SK Keselamatan Dan Keamanan Fasilitas Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



“BUNDA” Jalan Rajawali No 36 Jembrana – Bali Telp. (0365) 40251 Fax (0365)40089 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNDA JEMBRANA NOMOR :0086/RSUB/I/2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS FISIK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNDA JEMBRANA Menimbang :



a. b.



Mengingat :



Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana, maka diperlukan Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Fisik Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Fisik di Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana.



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;



2



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;



4



Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/2008 tentang



Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



M E M U T U S K A N: Menetapkan :



KESATU



KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS FISIK



: Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Fisik di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada diktum menetapkan Pemberlakuan Panitia etik di Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana.



KEDUA



: Seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana wajib mengetahui Keselamatan dan Keamanan Fasilitas fisik di rumah sakit dalam Program Pelayanan Pasien.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jembrana pada tangal 29 Januari 2015 DIREKTUR RSU BUNDA JEMBRANA



(dr. Dewa Gede Sidan Ardhana)