SK Kontrak Pihak Ketiga Dan Indikator Dan Standar Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA



PUSKESMAS BABAHROT KECAMATAN BABAHROT Jln. Blangpidie-meulaboh Gampong Pantee cermin kode Pos.23767



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BABAHROT Nomor :



/SK/PKM.BBRT/I/2018



TENTANG



KONTRAK PIHAK KETIGA DAN INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PIHAK KETIGA DIPUSKESMAS BABAHROT



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, KEPALA PUSKESMAS BABAHROT Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas apabila sebagian kegiatan dikontrakan pada pihak ketiga maka penyelenggaraan kegiatan tersebut wajib memenuhi standar yang ditetapkan; b. bahwa untuk menjamin proses kontrak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan tersebutdilaksanakan sesuai dengan rencana dan mentaati peraturanperundangan yang berlaku maka perlu penunjukan secara jelas petugas pengelola kontrak atau perjanjian kerjasama; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Babahrot;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah No 54 / 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



MENETAPAN TENTANG KONTRAK PIHAK KETIGA DAN INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PIHAK KETIGA



Kesatu



:



Menetapkan penyelenggaraan kontrak dengan pihak ketiga sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen kontrak meliputi: 1. Kejelasan kegiatan yang harus dilaksanakan; 2. Peran dan tanggung jawab masing – masing pihak; 3. Personil yang melaksanakan kegiatan; 4. Kualifikasi; 5. Indikator 6. Standar kinerja 7. Masa berlakunya kontrak



8. Proses jika terjadi perbedaan pendapat termasukbila terjadi pemutusan hubungan kerja; Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



Ketiga



:



Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya,.



Ditetapkan di



: Babahrot



Pada Tanggal



: 02 Januari 2018



KEPALA PUSKESMAS BABAHROT



MURTI