18 0 75 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMBAWA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KECAMATAN LABUHAN BADAS Jalan Garuda KM 7 Telp. ( 0371 ) 2629261 Sumbawa Besar KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN LABUHAN BADAS NOMOR
TAHUN 2017
TENTANG KEPUASAN PASIEN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN LABUHAN BADAS, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan di unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat kecamatan labuhan badas maka perlu dilakukan evaluasi melalui kepuasan pasien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
diatas
perlu
ditetapkan
dengan
keputusan
kepala
unit
pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat kecamatan labuhan badas. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang
No.
23
Tahun
1992
tentang Kesehatan ; 5.
Peraturan Pemerintah RI No 41 Tahun
2007 tentang Organisasi perangkat Daerah ;
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.
983/Menkes/SK/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum ; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/
SK/XII/1999
tentang
Standar
Pelayanan
Rumah Sakit; 8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 22 /
9.
1994/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Angaran 2012;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUASAN PASIEN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN LABUHAN BADAS
PERTAMA
:
Menetapkan tentang kepuasan pasien;
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC.LAB BADAS
HASANUDDIN AB TEMBUSAN: 1. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar 2. Arsip.