10 0 58 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 SOLEAR Alamat : Jl. Raya Solear No 2 Telp 2227436 Kabupaten Tangerang
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 SOLEAR KABUPATEN TANGERANG Nomor : 441.5 / 134 / SMPN 2 / 2015 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN SMPN 2 SOLEAR KABUPATEN TANGERANG MENIMBANG
:
Dalam rangka mempelancar pelaksanaan proses belajar mengajar yang sehat dan bebas Rokok di SMPN 2 Solear Kabupaten Tangerang perlu menetapkan larangan merokok di lingkungan sekolah
MENGINGAT
:
1.
Undang – undang Nomor 22 Tahun 1977
2.
Surat keputusan bersama ( SKB 4 Menteri ) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 September 1984. Nomor : 0408a/U/1984. Nomor : 319/Menkes/SKB/VI/1984. Nomor : 74/Th/1964 dan Nomor : 60 Tahun 1984. Tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
3.
MEMPERHATIKAN
:
Undang- undang Sisdiknas Tahun 2003.
Pentingnya kesehatan jasmani dan rohani bagi tubuh, dan lingkungan sekolah yang bebas Rokok.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN Larangan merokok di Lingkungan SMPN 2 Solear Kabupaten Tangerang
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Solear : 6 Oktober 2015
Pepen Supendi, S.Sos Nip : 19760718 199803 1 007