8 0 41 KB
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MARISA JL. Pelabuhan Desa Marisa Selatan, (96266) Telp. (0443) 210079 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARISA NOMOR : 800/PKM-MRS/SK/8/IX/2017
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MARISA
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Marisa perlu menetapkan pembagian tugas untuk keperluan tersebut.
Mengingat
: 1. 2.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2003 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993 / Nomor 25 / 1993 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala Puskesmas Marisa Tentang Pembagian Tugas dalam Kegiatan Tata Usaha
Kesatu
: Mengangkat nama tersebut dibawah ini sebagai Kepala Tata Usaha di Lingkungan Puskesmas Marisa : Nama : Felni Paputungan, S.T.Keb Nip : 19860201 200901 2 002 Pangkat / Gol : Penata Tkt. I / IIIb Jabatan : Bidan Pendidikan Terakhir : DIV Kebidanan
Kedua
: Dalam perjalanan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Puskesmas Marisa.
Ketiga
: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Keempat
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Marisa : 05 September 2017
KEPALA PUSKESMAS MARISA
Ismail Rahama, SKM
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MARISA JL. Pelabuhan Desa Marisa Selatan, (96266) Telp. (0443) 210079 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARISA NOMOR : 800/PKM-MRS/SK/11/X/2017
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MARISA
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Marisa perlu menetapkan pembagian tugas untuk keperluan tersebut.
Mengingat
: 1. 2.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2003 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993 / Nomor 25 / 1993 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala Puskesmas Marisa Tentang Pembagian Tugas dalam Kegiatan Tata Usaha
Kesatu
: Mengangkat nama tersebut dibawah ini sebagai Kepala Tata Usaha di Lingkungan Puskesmas Marisa : Nama : Felni Paputungan, S.T.Keb Nip : 19860201 200901 2 002 Pangkat / Gol : Penata Muda / IIIa Jabatan : Bidan Pendidikan Terakhir : DIII Kebidanan
Kedua
: Dalam perjalanan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Puskesmas Marisa.
Ketiga
: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Keempat
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Marisa : 5 September 2017
KEPALA PUSKESMAS MARISA
Ismail Rahama, SKM