15 0 199 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIKALONG Jl. Raya Cikalong KM. 1 Kabupaten Tasikmalaya 46195 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKALONG NOMOR : 0001/I/PKM/SK/2018
TENTANG PETUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS CIKALONG
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Cikalong perlu menetapkan Pembagian tugas untuk keperluan tersebut.
Mengingat
:
a. Peraturan Pemerinhan Nomor 39 tahun 2003; b. Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993, dan badan Administrasi Negara Nomor 0433/P/1993/ nomor 25/1993, c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKALONG TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DI PUSKESMAS CIKALONG. KESATU
:
Nama tersebut di bawah ini sebagai kepala tata usaha di lingkungan UPT Puskesmas Cikalong Nama : Hj.Nasimah Nip : 19640503 198503 2 009 Pangkat/Golongan : Penata/IIIc Jabatan : Pelaksana Tata Usaha
Pendidikan terakhir : SLTA Dalam menjalankan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada PimpinanPuskesmas
KEDUA
:
KETIGA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
KEEMPAT
:
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Pada Tanggal
Cikalong 3 Januari 2018
Kepala UPT Puskesmas Cikalong
SUWADI KS., AMK., SKM. Penata Tingkat I NIP. 19671225 198903 1 005
Tembusan,Kepada YTH : 1. Dinas Kesehatan Kab.Tasikmalaya 2. Arsip