SK Koordinasi Dan Komunikasi Lintas Program Dan Lintas Sektor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENDE PUSKESMAS RUKUN LIMA Jln. Marthadinata No.Telp



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RUKUN LIMA NOMOR : /PUSK.RL/V/2016 TENTANG KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTORDI PUSKESMAS RUKUN LIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS RUKUN LIMA Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas dalam bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende yang mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa untuk



melaksanakan



fungsi



sebagaimana



dimaksud



puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan di masyarakat; c. bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu penetapan uraian tugas pokok dan wewenang yang ditetapkan dengan Surat Mengingat



Keputusan Kepala Puskesmas Rukun Lima; : a. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang - undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; c. Peraturan pemerintah No. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; e. Keputusan Menteri kesehatan RI dan Kesejahteraan Sosial Nomor 741 tahun 2008 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; f. Pedoman manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RUKUN LIMA TENTANG KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN



Kesatu



LINTAS SEKTOR DI PUSKESMAS RUKUN LIMA : Memberlakukan mekanisme koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor seperti tercantum dalam Standar Operasional Prosedur



Kedua



Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektor. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Ende Pada tanggal :



Mei 2016



KEPALA PUSKESMAS RUKUN LIMA,



Nining Julie Astuty