SK Larangan Rokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN



SMP NEGERI 2 SOLEAR Alamat : Jl. Raya Solear No 2 Telp 2227436 Kabupaten Tangerang



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 SOLEAR KABUPATEN TANGERANG Nomor : 441.5 / 134 / SMPN 2 / 2015 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN SMPN 2 SOLEAR KABUPATEN TANGERANG MENIMBANG



:



Dalam rangka mempelancar pelaksanaan proses belajar mengajar yang sehat dan bebas Rokok di SMPN 2 Solear Kabupaten Tangerang perlu menetapkan larangan merokok di lingkungan sekolah



MENGINGAT



:



1.



Undang – undang Nomor 22 Tahun 1977



2.



Surat keputusan bersama ( SKB 4 Menteri ) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 September 1984. Nomor : 0408a/U/1984. Nomor : 319/Menkes/SKB/VI/1984. Nomor : 74/Th/1964 dan Nomor : 60 Tahun 1984. Tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.



3.



MEMPERHATIKAN



:



Undang- undang Sisdiknas Tahun 2003.



Pentingnya kesehatan jasmani dan rohani bagi tubuh, dan lingkungan sekolah yang bebas Rokok.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Larangan merokok di Lingkungan SMPN 2 Solear Kabupaten Tangerang



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Solear : 6 Oktober 2015



Pepen Supendi, S.Sos Nip : 19760718 199803 1 007