SK Panduan Komite Etik Dan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM BALI ROYAL No : 336/BROS/SK-DIRUT/XII/2014 TENTANG PANDUAN KOMITE ETIK DAN HUKUM DI RUMAH SAKIT UMUM BALI ROYAL



Menimbang



DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM BALI ROYAL : 1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan medis maka perlu dibuatkan Panduan Komite Etik dan Hukum 2.



di RSU Bali Royal. bahwa Panduan Komite Etik dan Hukum ini berlaku bagi setiap staf



3.



medis yang bekerja di RSU Bali Royal. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama RSU Bali Royal.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,



2.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,



3.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,



4.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia;



5.



Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Nomor: 023/PP.PPNI/SK/K/XII/2009 tentang Kode Etik Perawat Indonesia;



6.



Surat



Keputusan



Pengurus



Besar



Ikatan



Dokter



Indonesia



No:111/PB/A.4/02/2012 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI ). MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: :



Keputusan Direktur Utama RSU Bali Royal tentang Panduan Komite Etik dan Hukum di RSU Bali Royal.



Kedua



:



Panduan Komite Etik dan Hukum yang disebutkan dalam diktum kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Denpasar



Pada tanggal



: 15 Desember 2014



Rumah Sakit Umum Bali Royal,



dr. I Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes. Direktur Utama