SK Larangan Promosi Sufor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DEPOK DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE Jl. Cinere Raya No.30 Kec. Cinere, Kota Depok Kode Pos 16514 Telepon (021) 7548707 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE NOMOR : 440/ kpts/ 008/CNR /2019 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA DI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE DAN JARINGANNYA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE, Menimbang



: a.



bahwa



untuk



melaksanakan



ketentuan



Pasal



28



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; b.



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya;



c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



dimaksud pada huruf a dan b,



sebagaimana



perlu menetapkan



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Cinere



Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



15



Tahun



1999



tentang



Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);



2.



Undang-Undang



Nomor



8



Tahun



1999



tentang



Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);



3



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);



5.



Peraturan Daerah Kota Depok no 15 tahun 2013 tentang Kota Layak Anak



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



KECAMATAN



CINERE



UPTD



PUSKESMAS



TENTANG



KETENTUAN



PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA DI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE DAN JARINGANNYA KESATU



:



Menetapkan



bahwa



Petugas



Kesehatan



di



UPTD



Puskesmas Kecamatan Cinere dan Jaringannya wajib mengkampanyekan Pemberian ASI Eksklusif; KEDUA



:



Tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara apapun;



KETIGA



:



Setiap



tenaga



kesehatan,



penyelenggara



fasilitas



pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan, Konselor Menyusui dan termasuk keluarganya dilarang menerima



hadiah



dan/atau



bantuan



dari



produsen



dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif KEEMPAT



:



Susu Formula Bayi hanya diberikan dalam keadaan tertentu dan tercatat oleh Petugas Kesehatan;



Ditetapkan di Depok Pada tanggal 21 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE,



SITI MUHIMATUL MUNAWAROH