SK Komite Etik Dan Hukum RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS



Menimbang



: Bahwa dalam upaya penyelesaian dan penanganan keluhan maupun pengaduan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik



profesi pemberi



pelayanan



kesehatan



di



rumah



sakit



perlu



dibentuk Komite etik dan Hukum RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas dengan keputusan direktur.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang



Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



:



KEPUTUSAN SAMBAS



DIREKTUR



RSUD PEMANGKAT KABUPATEN



TENTANG PEMBENTUKAN



KOMITE



ETIK



DAN



HUKUM RSUD PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS Kedua



:



Komite Etik dan Hukum RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas dimaksud dictum kesatu beserta dengan fungsi dan uraian tugas serta tata cara penanganan kasus etik tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Pemangkat Pada Tanggal : 1 Agustus 2017 Direktur RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas



dr. H. ACHMAD HARDIN, Sp.PD PEMBINA / IV a NIP. 19740928 200212 1 003



KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2016



A.



PENDAHULUAN Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi



setiap



warga



negara.



Agar



dapat



mewujudkan



derajat



kesehatan masyarakat



yang



optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional, perlu ditingkatkan



upaya



untuk



memperluas



dan



mendekatkan pelayanan kesehatan kepada



masyarakat dengan mutu yang lebih baik dan biaya terjangkau. Selain



itu



dengan



semakin



meningkatnya



pendidikan



dan



keadaan



sosial ekonomi



masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah, lebih bermutu termasuk pelayanan



kesehatan.



Dengan



semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu



pelayanan rumah sakit, maka fungsi pelayanan RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas secara bertahap



perlu



terus ditingkatkan



agar



menjadi



efektif



dan



efisien



serta



memberi



kepuasan dan kenyamanan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.



B.



LATAR BELAKANG RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang



kompleks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan kesehatan



menyangkut



berbagai



fungsi



pelayanan,



pendidikan



dan penelitian,



serta



mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, maka diperlukan sumber daya manusia yang profesional di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga



dan



meningkatkan



mutu pelayanan,



RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas



mempunyai suatu aturan yang menjamin peningakatan mutu di semua tingkatan.



C.



TUJUAN



1.



TUJUAN UMUM Terselenggaranya kegiatan hukum Rumah Sakit yang efektif dan berkualitas.



2.



Tujuan Khusus Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Direktur dalam hal : a. Penyusunan dan perumusan medicoetik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit.



b. Menyelesaikan masalah etik rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit. c. Pemeliharaan etik penyelenggaraan fungsi rumah sakit, Hospital Bylaws, dan Medical Staff Bylaws. d. Sebagai gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas



D.



FUNGSI



1.



Fungsi Pendidikan Bekerjasama dengan administrasi rumah sakit, instalasi dan ruangan, staf medis,



perawat dan berbagai profesi kesehatan lainnya, komite akan melakukan upaya



pendidikan



mengenai etika klinis dengan cara in house training atau metode pelatihan dan pendidikan lainnya. 2.



Meninjau dan Mengembangkan Kebijakan Komite akan membantu rumah sakit dan staf profesionalnya dalam mengembangkan



kebijakan dan prosedur sehubungan dengan etika dan hukum kesehatan. 3.



Meninjau Kasus Salah satu fungsi penting dari komite adalah perannya sebagai forum untuk



menganalisa pertanyaan-pertanyaan etika yang muncul dalam perawatan pasien secara individu. Dalam perannya ini, komite akan berusaha untuk memberikan dukungan dan konsultasi bagi mereka yang bertanggungjawab terhadap pengambilan keputusan meliputi petugas kesehatan, pasien, pendamping dan anggota keluarga pasien.



E.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN







Mengadakan rapat koordinasi Komite Etik dan Hukum dengan Komite Medik dan Komite Keperawatan setiap 3 bulan sekali.







Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga pasien tentang hak dan kewajiban antara pasien dan dokter.







Membantu Direktur menyusun dan merumuskan medico etik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit.







Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum terhadap pegawai di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas







Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum antara pasien dan RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas.







Menyelesaikan



konflik



etik



yang



timbul



antar



profesi



di



RSUD Pemangkat



Kabupaten Sambas.



F.



TATA CARA PENANGANAN KASUS ETIK



1.



Direktur mengajukan permintaan kepada komite etik untuk melakukan peninjauan kasus



2.



Tim akan melakukan peninjauan terhadap permintaan tersebut untuk menentukan : a. Masalah yang terjadi b. Status pasien c. Pertanyaan seputar etika d. Masalah-masalah yang menyebabkan permintaan e. Informasi lain yang diperlukan



3.



Jika penilaian dari tim bahwa permintaan tersebut tepat, tim akan menghubungi dokter pasien



untuk



mendiskusikan



permintaan



tersebut,



meminta



partisipasinya



dan



menjadualkan pertemuan peninjauan kasus. Sebagai tambahan, pasien atau keluarga pasien atau pembuat keputusan bagi pasien, sesuai kebutuhan kasus, harus juga diberitahukan bahwa peninjauan kasus akan dilakuakan, dan diundang untuk berpartisipasi. Keputusan mereka untuk tidak berpartisipasi, atau penolakan mereka untuk konsultasi, tidak



boleh



mencegah



konsultasi



etika formal berlangsung, dengan asumsi bahwa



konsultasi ditentukan tim. 4.



Anggota tim dapat menentukan bahwa sangat tepat untuk mengundang peserta lain dalam pertemuan dimana tima mendiskusikan kasus. Diantara orang-orang yang dapat diundang dalam pertemuan tersebut adalah : anggota staf professional yang secara langsung terlibat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, personil dengan keahlian tertentu; dan pasien dan/atau anggota keluarga pasien.



5.



Jika dalam penilaian peninjauan kasus oleh tim, permintaan peninjauan kasus tidak tepat, tim juga akan menginformasikan kepada pihak yang meminta peninjauan kasus dan/atau dokter yang merawat



6.



Melakukan Pertemuan Peninjauan Kasus a. Ketua tim menjelaskan mengapa pertemuan tersebut dilakukan dan menjelaskan tugas mereka dan perlunya menjaga kerahasiaan. b. Jika dokter yang merawat pasien dan petugas kesehatan lain hadir, akan tepat sekali bila mereka mempresentasikan kepada tim peninjau mengenai riwayat pasien, kondisi pasien saat ini, prognosis dan hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kasus. Anggota tim



dapat meminta peserta pertemuan, termasuk pasien/anggota keluarag jika ada, untuk menjelaskan apa pertanyaan, masalah atau hal-hal etika yang diminta untuk ditinjau. c. Setelah



itu



diadakan



pertemuan



tertutup



untuk



tim



untuk



merumuskan



rekomendasi. 7.



Rekomendasi



hasil



dari



peninjauan



kasus



dan



setiap



rekomendasi



akan



dikomunikasikan kepada individu yang meminta peninjauan kasus; ke dokter yang merawat; ke staf rumah sakit; dan ke pasien/keluarganya. Setelah diskusi ini, dan bersamasama dengan dokter yang merawat, tim akan mencatat hasil dari peninjauan kasus etik dalam rekam medis pasien. Hasil ini juga akan dilaporkan ke, dan ditinjau oleh, komite pada pertemuan berikutnya.



Direktur RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas



dr. H. ACHMAD HARDIN, Sp.PD PEMBINA / IV a NIP. 19740928 200212 1 003