerja bawahan dengan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya. 9. Melaksanakan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 10. Membuat laporan tentang hasil kerja, kegiatan dan hambatan kepada direktur rumah sakit. Ketiga



:



Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum RS.Mitra Husada bertanggung jawab kepada Direktur RS.Mitra Husada.



Keempat



:



Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.



Kelima



:



Surat Keputusan ini berlaku untuk 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan 04 Januari 2018, dan akan ditinjau kembali.



Ditetapkan di : Pringsewu Pada tanggal : 4 Januari 2016 Direktur RS.Mitra Husada



dr. E L V A N I NIK.AA01.072008