SK Ktu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MARISA JL. Pelabuhan Desa Marisa Selatan, (96266) Telp. (0443) 210079 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARISA NOMOR : 800/PKM-MRS/SK/8/IX/2017



TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MARISA



Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Marisa perlu menetapkan pembagian tugas untuk keperluan tersebut.



Mengingat



: 1. 2.



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2003 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993 / Nomor 25 / 1993 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala Puskesmas Marisa Tentang Pembagian Tugas dalam Kegiatan Tata Usaha



Kesatu



: Mengangkat nama tersebut dibawah ini sebagai Kepala Tata Usaha di Lingkungan Puskesmas Marisa : Nama : Felni Paputungan, S.T.Keb Nip : 19860201 200901 2 002 Pangkat / Gol : Penata Tkt. I / IIIb Jabatan : Bidan Pendidikan Terakhir : DIV Kebidanan



Kedua



: Dalam perjalanan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Puskesmas Marisa.



Ketiga



: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Keempat



: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kelima



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Marisa : 05 September 2017



KEPALA PUSKESMAS MARISA



Ismail Rahama, SKM



PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MARISA JL. Pelabuhan Desa Marisa Selatan, (96266) Telp. (0443) 210079 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARISA NOMOR : 800/PKM-MRS/SK/11/X/2017



TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MARISA



Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Marisa perlu menetapkan pembagian tugas untuk keperluan tersebut.



Mengingat



: 1. 2.



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2003 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993 / Nomor 25 / 1993 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala Puskesmas Marisa Tentang Pembagian Tugas dalam Kegiatan Tata Usaha



Kesatu



: Mengangkat nama tersebut dibawah ini sebagai Kepala Tata Usaha di Lingkungan Puskesmas Marisa : Nama : Felni Paputungan, S.T.Keb Nip : 19860201 200901 2 002 Pangkat / Gol : Penata Muda / IIIa Jabatan : Bidan Pendidikan Terakhir : DIII Kebidanan



Kedua



: Dalam perjalanan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Puskesmas Marisa.



Ketiga



: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Keempat



: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kelima



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Marisa : 5 September 2017



KEPALA PUSKESMAS MARISA



Ismail Rahama, SKM