SK Logo Gempita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BARUGA Jln. Poros Bantaeng-Bulukumba Km 139 Telp. 085 257 627 777 SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BARUGA NOMOR: /440/PKM-BRG/SK/ VII /2020 TENTANG LOGO INOVASI GEMPITA PUSKESMAS BARUGA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS BARUGA, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang paripurna, menumbuhkan semangat cinta kepada Daerah, serta untuk memperkuat citra Puskesmas Baruga khususnya Inovasi Gempita, maka perlu adanya Logo Inovasi gempita; b. bahwa untuk penetapan dan penggunaan Logo Inovasi Gempita perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak Puskesmas Baruga maupun stake holder terkait lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu ditetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Baruga tentang Logo Inovasi Gempita Puskesmas Baruga;



Mengingat



: 1.



2. 3.



4. 5.



6.



7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 ); Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 5063); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877)



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Logo Inovasi Gempita Puskesmas Baruga



BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam keputusan Kepala Puskesmas ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng 2. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika 3. Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Kabupaten Bantaeng yang merupakan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencermikan kekhasan daerah. 4. Logo Inovasi Gempita adalah Identitas Puskesmas Baruga terkait pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu bersalin yang menerapkan inovasi Gempita. 5. Puskesmas Baruga adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di Kecamatan Pajukukang. 6. Kepala adalah Kepala Puskesmas Baruga Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. 7. Desain adalah proses untuk membuat dan menciptakan objek baru yang merupakan hasil akhir dari sebuah proses kreatif. 8. Desain Logo Inovasi Gempita adalah objek baru yang merupakan hasil akhir dari sebuah proses kreatif, yang diwujudkan berbentuk benda nyata.



Logo Inovasi Gempita meliputi : a. Desain b. Tulisan c. Warna



BAB II JENIS LOGO INOVASI GEMPITA Pasal 2



BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Logo Inovasi Gempita berkedudukan sebagai lambing identitas Inovasi Gempita (2) Logo Inovasi Gempita berfungsi sebagai pengikat kesatuan social budaya masyarakat Puskesmas Baruga dalam Negara Kesatuan republic Indonesia Pasal 4 Logo Inovasi Gempita bukan merupakan simbol kedaulatan BAB IV DESAIN LOGO INOVASI GEMPITA Pasal 5 (1) Logo Inovasi Gempita sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a berukuran lebar 3 (tiga) centimeter berbanding panjang 3 (tiga) centimeter terdiri dari tulisan, warna dan gambar. (2) Logo Inovasi Gempita menggambarkan potensi, harapan, nilai-nilai serta semboyan sebagai simbol perjuangan Inovasi Gempita. Pasal 6 Bentuk Logo Inovasi Gempita sebagaimana dimaksud dalam pasal (5) ayat (1) adalah : a. Logo berbentuk lingkaran b. Bagian dasar berbentuk bayi dan tangan ibu yang merangkul c. Bagian bawah terdiri dari tulisan Inovasi Gempita (Gembira Menyambut Persalinan Ta) BAB V WARNA DAN TULISAN LOGO Pasal 7 Warna dan tulisan logo terdiri dari atas : a. Dasar logo warna putih b. Gambar bayi berwarna orange c. Gambar tangan berwarna Tosca d. Tulisan Gempita berwarna hitam BAB VI MAKNA DAN ARTI LOGO Pasal 8



Makna dan arti logo adalah : a. Gambar tangan bermakna ibu yang telah melahirkan menyambut kelahiran anaknya dengan kebahagiaan b. Gambar bayi bermakna fase persalinan c. Gambar rangkulan menggambarkan Bidan melayani dengan sepenuh hati. d. Warna Oranges menggambarkan kehangatan, kenyamanan, dan keceriaan. e. Warna tosca menggambarkan ketenangan dan kesabaran f. Warna hitam menggambarkan misterius. BAB VII PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN Pasal 9 (1) Logo Inovasi Gempita digunakan terbatas pada Pin atau kelengkapan busana (2) Logo Inovasi Gempita tidak digunakan pada pertemuan resmi dengan mitra kerja (3) Logo Inovasi Gempita tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Baruga dengan mitra kerja badan atau lembaga lain. (4) Logo Inovasi gempita dapat digunakan pada kegiatan lapangan KIA yaitu spanduk. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Surat Keputusan Kepala Puskesmas Baruga ini mulai berlaku sejak dikeluarkan Ditetapkan : Di Bantaeng PadaTanggal : 5 Juli 2020 KEPALA PUSKESMAS



Hj. ANDI NURWAHIDAH



Tembusan di sampaikan Kepada : 1. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng di Bantaeng Sebagai Laporan 2. Bapak Camat Pajukukang Di Bantaeng Sebagai Laporan 3. Tertinggal