SK Kepala Desa Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Berdasarkan Nota Camat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



KABUPATEN LOMBOK BARAT KEPUTUSAN KEPALA DESA EYAT MAYANG NOMOR : 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA UNSUR KEWILAYAHAN /KEPALA DUSUN JELATENG BARAT, KEPALA DUSUN PENYELENG, KEPALA DUSUN EYAT MAYANG SELATAN, DAN KEPALA DUSUN HUBBAL KHAER KEPALA DESA EYAT MAYANG Menimbang



: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna khususnya pemerintahan ditingkat dusun, maka perlu mengangkat Perangkat Desa Unsur Kewilayahan / Kepala Dusun Jelateng Barat, Kepala Dusun Penyeleng, Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan, dan Kepala Dusun Hubbal Khaer, guna mendukung pelayanan kepada masyarakat secara optimal; b. bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Kepala Dusun Jelateng Barat, Kepala Dusun Penyeleng, Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan, dan Kepala Dusun Hubbal Khaer; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Kewikayahan/ Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Jelateng Barat, Kepala Dusun Penyeleng, Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan, dan Kepala Dusun Hubbal Khaer;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 ); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang



-2-



Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 ) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135 ); 7. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11 ); 8. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12 ); 9.. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Eyat Mayang ( Lembaran Desa Eyat Mayang Nomor 1 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Eyat Mayang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Eyat Mayang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Eyat Mayang (Lembaran Desa Eyat Mayang Tahun 2018 Nomor 5).



-3-



MEMUTUSKAN : Memperhatikan:



.Nota Persetujuan Camat Lembar Nomor 140/07/KC LBR/I/2019 tentang Persetujuan Pengangkatann Perangkat Desa Unsur Kewilayahan/Kepala Dusun di Desa Eyat Mayang pada tanggal 16 Januari 2019.



Menetapkan KESATU



: : Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Kewilayahan/Kepala Dusun, Dusun Jelateng Barat, Kepala Dusun Penyeleng, Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan, dan Kepala Dusun Hubbal Khaer;



KEDUA



: Mengangkat saudara yang namanya tersebut dalam kolom 2 (dua) untuk jabatan tersebut dalam kolom 4 (empat) dari lampiran surat Keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Eyat Mayang pada tanggal 18 Januari 2019 KEPALA DESA EYAT MAYANG,



H. RABA’I HELMI



TEMBUSAN disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang-gerung 2. Bapak Kabag Administrasi Setda Kabupaten Lombok Barat di Gerung 3. Bapak Insfektorat Kabupaten Lombok Barat di Gerung 4. Bapak Camat Lembar di Lembar 5. Bapak Ketua BPD Eyat Mayang di Eyat Mayang 6. Yang bersangkutan 7. Arsip



-4-



Lampiran Nomor Tanggal Perihal



No. (1) 1. 2. 3. 4.



: Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang : 6 Tahun 2019 : 18 Januari 2019 : Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Kewilayahan/Kepala Dusun, Dusun Jelateng Barat, Kepala Dusun Penyeleng, Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan, Kepala Dusun Hubbal Khaer dan Kepala Dusun Lendang Kunyit.



Nama Lengkap /Tempat, Tgl. Lahir (2) M. SAEFUL BASRI Jelateng, 10-03-1988 IMAM ZULHAKIM Tanggluk, 31-12-1990 L. AGUS SUHERDAN Kelape, 21-12-1989 MURDAN Barat Eyat, 21-05-1978



Pendidikan Terakhir (3) SMA SMA SMA Paket B



Jabatan



Ket.



(4) Kepala Dusun Jelateng Barat Kepala Dusun Penyeleng Kepala Dusun Eyat Mayang Selatan Kepala Dusun Hubbal Khaer



(5)



KEPALA DESA EYAT MAYANG



H.RABA’I HELMI



TEMBUSAN disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang-gerung 2. Bapak Kabag Administrasi Setda Kabupaten Lombok Barat di Gerung 3. Bapak Insfektorat Kabupaten Lombok Barat di Gerung 4. Bapak Camat Lembar di Lembar 5. Bapak Ketua BPD Eyat Mayang di Eyat Mayang 6. Yang bersangkutan 7. Arsip



-5-



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT KECAMATAN LEMBAR



DESA EYAT MAYANG Jln.Raya Eyat Mayang Lewat Bawah Nomor : - Tlp. - Kode Pos 83364 Lembar E-Mail : [email protected] www.desaeyatmayang.com Kepada Yth. BUPATI LOMBOK BARAT Cq. Kepala DPMD Kab. Lombok Barat di, Giri Menang-Gerung



SURAT PENGANTAR No.: 141.32/004/52.01.13.2010/2019 No. 1.



2.



3.



Jenis Surat yang dikirim Banyaknya Surat Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang 1 (satu) Gabung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Staf Pembantu Umum Pada Bidang Aset dan Inventaris Kantor Desa Eyat Mayang Surat Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Kewilayahan/Kepala Dusun, Dusun Jelateng Barat, Dusun Penyeleng, Dusun Eyat Mayang Selatan, Dusun Hubbal Khair dan Kepala Dusun Lendang Kunyit Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Eyat Mayang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun Persiapan Eyat Mayang, dan Kepala Dusun Persiapan Jelateng. Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar



Keterangan Dikirim Dengan Hormat Untuk Maklum Seperlunya .



Eyat Mayang, 18 Januari 2019. KEPALA DESA EYAT MAYANG



H.RABA’I HELMI TEMBUSAN disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang-gerung 2. Bapak Kabag Administrasi Setda Kabupaten Lombok Barat di Gerung 3. Bapak Insfektorat Kabupaten Lombok Barat di Gerung 4. Bapak Camat Lembar di Lembar 5. Bapak Ketua BPD Eyat Mayang di Eyat Mayang 6. Yang bersangkutan 7. Arsip