SK Pengangkatan Kepala Unit Rekam Medis RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

w `



`



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TRIMEDIKA KETAPANG NOMOR: TENTANG PENGANGKATAN KEPALA UNIT REKAM MEDIS RUMAH SAKIT TRIMEDIKA KETAPANG DIREKTUR RUMAH SAKIT TRIMEDIKA KETAPANG \ Menimbang



:



a. bahwa, beban kerja yang semakin kompleks perlu diikuti dengan perubahan struktur organisasi. b. bahwa, untuk kelancaran tugas diperlukan pembagian kerja yang jelas untuk mengatasi kompleksitas permasalahan di Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG (RSTK). c. bahwa, untuk pelaksanaan butir (a) dan (b) perlu mengangkat Kepala Unit Rekam Medis Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG (RSTK).yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG (RSTK).



Mengingat



: a. b. c. d.



e.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Permenkes No. 56 Th.2014 tentang Perizinan Rumah Sakit Keputusan Dinas Kesehatan Grobogan Nomor: tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG Akta Pendirian PT. Hartini Gracia Husada; Akta Notaris; Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0029278.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022 SK struktur organisasi nomor : 004/SKDIR/PKS/III/2022



g. PT. Hartini Gracia Husada SK pengangkatan DIR nomor 001/SK-PT.PKS/III/2022 MEMUTUSKAN Pertama



:



PENGANGKATAN KEPALA UNIT REKAM RUMAH SAKIT TRIMEDIKA KETAPANG



Kedua



:



Ketiga



:



Nama dan uraian tugas Kepala Unit Rekam Medis Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG selengkapnya tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit Rekam Medis Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG bertanggung jawab kepada Direktur Operasional dan Manajemen



Ditetapkan di: Grobogan Pada tanggal : 30 Oktober 2022 Direktur RS TRIMEDIKA KETAPANG



drg. Aris Setyawan, MPH,M.Ked.Klin,Sp.BM (K)



NIP



MEDIS



Lampiran 1 Keputusan Direktur Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG Nomor : Tanggal : 30 oktober 2022



Nama



Kepala Unit Rekam Medis Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG : Marhaban Fathurrochman, A.Md



Tempat dan Tanggal lahir



: Yogyakarta, 21 Maret 1998



Alamat



: Sagan



GKV



872



RT/RW



38/08



Terban



Gondokusuman Yogyakarta Tugas Kepala Unit Rekam Medis Rumah Sakit TRIMEDIKA KETAPANG adalah: 1.



Membuat rencana kerja dan anggaran Unit Rekam Medis setiap tahunnya, serta evaluasi dari rencana kerja dan kebutuhan tersebut;



2.



Membuat prosedur standar pelayanan tetap di Unit Rekam Medis;



3.



Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan kerja staf rekam medis di Unit Rekam Medis;



4.



Mengadakan rapat berkala dengan Direktur Umum & Operasional serta staf dan Direktur Utama bila dibutuhkan;



5.



Memimpin pelaksanaan implementasi akreditasi di Unit Rekam Medis;



6.



Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan peningkatan mutu penyelenggaran pelayanan di Unit Rekam Medis;



7.



Melaporkan pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien di Unit Rekam Medis;



8.



Membuat laporan rutin bulanan maupun tahunan dan laporan khusus sesegera mungkin bila ada masalah, baik secara lisan maupun tertulis kepada Direktur Umum & Operasional;



9.



Menyusun usulan Standar Prosedur dan Operasional (SPO) di Unit Rekam Medis;



10. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Rumah Sakit Trimedika Ketapang;



11. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Rekam Medis; 12. Melaksanakan



inventarisasi



serta



mengusulkan



kebutuhan



sarana



prasarana dan peralatan di Unit Rekam Medis; 13. Melaksanakan hubungan yang sebaik-baiknya dengan satuan organisasi dan unit lain di lingkungan rumah sakit; 14. Melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh pimpinan.