Uraian Tugas Kepala Bagian Administrasi Keuangan & Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN UMUM



Nama Jabatan



: Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Umum



Pengertian



: Seorang tenaga administrasi dan keuangan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan Administrasi, Keuangan, dan Umum di Rumah Sakit.



Persyaratan



:



a. Pendidikan Minimal S1 Ekonomi / Akuntansi b. Kursus / Pelatihan Jabatan Kursus Manajemen Kepemimpinan Madya Nilai A c. Pengalaman Kerja - Kepala Bagian AKU PG Tipe B - Kepala Bagian AKU Rumah Sakit Tipe C - Kepala Bagian di Rumah Sakit / PASA / PK minimum 2 tahun atau Employee I AKU - Pembukuan / Keuangan PG Tipe B / C minimum 2 atau Employee Kepala II (Ex Bagian AKU) Non Direktorat Produksi minimum 1 tahun atau Employee 1 (Ex Bagian AKU) Non Direktorat Produksi minimum 2 tahun. Tanggung Jawab : Secara struktural Kepala Bagian AKU bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit terhadap hal-hal :



1. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan dan pencapaian program di Unit-unit Administrasi Keuangan dan Umum.



RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



2. Kebenaran dan ketepatan atas kelancaran operasional kerja / pelaksanaan di Unit-unit Administrasi Keuangan dan Umum. Wewenang



: Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian AKU mempunyai wewenang antara lain : 1. Memberi pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam pengelolaan Bagian Administrasi Keuangan dan Umum. 2. Membuat penilaian (DP2K), merencanakan rotasi, mutasi sampai kenaikan pangkat dan pensiun setiap karyawan di Administrasi Keuangan dan Umum. 3. Membuat perencanaan investasi dan pengembangan untuk unit-unit di Administrasi Keuangan dan Umum.



Uraian Tugas



:



a. Melaksanakan Fungsi Perencanaan, meliputi : 1. Merencanakan dan membuat program kerja di Bagian AKU 2. Menyusun rencana kebutuhan tenaga di Bagian AKU secara keseluruhan baik dalam jumlah maupun kualifikasi. 3. Merencanakan, menyusun dan menetapkan kebijakan dan tata tertib pelayanan di Bagian AKU sesuai dengan kebijakan Kepala Rumah Sakit. 4. Berperan serta menyusun perencanaan kebijakan Rumah Sakit antara lain dalam pengembangan pelayanan Rumah Sakit. 5. Menyusun rencana anggaran belanja Rumah Sakit. 6. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan Rumah Sakit. Hal ini dilaksanakan bersama Kepala Bagian yang lain.



b. Melaksanakan Fungsi Penggerakan dan Pelaksanaan, meliputi : 1. Memberikan bimbingan kepada Kepala Unit / Kepala Sub Unit / dan pelaksana di Bagian AKU untuk terlaksananya peningkatan mutu pelayanan di Bagian AKU. 2. Memberikan bimbingan kepada tenaga-tenaga yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melaksanakan program kerja di Bagian AKU.



RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



3. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan program orientasi bagai tenaga baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Lavalette. 4. Mengusahakan kelengkapan, sarana, dan prasarana di Rumah Sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku. 5. Bekerja sama mengadakan rapat dengan Kepala-kepala Bagian lain / Kepala Unit / Kepala Sub Unit yang berada di bawah tanggung jawabnya secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan. 6. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data tentang ketenagaan, sarana dan prasarana. 7. Memelihara serta mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan di Bagian AKU sehingga dapat tercipta sistem informasi Rumah Sakit yang dipercaya. 8. Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan kegiatan Bagian AKU upaya perbaiakn, dan peningkatan mutu yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada Kepala Rumah Sakit. 9. Berperan serta dalam kegiatan ilmiah dan penelitian yang diadakan oleh Rumah Sakit atau institusi lain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu di Bagian AKU. 10. Mengadakan kerja sama yang baik dengan semua Kepala Bagian, Kepala Unit, dan Kepala Sub Unit di Rumah Sakit Lavalette.



11. Memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan institusi pendidikan yang berhubungan dengan Bagian AKU untuk menunjang kelancaran pendidikan khususnya yang memerlukan Rumah Sakit sebagai lahan praktek. 12. Memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan pasien dan keluarganya. 13. Memperhatikan kesejahteraan tenaga yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk meningkatkan semangat kerja yang baik. c. Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Pengendalian, Penilaian, meliputi : 1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan peraturan / tata tertib pelayanan Bagian AKU yang berlaku. 2. Mengendalikan pendayagunaan tenaga di Bagian AKU secara efektif dan efisien.



RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



3. Melaksanakan kunjungan keliling secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan ke Unit atau Sub Unit yang berada di bawah tanggung jawabnya. 4. Menilai mutu pelayanan di Bagian AKU yang bekerja sama dengan Kepala Unit / Kepala Sub Unit secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sehingga mutu pelayanan di Bagian AKU dapat ditingkatkan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman. 5. Mengendalikan pendayagunaan peralatan / alkes / bahan / obat-obatan / alat tulis kantor secara efektif dan efisien. 6. Menampung dan menanggulangi usul-usul serta keluhan-keluhan baik tentang masalah ketenagaan maupun pelayanan di Bagian AKU. 7. Melaksanakan penilaian terhadap sikap / perilaku serta kinerja tenaga-tenaga yang sudah berada di bawah tanggung jawabnya.