14 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
RSUD LANTO DG. PASEWANG
Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, Telp.(0419)21004-21118 Email: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG NOMOR : 8296/RSUD-LDP/JP/XI/2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG : Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang penting dalam meningkatkan derajat masyarakat;
Mengingat
:
b.
bahwa dalam rangka keberlangsungan pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit yang bermutu dan professional, maka perlu ditunjuk kepala instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5494); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 10 Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun . 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Nomor 246); 11 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang, . Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang;
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
Menunjuk Sdr. DARWIS, Amd.Tem sebagai Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit sebagai berikut: 1. Menyusun standar kebutuhan sarana, tenaga, alat dan bahan kegiatan untuk instalasi. 2. Melakukan upaya peningkatan jumlah, jenis dan keuntungan pemeriksaan 3. Mengupayakan penyederhanaan prosedur pembelian alat/bahan habis pakai 4. Meremajakan peremajaan dan pemeliharaan alat 5. Melaksanakan upaya agar instalasi terakreditasi 6. Merumuskan masalah yang dihadapi instalasi dan melaporkan ke atasan langsung 7. Mengupayakan efisiensi penggunaan bahan habis pakai 8. Menyusun hasil kegiatan dalam bentuk laporan
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 25 November 2019 DIREKTUR,
BUSTAMIN Pangkat Pembina Utama Muda/IV.c NIP. 19691028 200212 1 010
Tembusan : Disampaikan kepada yth : 1. Bupati Jeneponto; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto: 3. Para Kepala Bidang di RSUD Lanto Dg. Pasewang; 4. Komite-komite di RSUD Lanto Dg. Pasewang; 5. Para Kepala Instalasi/Unit;
Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Nomor : /RSUD-LDP/IV/2018 Tanggal : 9 April 2018
SUSUNAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG TAHUN 2018 No.
NAMA
1.
dr. Hj. Sri Mulya
2.
Sri Hartifa ,S.Kep.Ns
3
Nurhalim, S. Kep, Ns
3.
19670620 200604 2 009 19852507 200902 2 012 19860507 201001 1 016
Akhriany Yahya, S. Kep, Ns, 19800226 200312 M. Kep
4.
Yusni Amlah, SKM
5.
Nurbaety, SKM
6.
Hj. Nurhidayah, S. Kep, Ns
7.
Ansar, A. Md. TEM
8.
Armianti Rabin, S.Kep, Ns
9.
Reni Juniastuti, SKM
10.
NIP
2 007 19810729 200801 2 008 19841006 201001 2 001
TEMPAT
JABATA
TUGAS
N
Dr Umum
Ketua
IPCN
Anggota
IGD
Anggota
TKRS
Anggota
Laundry
Anggota
Ruang
2 003
Infeksi
1 024 19840501 200312 2 002 19880629 201101 2 017
Wahyu Pratiwi Kadir, S,si.
19880227 201001
Apt
2 025
Anggota
Poli Paru
Anggota
Inst.Gizi
Anggota
Farmasi
Anggota
Perawatan
2 003
Bedah
Inda Rahim, S. Kep, Ns
12.
Kartini T, A.Md. AK
13
Anugrah, SKM
-
14
Sulaiman
-
19710810 199303 2 010
Anggota
IPS-RS
19811102 200502
11.
is
IPCN
19800913 200502 19760817 200604
Sekertar
Anggota
Instalasi Lab
Anggota
Kepesertaan
Anggota
Cleaning service
Anggota
DIREKTUR RSUD PASEWANG,
BUSTAMIN
LANTO
DG.
Lampiran II : Keputusan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Nomor : /RSUD-LDP/IV/2018 Tanggal : 9 April 2018
TUGAS KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG TAHUN 2018 Uraian tugas : 1. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 2.
Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit.
3.
Membuat SPO PPI.
4.
Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut.
5.
Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB Healthcare Associated Infection (HAIs).
6.
Memberi
usulan
untuk
mengembangkan
dan
meningkatkan
cara
pencegahan dan pengendalian infeksi. 7.
Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI.
8.
Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.
9.
Mengindentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam PPI.
10. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. 11. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur. 12. Berkoordinasi dengan unit terkait lain. 13. Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di rumah sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika. 14. Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 15. Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety. 16. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodic mengkaji kembali
rencana
manajemen
PPI
apakah
telah
sesuai
kebijakan
manajemen rumah sakit. 17. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan.
18. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 19. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar prosedur/ monitoring surveilans proses. 20. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
DIREKTUR RSUD PASEWANG,
BUSTAMIN
LANTO
DG.