10 0 44 KB
PEMERINTAH KOTA DEPOK DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE Jl. Cinere Raya No.30 Kec. Cinere, Kota Depok Kode Pos 16514 Telepon (021) 7548707 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE NOMOR : 440/ kpts/ 008/CNR /2019 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA DI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE DAN JARINGANNYA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE, Menimbang
: a.
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
28
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
dimaksud pada huruf a dan b,
sebagaimana
perlu menetapkan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Cinere
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1999
tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
3
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
5.
Peraturan Daerah Kota Depok no 15 tahun 2013 tentang Kota Layak Anak
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
KECAMATAN
CINERE
UPTD
PUSKESMAS
TENTANG
KETENTUAN
PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA DI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE DAN JARINGANNYA KESATU
:
Menetapkan
bahwa
Petugas
Kesehatan
di
UPTD
Puskesmas Kecamatan Cinere dan Jaringannya wajib mengkampanyekan Pemberian ASI Eksklusif; KEDUA
:
Tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara apapun;
KETIGA
:
Setiap
tenaga
kesehatan,
penyelenggara
fasilitas
pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan, Konselor Menyusui dan termasuk keluarganya dilarang menerima
hadiah
dan/atau
bantuan
dari
produsen
dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif KEEMPAT
:
Susu Formula Bayi hanya diberikan dalam keadaan tertentu dan tercatat oleh Petugas Kesehatan;
Ditetapkan di Depok Pada tanggal 21 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN CINERE,
SITI MUHIMATUL MUNAWAROH