5 0 57 KB
KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS DAN LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS RSUD PEMANGKAT
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
067/390/RSUDPMK/VII/2020
01
1/1
TANGGAL TERBIT STANDAR
DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR
02 JULI 2020
PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
1. Keselamatan
dr. H. Achmad Hardin, Sp. PD. FINASIM Pembina Tk. I / IV.b NIP. 19740928 200212 1 003 adalah suatu keadaan tertentu dimana
gedung, halaman / ground dan peralatan rumahsakit tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung. 2. Keamanan: proteksi dari kehilngan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang TUJUAN
tidak berwenang Sebagai acuan penerapan langkah-langkah keselamatan dan
KEBIJAKAN
keamanan fasilitas dan lingkungan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat Nomor 044.a Tahun 2020 tentang Manajemen Fasilitas dan
PROSEDUR
Keselamatan Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat 1. Memonitor dan mengamankan area yang diidentifikasi sebagai resiko keamanan 2. Pelaksanaan pemberian identitas kepada staf, pasien dan pengunjung vendor area beresiko 3. Melaksanankan
program
keselamatan
selama masa pembangunan dan renovasi. 4. Mencatat kejadian cedera . UNIT TERKAIT
5. Mengevaluasi dan melakukan perbaikan Seluruh ruang/unit/instalasi
dan
keamanan