9 0 173 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
Menimbang
: Bahwa dalam upaya penyelesaian dan penanganan keluhan maupun pengaduan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik
profesi pemberi
pelayanan
kesehatan
di
rumah
sakit
perlu
dibentuk Komite etik dan Hukum RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas dengan keputusan direktur.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
KEPUTUSAN SAMBAS
DIREKTUR
RSUD PEMANGKAT KABUPATEN
TENTANG PEMBENTUKAN
KOMITE
ETIK
DAN
HUKUM RSUD PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS Kedua
:
Komite Etik dan Hukum RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas dimaksud dictum kesatu beserta dengan fungsi dan uraian tugas serta tata cara penanganan kasus etik tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pemangkat Pada Tanggal : 1 Agustus 2017 Direktur RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas
dr. H. ACHMAD HARDIN, Sp.PD PEMBINA / IV a NIP. 19740928 200212 1 003
KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2016
A.
PENDAHULUAN Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi
setiap
warga
negara.
Agar
dapat
mewujudkan
derajat
kesehatan masyarakat
yang
optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional, perlu ditingkatkan
upaya
untuk
memperluas
dan
mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan mutu yang lebih baik dan biaya terjangkau. Selain
itu
dengan
semakin
meningkatnya
pendidikan
dan
keadaan
sosial ekonomi
masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah, lebih bermutu termasuk pelayanan
kesehatan.
Dengan
semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu
pelayanan rumah sakit, maka fungsi pelayanan RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas secara bertahap
perlu
terus ditingkatkan
agar
menjadi
efektif
dan
efisien
serta
memberi
kepuasan dan kenyamanan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.
B.
LATAR BELAKANG RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang
kompleks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan kesehatan
menyangkut
berbagai
fungsi
pelayanan,
pendidikan
dan penelitian,
serta
mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, maka diperlukan sumber daya manusia yang profesional di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga
dan
meningkatkan
mutu pelayanan,
RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas
mempunyai suatu aturan yang menjamin peningakatan mutu di semua tingkatan.
C.
TUJUAN
1.
TUJUAN UMUM Terselenggaranya kegiatan hukum Rumah Sakit yang efektif dan berkualitas.
2.
Tujuan Khusus Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Direktur dalam hal : a. Penyusunan dan perumusan medicoetik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit.
b. Menyelesaikan masalah etik rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit. c. Pemeliharaan etik penyelenggaraan fungsi rumah sakit, Hospital Bylaws, dan Medical Staff Bylaws. d. Sebagai gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas
D.
FUNGSI
1.
Fungsi Pendidikan Bekerjasama dengan administrasi rumah sakit, instalasi dan ruangan, staf medis,
perawat dan berbagai profesi kesehatan lainnya, komite akan melakukan upaya
pendidikan
mengenai etika klinis dengan cara in house training atau metode pelatihan dan pendidikan lainnya. 2.
Meninjau dan Mengembangkan Kebijakan Komite akan membantu rumah sakit dan staf profesionalnya dalam mengembangkan
kebijakan dan prosedur sehubungan dengan etika dan hukum kesehatan. 3.
Meninjau Kasus Salah satu fungsi penting dari komite adalah perannya sebagai forum untuk
menganalisa pertanyaan-pertanyaan etika yang muncul dalam perawatan pasien secara individu. Dalam perannya ini, komite akan berusaha untuk memberikan dukungan dan konsultasi bagi mereka yang bertanggungjawab terhadap pengambilan keputusan meliputi petugas kesehatan, pasien, pendamping dan anggota keluarga pasien.
E.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Mengadakan rapat koordinasi Komite Etik dan Hukum dengan Komite Medik dan Komite Keperawatan setiap 3 bulan sekali.
Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga pasien tentang hak dan kewajiban antara pasien dan dokter.
Membantu Direktur menyusun dan merumuskan medico etik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit.
Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum terhadap pegawai di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas
Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum antara pasien dan RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas.
Menyelesaikan
konflik
etik
yang
timbul
antar
profesi
di
RSUD Pemangkat
Kabupaten Sambas.
F.
TATA CARA PENANGANAN KASUS ETIK
1.
Direktur mengajukan permintaan kepada komite etik untuk melakukan peninjauan kasus
2.
Tim akan melakukan peninjauan terhadap permintaan tersebut untuk menentukan : a. Masalah yang terjadi b. Status pasien c. Pertanyaan seputar etika d. Masalah-masalah yang menyebabkan permintaan e. Informasi lain yang diperlukan
3.
Jika penilaian dari tim bahwa permintaan tersebut tepat, tim akan menghubungi dokter pasien
untuk
mendiskusikan
permintaan
tersebut,
meminta
partisipasinya
dan
menjadualkan pertemuan peninjauan kasus. Sebagai tambahan, pasien atau keluarga pasien atau pembuat keputusan bagi pasien, sesuai kebutuhan kasus, harus juga diberitahukan bahwa peninjauan kasus akan dilakuakan, dan diundang untuk berpartisipasi. Keputusan mereka untuk tidak berpartisipasi, atau penolakan mereka untuk konsultasi, tidak
boleh
mencegah
konsultasi
etika formal berlangsung, dengan asumsi bahwa
konsultasi ditentukan tim. 4.
Anggota tim dapat menentukan bahwa sangat tepat untuk mengundang peserta lain dalam pertemuan dimana tima mendiskusikan kasus. Diantara orang-orang yang dapat diundang dalam pertemuan tersebut adalah : anggota staf professional yang secara langsung terlibat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, personil dengan keahlian tertentu; dan pasien dan/atau anggota keluarga pasien.
5.
Jika dalam penilaian peninjauan kasus oleh tim, permintaan peninjauan kasus tidak tepat, tim juga akan menginformasikan kepada pihak yang meminta peninjauan kasus dan/atau dokter yang merawat
6.
Melakukan Pertemuan Peninjauan Kasus a. Ketua tim menjelaskan mengapa pertemuan tersebut dilakukan dan menjelaskan tugas mereka dan perlunya menjaga kerahasiaan. b. Jika dokter yang merawat pasien dan petugas kesehatan lain hadir, akan tepat sekali bila mereka mempresentasikan kepada tim peninjau mengenai riwayat pasien, kondisi pasien saat ini, prognosis dan hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kasus. Anggota tim
dapat meminta peserta pertemuan, termasuk pasien/anggota keluarag jika ada, untuk menjelaskan apa pertanyaan, masalah atau hal-hal etika yang diminta untuk ditinjau. c. Setelah
itu
diadakan
pertemuan
tertutup
untuk
tim
untuk
merumuskan
rekomendasi. 7.
Rekomendasi
hasil
dari
peninjauan
kasus
dan
setiap
rekomendasi
akan
dikomunikasikan kepada individu yang meminta peninjauan kasus; ke dokter yang merawat; ke staf rumah sakit; dan ke pasien/keluarganya. Setelah diskusi ini, dan bersamasama dengan dokter yang merawat, tim akan mencatat hasil dari peninjauan kasus etik dalam rekam medis pasien. Hasil ini juga akan dilaporkan ke, dan ditinjau oleh, komite pada pertemuan berikutnya.
Direktur RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas
dr. H. ACHMAD HARDIN, Sp.PD PEMBINA / IV a NIP. 19740928 200212 1 003